Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP
PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP
Maaf mau tanya nih Rekan, Apakah perlu Lapor eSPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online juga??
Kalau lapor, bagaimana pengisiannya untuk Penghasilan Bruto dan nilai PPh nya??
Mohon pencerahannya.
terima kasih
Untuk form excel bisa didownload di bagian petunjuk pada e reporting
Mari Rekan dibantu
Slmt siang Rekan2 smua, salam kenal…
Saya mau meneruskan pertanyaan ibu Melia Kusuma, karena pertanyaan saya kebetulan sama.
Untuk bentuk formulirnya berarti bentuk excel tanpa ttd ya rekan ? karena menurut lampiran PMK- 44/2020 ada kolom tanda tangannya.
Kemudian untuk lampiran SSP/Billing baik itu dari pemotong PPh Final DTP ataupun SSP/Billing PPh21 DTP dilampirkan di mana ya ?
- Originaly posted by ARYA KAMANDANU:
Untuk bentuk formulirnya berarti bentuk excel tanpa ttd ya rekan ? karena menurut lampiran PMK- 44/2020 ada kolom tanda tangannya.
Kemudian untuk lampiran SSP/Billing baik itu dari pemotong PPh Final DTP ataupun SSP/Billing PPh21 DTP dilampirkan di mana ya ?
Login di DJP Online dan masuk ke Layanan dan klik e-reporting (jika belum ada e-reporting aktifikan dulu di profile) kemudian klik tambah pilih jenis laporan Realisasi Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK-44) klik lanjut dan Ibu bisa download file excel "FormatRealisasiPPhPasal21DTP.xlsx"
Login di DJP Online dan masuk ke Layanan dan klik e-reporting (jika belum ada e-reporting aktifikan dulu di profile) kemudian klik tambah pilih jenis laporan Realisasi Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK-44) klik lanjut dan Ibu bisa download file excel "FormatRealisasiPPhPasal21DTP.xlsx&qu ot;
Untuk upload SSP/Billing PPh DTP nya di mana yah ? soalnya menu unggah itu setelah dipakai utk mengUnggah file excel nya sdh tdk ada lg dan berubah menjadi menu "Ubah"
Mohon pencerahan.. Tks- Originaly posted by ARYA KAMANDANU:
Untuk upload SSP/Billing PPh DTP nya di mana yah ? soalnya menu unggah itu setelah dipakai utk mengUnggah file excel nya sdh tdk ada lg dan berubah menjadi menu "Ubah"
Mohon pencerahan.. TksUpload SSP/Kode Billing pada e-spt PPh 21 pada isi SPT => Daftar SSP/Pbk (1721-IV)
Saya Mau menanyakan hal yang sama, bagaimana melampirkan SSP/Billing PPh 21 ataupun PPh Final? Karena di sistem e-reporting hanya dapat upload file excel
isi SPT => Daftar SSP/PbUpload SSP/Kode Billing pada e-spt PPh 21 padak (1721-IV)
Maksud saya adalah cara upload SSP/Billing PPh21 DTP pada saat lapor realisasi pemanfaatan insentif pajak (PMK-44/2020) di e-Reporting, karna di sistem e-Reporting hanya bisa utk mengUpload file xlsx saja.
Mohon pencerahan nya.
Trima kshSharing saja:
Kelas pajak dari DJP yang saya ikuti mengenai pembahasan PMK 44 dan SE-29 hanya menjelaskan upload file excel saja di e-reporting sedangkan untuk DTP tetap dibuatkan kode billing dengan cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020â€Selamat Sore Ibu Ines,
Apakah sudah berhasil melaporkan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP nya?
boleh saya tau bagaimana caranya? saya mencoba mengikuti langkah sesuai informasi Ibu, namun tidak ada pilihan tambah
Terimakasih&salam,
Lia
salam kenal semua
mohon bantuan untuk pelaporan pph21 DTP,
bagaimana upload SSP/kode billing DTP, karna yg dibisa di upload cuma format .xlsx apa hasil scan SSP di insert di dalam file .xlsx nya apa gimana ya?
terima kasihDear rekan,
Boleh tanya ke suhu2, gimana ya cara jurnal utk pph final dtp?
Biasanya jurnalnyaPajak penghasilan(d)
Utang pph final(k)Utang pph final(d)
Kas/bank(k)Klo yg dtp gmn ya rekan? Terima kasih
sekalian nimbrung bertanya masih rada keder soal 21 DTP mohon bimbinganya.
untuk pengisian pelaporan reaslisai 21 DTP apakah hanya karyawan yg mendapat fasilitas dtp saja yg diisi atau gimana…? sebab ditempat gawe terisa karyawan 4 saja,1 karyawan ada pajaknya ( ini yg msk DTP )sisanya berpenghaslan di bawah PTKP alias tdk ada pajaknya….?
thx
- Originaly posted by Vanhounten:
maaf ga mudeng maksudnya apa?
tolong dijelaskan sedikit boleh?
terima kasih
jawabannya ada di PMK 44 bab II pasal 5 ayat 1 dan 2.
"(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah
peredaran bruto.
(2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong
atau Pemungut Pajak"jadi ketika kita bertransaksi dengan pihak lain yg dikatakan sebagai pemotong / pemungut. penghasilan final kita wajib dipotong oleh Pemotong / Pemungut dan sebagai bukti potong kita diberikan SSP / kode billing. nanti transaksi itu dilampirkan di sheet Pemotong/pemungut dalam laporan realisasi