• PP 46 Lagi….

     Simonalim updated 10 years, 9 months ago 7 Members · 100 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    14 March 2014 at 5:23 pm

    menyambung deh sekalian, seorg (bukan pekerja) anggota persekutuan perdata lapor spt 1770s pd thn 2012, dmn di dalamnya mengakomodir bagian laba dari persekutuan yg bukan objek pajak, kemudian blm lama ini dapet surat himbauan utk melampirkan 1721a1 (ga punya 1721a1 krn bukan pegawai), apakah yg harus dilakukan?

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??

    karena rekan pri menggunakan asumsi bahwa aktivitas penyewaan ini adalah usaha WP, baik usaha itu kecil atau besar mau tidak mau harus menggunakan form 1770. Karena hanya itu form yang bisa digunakan.
    Mungkin persepsi defenisi kata "usaha" ini yang perlu kita samakan dulu. Kalau tidak, diskusi yang kita lakukan tidak akan menemukan titik temu.

    Saya tidak menggunakan istilah usaha untuk penyewaan mobil yang dilakukan oleh WP ini dengan alasan, ia hanya punya 1 mobil, hanya punya 1 penyewa dan merupakan aktivitas sampingan sebagai direktur. Dengan demikian, ia tidak perlu harus mencatat atau membukukan penerimaan dan pengeluaran daripenyewaan mobil tersebut seperti untuk biaya perbaikan, pemeliharaan dan bahkan untuk penyusutan. Makanya, ia cukup menggunakan form 1770 S.
    Akan berbeda halnya bila aktivitas tersebut digolongkan sebagai usaha yang harus dimanage agar jangan sampai tekor atau gulung tikar. karenanya ia harus mengalokasikan sumber daya khusus untuk mengelolanya. Media pelaporan pajak yang harus digunakan untuk mengakomodir semua itu, biar usahanya besar atau kecil, hanya form 1770.

    O ya, kalau boleh saya bertanya, bila penghasilan dari sewa ini senantiasa berasal dari usaha, mengapa ditempatkan pada form 1770 S.

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??

    karena rekan pri menggunakan asumsi bahwa aktivitas penyewaan ini adalah usaha WP, baik usaha itu kecil atau besar mau tidak mau harus menggunakan form 1770. Karena hanya itu form yang bisa digunakan.
    Mungkin persepsi defenisi kata "usaha" ini yang perlu kita samakan dulu. Kalau tidak, diskusi yang kita lakukan tidak akan menemukan titik temu.

    Saya tidak menggunakan istilah usaha untuk penyewaan mobil yang dilakukan oleh WP ini dengan alasan, ia hanya punya 1 mobil, hanya punya 1 penyewa dan merupakan aktivitas sampingan sebagai direktur. Dengan demikian, ia tidak perlu harus mencatat atau membukukan penerimaan dan pengeluaran daripenyewaan mobil tersebut seperti untuk biaya perbaikan, pemeliharaan dan bahkan untuk penyusutan. Makanya, ia cukup menggunakan form 1770 S.
    Akan berbeda halnya bila aktivitas tersebut digolongkan sebagai usaha yang harus dimanage agar jangan sampai tekor atau gulung tikar. karenanya ia harus mengalokasikan sumber daya khusus untuk mengelolanya. Media pelaporan pajak yang harus digunakan untuk mengakomodir semua itu, biar usahanya besar atau kecil, hanya form 1770.

    O ya, kalau boleh saya bertanya, bila penghasilan dari sewa ini senantiasa berasal dari usaha, mengapa ditempatkan pada form 1770 S.

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??

    karena rekan pri menggunakan asumsi bahwa aktivitas penyewaan ini adalah usaha WP, baik usaha itu kecil atau besar mau tidak mau harus menggunakan form 1770. Karena hanya itu form yang bisa digunakan.
    Mungkin persepsi defenisi kata "usaha" ini yang perlu kita samakan dulu. Kalau tidak, diskusi yang kita lakukan tidak akan menemukan titik temu.

    Saya tidak menggunakan istilah usaha untuk penyewaan mobil yang dilakukan oleh WP ini dengan alasan, ia hanya punya 1 mobil, hanya punya 1 penyewa dan merupakan aktivitas sampingan sebagai direktur. Dengan demikian, ia tidak perlu harus mencatat atau membukukan penerimaan dan pengeluaran daripenyewaan mobil tersebut seperti untuk biaya perbaikan, pemeliharaan dan bahkan untuk penyusutan. Makanya, ia cukup menggunakan form 1770 S.
    Akan berbeda halnya bila aktivitas tersebut digolongkan sebagai usaha yang harus dimanage agar jangan sampai tekor atau gulung tikar. karenanya ia harus mengalokasikan sumber daya khusus untuk mengelolanya. Media pelaporan pajak yang harus digunakan untuk mengakomodir semua itu, biar usahanya besar atau kecil, hanya form 1770.

    O ya, kalau boleh saya bertanya, bila penghasilan dari sewa ini senantiasa berasal dari usaha, mengapa ditempatkan pada form 1770 S.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    15 March 2014 at 4:03 pm

    Menurut saya dimasukkan kedalam form 1770 S karena
    [/u]Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final[u]. Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya, mengisi formulir 1770 S.
    Bagi orang pribadi yang [/u]penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan dari satu atau lebih pemberi bekerja serta penghasilan lainnya, yang menyelenggarakan pembukuan atau dengan norma penghitungan penghasilan neto[u]. Contohnya dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, dan kegiatan ekonomi lainnya, mengisi formulir 1770.

