• PP 46 Lagi….

     Simonalim updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 100 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 1:35 pm

    Ilustrasi
    WP OP adalah direktur sebuah PT. Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT tersebut untuk keperluan operasional sebesar 3 juta per bulan dan telah dipotong PPh 23. Direktur ini tidak memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas apapun.
    Tahun 2012, Direktur ini menyampaikan SPT Tahunan menggunakan form 1770 S dan meletakkan penghasilan sewa di dalam lampiran I bagian A formulir 1770 S pada penghasilan dalam negeri lainnya. Ia telah membayar PPh 25 dari januari s/d desember karena beranggapan tidak kena ketentuan PP 46. Sebab, ia bukan pengusaha.

    Bulan maret 2014 ini, oleh AR ia diminta untuk tidak membayar angsuran PPh 25 tapi membayar PP 46 sebesar 1% dari omset sewa mobilnya. Angsuran PPh 25 juli s/d desember 2013 diminta untuk di pbk kan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan 2013 form 1770 sesuai dengan ketentuan PP 46.

    Pertanyaannya :
    Terlepas dari posisi LB dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan oleh Direktur tersebut bila dikenai PP 46, apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Mohon pendapat rekan ortax….
    Terima kasih sebelumnya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 1:35 pm
  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 1:35 pm

    Ilustrasi
    WP OP adalah direktur sebuah PT. Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT tersebut untuk keperluan operasional sebesar 3 juta per bulan dan telah dipotong PPh 23. Direktur ini tidak memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas apapun.
    Tahun 2012, Direktur ini menyampaikan SPT Tahunan menggunakan form 1770 S dan meletakkan penghasilan sewa di dalam lampiran I bagian A formulir 1770 S pada penghasilan dalam negeri lainnya. Ia telah membayar PPh 25 dari januari s/d desember karena beranggapan tidak kena ketentuan PP 46. Sebab, ia bukan pengusaha.

    Bulan maret 2014 ini, oleh AR ia diminta untuk tidak membayar angsuran PPh 25 tapi membayar PP 46 sebesar 1% dari omset sewa mobilnya. Angsuran PPh 25 juli s/d desember 2013 diminta untuk di pbk kan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan 2013 form 1770 sesuai dengan ketentuan PP 46.

    Pertanyaannya :
    Terlepas dari posisi LB dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan oleh Direktur tersebut bila dikenai PP 46, apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Mohon pendapat rekan ortax….
    Terima kasih sebelumnya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 1:35 pm

    Ilustrasi
    WP OP adalah direktur sebuah PT. Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT tersebut untuk keperluan operasional sebesar 3 juta per bulan dan telah dipotong PPh 23. Direktur ini tidak memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas apapun.
    Tahun 2012, Direktur ini menyampaikan SPT Tahunan menggunakan form 1770 S dan meletakkan penghasilan sewa di dalam lampiran I bagian A formulir 1770 S pada penghasilan dalam negeri lainnya. Ia telah membayar PPh 25 dari januari s/d desember karena beranggapan tidak kena ketentuan PP 46. Sebab, ia bukan pengusaha.

    Bulan maret 2014 ini, oleh AR ia diminta untuk tidak membayar angsuran PPh 25 tapi membayar PP 46 sebesar 1% dari omset sewa mobilnya. Angsuran PPh 25 juli s/d desember 2013 diminta untuk di pbk kan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan 2013 form 1770 sesuai dengan ketentuan PP 46.

    Pertanyaannya :
    Terlepas dari posisi LB dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan oleh Direktur tersebut bila dikenai PP 46, apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Mohon pendapat rekan ortax….
    Terima kasih sebelumnya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Ya..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Ya..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Ya..

