Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Lagi….
- Originaly posted by priadiar4:
membedakan antara
Originaly posted by hanif:
penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha
dan untuk usaha seperti apao, begitu. Sangat dipahami maksudnya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.
Salam
Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??
- Originaly posted by hanif:
o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.
Salam
Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??
- Originaly posted by hanif:
o, begitu. Sangat dipahami maksudnya.
Salam
Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??
- Originaly posted by priadiar4:
Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??
Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??
Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Begaimana rekan hanif, kita patokannya apa untuk ini hehe??
Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….
Salam
- Originaly posted by hanif:
Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….
Salam
ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain
- Originaly posted by hanif:
Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….
Salam
ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain
- Originaly posted by hanif:
Saya cenderung menggunakan patokan bahwa yang dikatakan usaha tersebut ada formalitas seperti ijin usaha (walau ijin tersebut hanya secara informaldari RT atau bahkan tentangga), tempat dan manajemen (setidaknya manajemen yang dilakukan sendiri bila usaha tersebut masih dalam taraf awal. Satu lagi, aspek yang tidak kalah pentingnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Demikian pengertian usaha secara bebas menurut saya rekan pri….
Salam
ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain
- Originaly posted by priadiar4:
ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain
sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain
sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
ooh begitu rekan hanif, coba kita minta pendapat/masukan dengan rekan yang lain, biar bisa lebih membuka wawasan, monggo yang lain
sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?
Salam
- Originaly posted by hanif:
sambil nunggu pendapat rekan lain
Bagaimana jika dari Rutin tidaknya dan Jumlahnya?
Jika Rutin dan Jumlahnya besar dibanding Penghasilan dari Pekerjaan maka menjadi usaha (selain telah memiliki ijin usaha seperti Pak Hanif katakan).
Jika Tidak Rutin dan Jumlahnya kecil maka menjadi Penghasilan Lain2.Kalau secara Akuntingnya ada definisinya?
- Originaly posted by hanif:
sambil nunggu pendapat rekan lain
Bagaimana jika dari Rutin tidaknya dan Jumlahnya?
Jika Rutin dan Jumlahnya besar dibanding Penghasilan dari Pekerjaan maka menjadi usaha (selain telah memiliki ijin usaha seperti Pak Hanif katakan).
Jika Tidak Rutin dan Jumlahnya kecil maka menjadi Penghasilan Lain2.Kalau secara Akuntingnya ada definisinya?