Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP

  • PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP

     ligalen updated 3 years, 9 months ago 34 Members · 59 Posts
  • melia kusuma

    Member
    15 May 2020 at 1:20 am

    [quote=wardhana89]Sharing saja:
    Kelas pajak dari DJP yang saya ikuti mengenai pembahasan PMK 44 dan SE-29 hanya menjelaskan upload file excel saja di e-reporting sedangkan untuk DTP tetap dibuatkan kode billing dengan cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”[/quote

    berarti ini tanpa dilampirkan SSP / kode Billing ? kok peraturan wajib dilampirkan. di PMK 44 pasal ayat 5
    "(5) Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
    Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
    Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
    setelah Masa Pajak berakhir."

  • wardhana89

    Member
    15 May 2020 at 1:41 am
    Originaly posted by melia kusuma:

    berarti ini tanpa dilampirkan SSP / kode Billing ? kok peraturan wajib dilampirkan. di PMK 44 pasal ayat 5
    "(5) Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
    Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
    Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
    setelah Masa Pajak berakhir."

    Pada e-reporting hanya bisa upload file xlsx atau xls sedang untuk file pdf tidak bisa diupload pada e-reporting.
    inilah yang membinggungkan banyak WP atas aturan tersebut.
    CMIIW

  • melia kusuma

    Member
    15 May 2020 at 4:19 am

    dear rekan untuk pertanyaan masalah lampiran SSP / kode biling dari pemotong bisa dicopykan di excel tersebut dengan cara membuar sheet baru disampingnya .

    ini jawaban dari helpdesk setelah saya telpon di unit kerja.

    sekedar info barangkali rekan ada yang butuh bantuan atau pertanyaan bisa call di unit kerja DJP. di situ dilampirkan no HP personal yang bertanggung jawab selama kPP tutup. berikut linknya
    https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

  • sweetyz

    Member
    15 May 2020 at 5:22 am

    Maaf mau tanya nih Rekan, Apakah perlu Lapor eSPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online juga??

    Kalau lapor, bagaimana pengisiannya untuk Penghasilan Bruto dan nilai PPh nya untuk pegawai yg PPH 21 DTP??

    Apakah untuk Penghasilan Bruto & PPH-nya diisi seperti bulan2 sebelumnya atau digabung didaftar pegawai dibawah PTKP??

    Mohon pencerahannya.

    terima kasih

  • priscella jade

    Member
    15 May 2020 at 6:31 am

    REKAN,
    tlg baca SE 29 – PETUNJUK PELAKSANAAN PMK 44
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&a mp;id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2020&no mor=29&q=&q_do=macth

    ortax

  • wieggy

    Member
    15 May 2020 at 8:15 am

    Dear Rekan,
    1. Di- FormatRealisasiPPhPasal21DTP ini kan ada Kolom NIK, apa harus diisi?
    2. Setelah berhasil upload FormatRealisasiPPhPasal21DTP, langkah selanjutnya apa?
    3. Apa kita juga perlu membuat file pdf Laporan Realisasi seperti contoh di PMK yang harus dittd dan dicap?
    4. Pada saat pelaporan, lampiran yg dibutuhkan adalah SSP,ID BILLING DTP, dan Laporan Realisasi. Apa benar seperti itu?

  • didi05

    Member
    15 May 2020 at 10:17 am

    [ask]
    Berdasar pmk 44
    BAB III
    INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN
    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
    PasalS
    ( 1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima a tau diperoleh
    Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final
    sebesar O,5% (nol koma lima persen) dari jumlah
    peredaran bruto.
    (2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi
    dengan cara:
    a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
    peredaran bruto tertentu; atau

    pertanyaan :
    1. apakah bisa menggunakan fasilitas insentif pajak ini untuk pph final 0,5% yang biasa disetor sendiri tiap bulan ?