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Ya..

    tq atas responnya rekan begawan…

    Pertanyaannya lagi adalah :
    1. Apakah dalam hal ini ia dapat disebut sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud di dalam PP 46?
    2. Konsekuensinya, penghasilan berupa sewa di dalam lampiran I bagian A form 1770 S tidak ada gunanya lagi?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Ya..

    tq atas responnya rekan begawan…

    Pertanyaannya lagi adalah :
    1. Apakah dalam hal ini ia dapat disebut sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud di dalam PP 46?
    2. Konsekuensinya, penghasilan berupa sewa di dalam lampiran I bagian A form 1770 S tidak ada gunanya lagi?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Ya..

    tq atas responnya rekan begawan…

    Pertanyaannya lagi adalah :
    1. Apakah dalam hal ini ia dapat disebut sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud di dalam PP 46?
    2. Konsekuensinya, penghasilan berupa sewa di dalam lampiran I bagian A form 1770 S tidak ada gunanya lagi?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaannya :
    Terlepas dari posisi LB dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan oleh Direktur tersebut bila dikenai PP 46, apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang

    Originaly posted by hanif:

    Direktur ini tidak memiliki usaha

    padahal

    Originaly posted by hanif:

    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaannya :
    Terlepas dari posisi LB dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan oleh Direktur tersebut bila dikenai PP 46, apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang

    Originaly posted by hanif:

    Direktur ini tidak memiliki usaha

    padahal

    Originaly posted by hanif:

    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaannya :
    Terlepas dari posisi LB dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan oleh Direktur tersebut bila dikenai PP 46, apakah WP OP ini layak dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai ketentuan PP 46.

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang

    Originaly posted by hanif:

    Direktur ini tidak memiliki usaha

    padahal

    Originaly posted by hanif:

    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
    Originaly posted by hanif:
    Direktur ini tidak memiliki usaha
    padahal
    Originaly posted by hanif:
    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

    begini rekan pri…
    Saya tidak memungkiri bahwa yang disebut usaha sangat luas pengertiannya sehingga sangat mungkin mencakup apa yang dilakukan si direktur tersebut. Bahkan, keuntungan dari penjualan aktiva, penghasilan bunga dari meminjamkan uang juga dapat disebut sebagai penghasilan usaha.

    Namun demikian, penyewaan mobil yang dilakukan direktur tersebut menurut saya tidak layak sebagai usaha,tetapi lebih pada upaya atau aktivitas untuk mendapatkan penghasilan yang sifatnya sampingan atau tambahan. Alasannya, pertama, tidak ada formalitas pengelolaan selayaknya sebuah usaha.
    kedua, pekerjaan utamanya adalah (pegawai (direktur)

    Contoh lain, apakah penjualan aktiva yang sudah tidak terpakai lagi karena tua atau rusak oleh sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha perusahaan tersebut?
    Sepengetahuan saya tidak. Secara fiskalpun tidak. Buktinya, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam kelompok peredaran usaha, tapi pendapatan lain2.

    Demikian rekan pri….
    Mohon koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mau tanya pak hanif, apa dasarnya pak hanif bilang
    Originaly posted by hanif:
    Direktur ini tidak memiliki usaha
    padahal
    Originaly posted by hanif:
    Memiliki sebuah mobil pribadi yang disewa oleh PT

    begini rekan pri…
    Saya tidak memungkiri bahwa yang disebut usaha sangat luas pengertiannya sehingga sangat mungkin mencakup apa yang dilakukan si direktur tersebut. Bahkan, keuntungan dari penjualan aktiva, penghasilan bunga dari meminjamkan uang juga dapat disebut sebagai penghasilan usaha.

    Namun demikian, penyewaan mobil yang dilakukan direktur tersebut menurut saya tidak layak sebagai usaha,tetapi lebih pada upaya atau aktivitas untuk mendapatkan penghasilan yang sifatnya sampingan atau tambahan. Alasannya, pertama, tidak ada formalitas pengelolaan selayaknya sebuah usaha.
    kedua, pekerjaan utamanya adalah (pegawai (direktur)

    Contoh lain, apakah penjualan aktiva yang sudah tidak terpakai lagi karena tua atau rusak oleh sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha perusahaan tersebut?
    Sepengetahuan saya tidak. Secara fiskalpun tidak. Buktinya, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam kelompok peredaran usaha, tapi pendapatan lain2.

    Demikian rekan pri….
    Mohon koreksinya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now