Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP
PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP
LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN REALISASI PAJAK DTP FASILITAS PMK-44/2020
1. Buka dan masuk/login akun Anda di djponline.pajak.go.id
2. Klik profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan
3. Klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih (centang) e-reporting insentif Covid-
4. Kemudian klik Layanan, kemudian pilih di bagian paling bawah .
5. Klik e-reporting insentif covid-19
6. Klik Tambah
7. Pilih Jenis Pelaporan
8. Sebelum menyampaikan Laporan, pastikan Anda membaca Petunjuk Ini
9. Isi Permintaan Kode Keamanan
10. JIka Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul sbb:
11. Jika berhasil lanjutkan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
b. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx
c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
12. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
13. Upload file –> submit
14. Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.semoga membantu ya rekan, ini saya coppy dr pdf
Bagaimana pengisian PPh 21 di dalam E-SPT , bagi pegawai yang PPh 21 nya DTP. Apakah setelah isi gaji bruto, lalu PPh 21 nya 0 atau tetap ada nilai PPh 21 nya.
rekan 125, untuk format excelnya bisa dicari dimana ya untuk form realisasi PPh DTP?
Selamat siang… Untuk itu agan perlu masuk ke DJP terlebih dahulu terus kr bagian Profil–>Aktivasi Fitur Layanan–>Centang eReporting Insentif Covid-19. Nanti udah gt mesti re-login DJP nya lagi…
Sesudah relogin nanti agan masuk ke bagian Layanan, nah di paling bawah itu sdh ada menu Ereporting
rekan jessica95hanita, apakah anda punya format laporan realisasi PPh Final DTP?
Bentuk laporannya seperti apakah?
Mohon petunjuk, klo bisa minta link downloadnya
Thnks
dear all..
bagaimana cara mengisi format realisasi pph final dtp??
pada kolom (peredaran bruto) dan (pph final dtp)
apakah yg harus di isi pada kolom tsb. trimshttps://ereportingcovid19.pajak.go.id/pelaporan/fi le/FormatRealisasiPPhFinalDTP
untuk bentuk formulirnya berarti bentuk excel tanpa ttd ya rekan ? karena di lampiran pmk 44 ada tanda tangannya. Terus untuk lampiran SSP dari pemotong dilampirkan di mana ya ?
rekan rynda terima kasih untuk link downloadnya.
saya sudah coba download datanya.
dalam excel terdapat 2 sheet yakni sheet pemotong atau pemungut dan sheet lainnya.
pemakaian sheet sbb :
-Kalau kita memotong orang lain pakai sheet pemotong & pemungut. Namun,
-kalau kita menyetorkan sendiri PPH Finalnya, berarti isi di sheet lainnyabetul tidak rekan?
ada revisi rekan
kalau penghasilan kita dipotong orang lain pakai sheet pemotong / pemungut . ini untuk transaksi kita dengan pemotong atau pemungut
- Originaly posted by melia kusuma:
kalau penghasilan kita dipotong orang lain pakai sheet pemotong / pemungut . ini untuk transaksi kita dengan pemotong atau pemungut
maaf ga mudeng maksudnya apa?
tolong dijelaskan sedikit boleh?
terima kasih
000000000301000_0404_2020_01_00.xlsx
saya sudah pake nama file tsb tapi tidak bis adi upload , jawabannya nama file harus sesuai contoh
mohon solusi rekanfile nya tetap excell atau pdf rekan…?
rekan rekan
ternyata nama file sudah betul
hanya xlxs harus di hapus
saya sudah ter upload , cuma server lg error jadi bulum terkirim- Originaly posted by melia kusuma:
ada revisi rekan
kalau penghasilan kita dipotong orang lain pakai sheet pemotong / pemungut . ini untuk transaksi kita dengan pemotong atau pemungut
Maaf mau tanya rekan, apabila penghasilan kita sebagian ada yang dipotong PPh 23 atas jasa sewa (tarif 2%) oleh pihak lain, apakah juga dimasukkan di sheet pemotong/pemungut?
atau digabung ke sheet yang lainnya?
mohon pencerahannya