    sudah mengaktifkan er-reporting tp tidak bisa upload file pdf ebilling nya :((

  • ArieSasongko

    Member
    17 May 2020 at 4:40 am

    Selamat siang Rekan, mohon bimbingannya …

    Laporan PPh Final UMKM kan tidak wajib lapor, lalu laporan realisasi aturan menyebutkan harus dilampirakan Kode Billing DTP. tempat lapor laporan realisasi itu Template excel, dimanakaha taronya lampiran kode billing yg bentuknya PDF itu ?

    apakah jadinya PPH Final jadi harus lapor supaya bisa upload Kode Billing DTP ?

    terima kasih
    Arie

  • opelnurdin@gmail.com

    Member
    18 May 2020 at 11:34 pm

    Upload file excel saja. …dan apabila bpk dipotong pihak lain maka lampiran SSP / kode biling dari pemotong bisa dicopykan di excel tersebut dengan cara membuar sheet baru disampingnya .

  • enrist

    Member
    19 May 2020 at 1:48 am
    Originaly posted by fanny90:

    Boleh tanya ke suhu2, gimana ya cara jurnal utk pph final dtp?
    Biasanya jurnalnya

    Pajak penghasilan(d)
    Utang pph final(k)

    Utang pph final(d)
    Kas/bank(k)

    Klo yg dtp gmn ya rekan? Terima kasih

    Karena Pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara di berikan ke karyawan. maka kemungkinan besarnya diberikan bersamaan saat pembayaran gaji
    maka komponen gaji yang dibayarkan terdiri dari Gaji yang rutin dan pajak yg biasa dipotong

    Jurnalnya lebih kurang

    1. Jika PPh biasanya dipotong

    By Gaji (dr)
    H. Pajak (cr)
    Bank (cr)

    Menjadi
    B. Gaji (dr) / Gaji dan PPh yang biasa dipotong
    Bank (cr)

    2. Jika PPh biasanya ditanggung pemberi kerja

    By Gaji (dr)
    B. tunj. Pajak (dr)
    BAnk (cr)
    H. Pajak (cr)

    menjadi
    By Gaji (dr)
    By. Tunj. Pajak (dr)
    Bank (cr) / Biaya gaji dan hutang pajak

    CMIIW

  • kokocan0321

    Member
    16 June 2020 at 3:48 am

    Mohon pencerahannya rekan2, bagaimana pelaporan PPh Final bagi Pemotong/pemungut (Badan Usaha) yang lawan transaksinya adalah umkm yang mendapat insentif sesuai PMK 44/2020?
    Dimana Pihak Pemotong/Pemungut ada membantu membuatkan id billing untuk umkm yang di bubuhi cap/tulisan 'PPh Final ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PMK.03/2020, Apakah Id Billing DTP tsb ikut dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPh Final Pemotong/Pemungut (Badan Usaha).
    Terimakasih.

  • millisar

    Member
    16 June 2020 at 6:51 am

    Jangan lupa rekan-rekan, untuk validasi file dengan fitur macro aktif.

    ''Sebelum melakukan upload file laporan realisasi, mohon untuk melakukan validasi file menggunakan format yang telah disediakan dengan mengaktifkan fitur macro.''

  • millisar

    Member
    16 June 2020 at 7:04 am

    Info dari kring pajak : (credit : rekan Catur Yunita)
    Aktifkan macro untuk validasi

    Caranya office button / FIle — Option — trust center — trust center setting – macro setting – enable all macro –> lalu validasi sebelum diupload

  • ligalen

    Member
    15 July 2020 at 3:12 am

    rekan, mohon bantuannya.

    untuk pph final kami kan setor sendiri. berarti kan data diisi di sheet lainnya.
    kemudian sudah aktifkan macro sesuai info rekan dan setelahnya validasi.

    tapi status tetap gagal dan detail kesalahannya juga kosong.
    penamaan sudah sesuai dengan instruksi.
    lokasi usaha apakah harus dibuat lengkap sesuai npwp? kemudian apakah tidak masalah adanya tanda baca pada data lokasi usaha?

Viewing 46 - 59 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now