• PP 46 Lagi….

     Simonalim updated 10 years, 9 months ago 7 Members · 100 Posts
  • Hanif

    Member
    17 March 2014 at 10:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    membedakan antara
    Originaly posted by hanif:
    penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha
    dan untuk usaha seperti apa

    o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by hanif:

    o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.

    Salam

    Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by hanif:

    o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.

    Salam

    Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by hanif:

    o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.

    Salam

    Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??

  • Hanif

    Member
    17 March 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??

    Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.

    Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….

    Salam

  • Hanif

    Member
    17 March 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??

    Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.

    Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….

    Salam

  • Hanif

    Member
    17 March 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??

    Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.

    Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.

    Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….

    Salam

    ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.

    Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….

    Salam

    ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.

    Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….

    Salam

    ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain

  • Hanif

    Member
    18 March 2014 at 8:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain

    sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?

    Salam

  • Hanif

    Member
    18 March 2014 at 8:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain

    sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?

    Salam

  • Hanif

    Member
    18 March 2014 at 8:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain

    sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?

    Salam

  • Simonalim

    Member
    19 March 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by hanif:

    sambil nunggu pendapat rekan lain

    Bagaimana jika dari Rutin tidaknya dan Jumlahnya?
    Jika Rutin dan Jumlahnya besar dibanding Penghasilan dari Pekerjaan maka menjadi usaha (selain telah memiliki ijin usaha seperti Pak Hanif katakan).
    Jika Tidak Rutin dan Jumlahnya kecil maka menjadi Penghasilan Lain2.

    Kalau secara Akuntingnya ada definisinya?

  • Simonalim

    Member
    19 March 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by hanif:

    sambil nunggu pendapat rekan lain

    Bagaimana jika dari Rutin tidaknya dan Jumlahnya?
    Jika Rutin dan Jumlahnya besar dibanding Penghasilan dari Pekerjaan maka menjadi usaha (selain telah memiliki ijin usaha seperti Pak Hanif katakan).
    Jika Tidak Rutin dan Jumlahnya kecil maka menjadi Penghasilan Lain2.

    Kalau secara Akuntingnya ada definisinya?

Viewing 61 - 75 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now