    Kalau melihat seperti ini, mungkin AR Beranggapan hasil usaha hanya semata – mata dari persewaan saja bukan sebagai Direktur

  • edisuryadi2

    Member
    15 March 2014 at 4:03 pm

    Menurut saya dimasukkan kedalam form 1770 S karena
    [/u]Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final[u]. Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya, mengisi formulir 1770 S.
    Bagi orang pribadi yang [/u]penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan dari satu atau lebih pemberi bekerja serta penghasilan lainnya, yang menyelenggarakan pembukuan atau dengan norma penghitungan penghasilan neto[u]. Contohnya dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, dan kegiatan ekonomi lainnya, mengisi formulir 1770.

    Kalau melihat seperti ini, mungkin AR Beranggapan hasil usaha hanya semata – mata dari persewaan saja bukan sebagai Direktur

  • edisuryadi2

    Member
    15 March 2014 at 4:03 pm

    Menurut saya dimasukkan kedalam form 1770 S karena
    [/u]Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final[u]. Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya, mengisi formulir 1770 S.
    Bagi orang pribadi yang [/u]penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan dari satu atau lebih pemberi bekerja serta penghasilan lainnya, yang menyelenggarakan pembukuan atau dengan norma penghitungan penghasilan neto[u]. Contohnya dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, dan kegiatan ekonomi lainnya, mengisi formulir 1770.

    Kalau melihat seperti ini, mungkin AR Beranggapan hasil usaha hanya semata – mata dari persewaan saja bukan sebagai Direktur

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 9:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
    Originaly posted by hanif:
    Direktur ini tidak memiliki usaha
    padahal
    Originaly posted by hanif:
    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

    saya baru menemukan ketentuan tentang hal ini rekan pri…
    UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
    Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
    Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    atas dasar ketentuan diatas, penghasilan dari sewa mobil tidak selalu harus dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha.

    Atas dasar penjelasan pasal tersebut bisa diketahui mengapa penghasilan dari sewa masuk dalam form 1770 S. Alasannya adalah karena penghasilan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari modal.

    Akan berbeda halnya bila penyewaan mobil tersebut dibuat sebagai sebuah usaha.

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 9:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
    Originaly posted by hanif:
    Direktur ini tidak memiliki usaha
    padahal
    Originaly posted by hanif:
    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

    saya baru menemukan ketentuan tentang hal ini rekan pri…
    UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
    Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
    Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    atas dasar ketentuan diatas, penghasilan dari sewa mobil tidak selalu harus dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha.

    Atas dasar penjelasan pasal tersebut bisa diketahui mengapa penghasilan dari sewa masuk dalam form 1770 S. Alasannya adalah karena penghasilan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari modal.

    Akan berbeda halnya bila penyewaan mobil tersebut dibuat sebagai sebuah usaha.

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 9:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
    Originaly posted by hanif:
    Direktur ini tidak memiliki usaha
    padahal
    Originaly posted by hanif:
    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

    saya baru menemukan ketentuan tentang hal ini rekan pri…
    UU No. 36 Tahun 2008
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
    Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
    Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    atas dasar ketentuan diatas, penghasilan dari sewa mobil tidak selalu harus dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha.

    Atas dasar penjelasan pasal tersebut bisa diketahui mengapa penghasilan dari sewa masuk dalam form 1770 S. Alasannya adalah karena penghasilan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari modal.

    Akan berbeda halnya bila penyewaan mobil tersebut dibuat sebagai sebuah usaha.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 10:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    karena rekan pri menggunakan asumsi bahwa aktivitas penyewaan ini adalah usaha WP, baik usaha itu kecil atau besar mau tidak mau harus menggunakan form 1770. Karena hanya itu form yang bisa digunakan.
    Mungkin persepsi defenisi kata "usaha" ini yang perlu kita samakan dulu. Kalau tidak, diskusi yang kita lakukan tidak akan menemukan titik temu.

    Yup, saya lagi mengarahkan ke arah situ untuk menjawab yang dimaksud ini hehe

    Originaly posted by hanif:

    iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

    karena tambahan inilah yang termanctum juga di penjelasan PP 46 Tahun 2013

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 10:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    karena rekan pri menggunakan asumsi bahwa aktivitas penyewaan ini adalah usaha WP, baik usaha itu kecil atau besar mau tidak mau harus menggunakan form 1770. Karena hanya itu form yang bisa digunakan.
    Mungkin persepsi defenisi kata "usaha" ini yang perlu kita samakan dulu. Kalau tidak, diskusi yang kita lakukan tidak akan menemukan titik temu.

    Yup, saya lagi mengarahkan ke arah situ untuk menjawab yang dimaksud ini hehe

    Originaly posted by hanif:

    iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

    karena tambahan inilah yang termanctum juga di penjelasan PP 46 Tahun 2013

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 10:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    karena rekan pri menggunakan asumsi bahwa aktivitas penyewaan ini adalah usaha WP, baik usaha itu kecil atau besar mau tidak mau harus menggunakan form 1770. Karena hanya itu form yang bisa digunakan.
    Mungkin persepsi defenisi kata "usaha" ini yang perlu kita samakan dulu. Kalau tidak, diskusi yang kita lakukan tidak akan menemukan titik temu.

    Yup, saya lagi mengarahkan ke arah situ untuk menjawab yang dimaksud ini hehe

    Originaly posted by hanif:

    iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

    karena tambahan inilah yang termanctum juga di penjelasan PP 46 Tahun 2013

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 10:57 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    karena tambahan inilah yang termanctum juga di penjelasan PP 46 Tahun 2013

    maksudnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2014 at 10:57 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    karena tambahan inilah yang termanctum juga di penjelasan PP 46 Tahun 2013

    maksudnya?

    Salam

Viewing 31 - 45 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now