Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP
PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP
[quote=wardhana89]Sharing saja:
Kelas pajak dari DJP yang saya ikuti mengenai pembahasan PMK 44 dan SE-29 hanya menjelaskan upload file excel saja di e-reporting sedangkan untuk DTP tetap dibuatkan kode billing dengan cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020â€[/quoteberarti ini tanpa dilampirkan SSP / kode Billing ? kok peraturan wajib dilampirkan. di PMK 44 pasal ayat 5
"(5) Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir."- Originaly posted by melia kusuma:
berarti ini tanpa dilampirkan SSP / kode Billing ? kok peraturan wajib dilampirkan. di PMK 44 pasal ayat 5
"(5) Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir."Pada e-reporting hanya bisa upload file xlsx atau xls sedang untuk file pdf tidak bisa diupload pada e-reporting.
inilah yang membinggungkan banyak WP atas aturan tersebut.
CMIIW dear rekan untuk pertanyaan masalah lampiran SSP / kode biling dari pemotong bisa dicopykan di excel tersebut dengan cara membuar sheet baru disampingnya .
ini jawaban dari helpdesk setelah saya telpon di unit kerja.
sekedar info barangkali rekan ada yang butuh bantuan atau pertanyaan bisa call di unit kerja DJP. di situ dilampirkan no HP personal yang bertanggung jawab selama kPP tutup. berikut linknya
https://pajak.go.id/id/unit-kerja.Maaf mau tanya nih Rekan, Apakah perlu Lapor eSPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online juga??
Kalau lapor, bagaimana pengisiannya untuk Penghasilan Bruto dan nilai PPh nya untuk pegawai yg PPH 21 DTP??
Apakah untuk Penghasilan Bruto & PPH-nya diisi seperti bulan2 sebelumnya atau digabung didaftar pegawai dibawah PTKP??
Mohon pencerahannya.
terima kasih
REKAN,
tlg baca SE 29 – PETUNJUK PELAKSANAAN PMK 44
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&a mp;id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2020&no mor=29&q=&q_do=macthDear Rekan,
1. Di- FormatRealisasiPPhPasal21DTP ini kan ada Kolom NIK, apa harus diisi?
2. Setelah berhasil upload FormatRealisasiPPhPasal21DTP, langkah selanjutnya apa?
3. Apa kita juga perlu membuat file pdf Laporan Realisasi seperti contoh di PMK yang harus dittd dan dicap?
4. Pada saat pelaporan, lampiran yg dibutuhkan adalah SSP,ID BILLING DTP, dan Laporan Realisasi. Apa benar seperti itu?[ask]
Berdasar pmk 44
BAB III
INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
PasalS
( 1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima a tau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final
sebesar O,5% (nol koma lima persen) dari jumlah
peredaran bruto.
(2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; ataupertanyaan :
1. apakah bisa menggunakan fasilitas insentif pajak ini untuk pph final 0,5% yang biasa disetor sendiri tiap bulan ?sudah mengaktifkan er-reporting tp tidak bisa upload file pdf ebilling nya :((
Selamat siang Rekan, mohon bimbingannya …
Laporan PPh Final UMKM kan tidak wajib lapor, lalu laporan realisasi aturan menyebutkan harus dilampirakan Kode Billing DTP. tempat lapor laporan realisasi itu Template excel, dimanakaha taronya lampiran kode billing yg bentuknya PDF itu ?
apakah jadinya PPH Final jadi harus lapor supaya bisa upload Kode Billing DTP ?
terima kasih
ArieUpload file excel saja. …dan apabila bpk dipotong pihak lain maka lampiran SSP / kode biling dari pemotong bisa dicopykan di excel tersebut dengan cara membuar sheet baru disampingnya .
- Originaly posted by fanny90:
Boleh tanya ke suhu2, gimana ya cara jurnal utk pph final dtp?
Biasanya jurnalnyaPajak penghasilan(d)
Utang pph final(k)Utang pph final(d)
Kas/bank(k)Klo yg dtp gmn ya rekan? Terima kasih
Karena Pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara di berikan ke karyawan. maka kemungkinan besarnya diberikan bersamaan saat pembayaran gaji
maka komponen gaji yang dibayarkan terdiri dari Gaji yang rutin dan pajak yg biasa dipotongJurnalnya lebih kurang
1. Jika PPh biasanya dipotong
By Gaji (dr)
H. Pajak (cr)
Bank (cr)Menjadi
B. Gaji (dr) / Gaji dan PPh yang biasa dipotong
Bank (cr)2. Jika PPh biasanya ditanggung pemberi kerja
By Gaji (dr)
B. tunj. Pajak (dr)
BAnk (cr)
H. Pajak (cr)menjadi
By Gaji (dr)
By. Tunj. Pajak (dr)
Bank (cr) / Biaya gaji dan hutang pajakCMIIW
Mohon pencerahannya rekan2, bagaimana pelaporan PPh Final bagi Pemotong/pemungut (Badan Usaha) yang lawan transaksinya adalah umkm yang mendapat insentif sesuai PMK 44/2020?
Dimana Pihak Pemotong/Pemungut ada membantu membuatkan id billing untuk umkm yang di bubuhi cap/tulisan 'PPh Final ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PMK.03/2020, Apakah Id Billing DTP tsb ikut dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPh Final Pemotong/Pemungut (Badan Usaha).
Terimakasih.Jangan lupa rekan-rekan, untuk validasi file dengan fitur macro aktif.
''Sebelum melakukan upload file laporan realisasi, mohon untuk melakukan validasi file menggunakan format yang telah disediakan dengan mengaktifkan fitur macro.''
Info dari kring pajak : (credit : rekan Catur Yunita)
Aktifkan macro untuk validasiCaranya office button / FIle — Option — trust center — trust center setting – macro setting – enable all macro –> lalu validasi sebelum diupload
rekan, mohon bantuannya.
untuk pph final kami kan setor sendiri. berarti kan data diisi di sheet lainnya.
kemudian sudah aktifkan macro sesuai info rekan dan setelahnya validasi.tapi status tetap gagal dan detail kesalahannya juga kosong.
penamaan sudah sesuai dengan instruksi.
lokasi usaha apakah harus dibuat lengkap sesuai npwp? kemudian apakah tidak masalah adanya tanda baca pada data lokasi usaha?