Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Lagi….
- Originaly posted by priadiar4:
Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
Originaly posted by hanif:
Direktur ini tidak memiliki usaha
padahal
Originaly posted by hanif:
Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PTbegini rekan pri…
Saya tidak memungkiri bahwa yang disebut usaha sangat luas pengertiannya sehingga sangat mungkin mencakup apa yang dilakukan si direktur tersebut. Bahkan, keuntungan dari penjualan aktiva, penghasilan bunga dari meminjamkan uang juga dapat disebut sebagai penghasilan usaha.Namun demikian, penyewaan mobil yang dilakukan direktur tersebut menurut saya tidak layak sebagai usaha,tetapi lebih pada upaya atau aktivitas untuk mendapatkan penghasilan yang sifatnya sampingan atau tambahan. Alasannya, pertama, tidak ada formalitas pengelolaan selayaknya sebuah usaha.
kedua, pekerjaan utamanya adalah (pegawai (direktur)Contoh lain, apakah penjualan aktiva yang sudah tidak terpakai lagi karena tua atau rusak oleh sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha perusahaan tersebut?
Sepengetahuan saya tidak. Secara fiskalpun tidak. Buktinya, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam kelompok peredaran usaha, tapi pendapatan lain2.Demikian rekan pri….
Mohon koreksinyaSalam
Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770
Salam
Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770
Salam
Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770
Salam
- Originaly posted by hanif:
Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770
Salam
Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situApakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??
- Originaly posted by hanif:
Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770
Salam
Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situApakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??
- Originaly posted by hanif:
Satu lagi, form 1770 S mengakomodir bahwa ada penghasilan sewa yang tidak dianggap sebagai penghasilan dari usaha yang diharuskan untuk menggunakan form 1770
Salam
Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situApakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??
- Originaly posted by priadiar4:
Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situApakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??
seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
mohon koreksinya….Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situApakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??
seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
mohon koreksinya….Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Apakah penghasilan disini sifatnya insidental atau bisa dikatagorikan sebagai penghasilan dari usaha ??. misal
1. WP karyawan tahun ini saja menyewakan mobil dan dapat penghasilan dari situ
2. WP karyawan menyewakan mobil tiap tahun dan dapat penghasilan dari situApakah boleh diakomodir di 1770 S rekan hanif??
seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
mohon koreksinya….Salam
- Originaly posted by hanif:
seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
mohon koreksinya….Salam
Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??
- Originaly posted by hanif:
seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
mohon koreksinya….Salam
Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??
- Originaly posted by hanif:
seingat saya sebelum terbit PP 46 memang itulah medianya rekan pri…
mohon koreksinya….Salam
Misal WP ini usahanya cukup besar ternyata (usaha jasa rental mobil) dia tetap pakai 1770 S atau 1770 ??
menyambung deh sekalian, seorg (bukan pekerja) anggota persekutuan perdata lapor spt 1770s pd thn 2012, dmn di dalamnya mengakomodir bagian laba dari persekutuan yg bukan objek pajak, kemudian blm lama ini dapet surat himbauan utk melampirkan 1721a1 (ga punya 1721a1 krn bukan pegawai), apakah yg harus dilakukan?
menyambung deh sekalian, seorg (bukan pekerja) anggota persekutuan perdata lapor spt 1770s pd thn 2012, dmn di dalamnya mengakomodir bagian laba dari persekutuan yg bukan objek pajak, kemudian blm lama ini dapet surat himbauan utk melampirkan 1721a1 (ga punya 1721a1 krn bukan pegawai), apakah yg harus dilakukan?