• PP 46 Lagi….

     Simonalim updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 100 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
    Originaly posted by hanif:
    Direktur ini tidak memiliki usaha
    padahal
    Originaly posted by hanif:
    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

    begini rekan pri…
    Saya tidak memungkiri bahwa yang disebut usaha sangat luas pengertiannya sehingga sangat mungkin mencakup apa yang dilakukan si direktur tersebut. Bahkan, keuntungan dari penjualan aktiva, penghasilan bunga dari meminjamkan uang juga dapat disebut sebagai penghasilan usaha.

    Namun demikian, penyewaan mobil yang dilakukan direktur tersebut menurut saya tidak layak sebagai usaha,tetapi lebih pada upaya atau aktivitas untuk mendapatkan penghasilan yang sifatnya sampingan atau tambahan. Alasannya, pertama, tidak ada formalitas pengelolaan selayaknya sebuah usaha.
    kedua, pekerjaan utamanya adalah (pegawai (direktur)

    Contoh lain, apakah penjualan aktiva yang sudah tidak terpakai lagi karena tua atau rusak oleh sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha perusahaan tersebut?
    Sepengetahuan saya tidak. Secara fiskalpun tidak. Buktinya, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam kelompok peredaran usaha, tapi pendapatan lain2.

    Demikian rekan pri….
    Mohon koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:56 pm

    Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:56 pm

    Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:56 pm

    Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770

    Salam

    Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
    1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
    2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situ

    Apakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770

    Salam

    Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
    1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
    2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situ

    Apakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770

    Salam

    Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
    1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
    2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situ

    Apakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
    1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
    2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situ

    Apakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??

    seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
    mohon koreksinya….

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
    1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
    2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situ

    Apakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??

    seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
    mohon koreksinya….

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
    1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
    2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situ

    Apakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??

    seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
    mohon koreksinya….

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
    mohon koreksinya….

    Salam

    Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
    mohon koreksinya….

    Salam

    Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
    mohon koreksinya….

    Salam

    Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??

  • hangsengnikkei

    Member
    14 March 2014 at 5:23 pm

    menyambung deh sekalian, seorg (bukan pekerja) anggota persekutuan perdata lapor spt 1770s pd thn 2012, dmn di dalamnya mengakomodir bagian laba dari persekutuan yg bukan objek pajak, kemudian blm lama ini dapet surat himbauan utk melampirkan 1721a1 (ga punya 1721a1 krn bukan pegawai), apakah yg harus dilakukan?

  • hangsengnikkei

    Member
    14 March 2014 at 5:23 pm

    menyambung deh sekalian, seorg (bukan pekerja) anggota persekutuan perdata lapor spt 1770s pd thn 2012, dmn di dalamnya mengakomodir bagian laba dari persekutuan yg bukan objek pajak, kemudian blm lama ini dapet surat himbauan utk melampirkan 1721a1 (ga punya 1721a1 krn bukan pegawai), apakah yg harus dilakukan?

Viewing 16 - 30 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now