Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP

  • PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP

     ligalen updated 3 years, 9 months ago 34 Members · 59 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 May 2020 at 7:41 am

    LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN REALISASI PAJAK DTP FASILITAS PMK-44/2020
    1. Buka dan masuk/login akun Anda di djponline.pajak.go.id
    2. Klik profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan
    3. Klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih (centang) e-reporting insentif Covid-
    4. Kemudian klik Layanan, kemudian pilih di bagian paling bawah .
    5. Klik e-reporting insentif covid-19
    6. Klik Tambah
    7. Pilih Jenis Pelaporan
    8. Sebelum menyampaikan Laporan, pastikan Anda membaca Petunjuk Ini
    9. Isi Permintaan Kode Keamanan
    10. JIka Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul sbb:
    11. Jika berhasil lanjutkan langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
    b. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx
    c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx
    A : 15 digit (NPWP),
    B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
    C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
    D : 4 digit (Tahun Pajak),
    E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
    F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
    Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
    Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
    12. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
    13. Upload file –> submit
    14. Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.

    semoga membantu ya rekan, ini saya coppy dr pdf

  • Irma Virtina

    Member
    13 May 2020 at 7:48 am

    Bagaimana pengisian PPh 21 di dalam E-SPT , bagi pegawai yang PPh 21 nya DTP. Apakah setelah isi gaji bruto, lalu PPh 21 nya 0 atau tetap ada nilai PPh 21 nya.

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 7:50 am

    rekan 125, untuk format excelnya bisa dicari dimana ya untuk form realisasi PPh DTP?

  • jessica95hanita

    Member
    13 May 2020 at 7:52 am

    Selamat siang… Untuk itu agan perlu masuk ke DJP terlebih dahulu terus kr bagian Profil–>Aktivasi Fitur Layanan–>Centang eReporting Insentif Covid-19. Nanti udah gt mesti re-login DJP nya lagi…

    Sesudah relogin nanti agan masuk ke bagian Layanan, nah di paling bawah itu sdh ada menu Ereporting

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 8:03 am

    rekan jessica95hanita, apakah anda punya format laporan realisasi PPh Final DTP?

    Bentuk laporannya seperti apakah?

    Mohon petunjuk, klo bisa minta link downloadnya

    Thnks

  • rynda

    Member
    13 May 2020 at 8:11 am

    dear all..
    bagaimana cara mengisi format realisasi pph final dtp??
    pada kolom (peredaran bruto) dan (pph final dtp)
    apakah yg harus di isi pada kolom tsb. trims

  • rynda

    Member
    13 May 2020 at 8:13 am
  • melia kusuma

    Member
    13 May 2020 at 8:19 am

    untuk bentuk formulirnya berarti bentuk excel tanpa ttd ya rekan ? karena di lampiran pmk 44 ada tanda tangannya. Terus untuk lampiran SSP dari pemotong dilampirkan di mana ya ?

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 8:43 am

    rekan rynda terima kasih untuk link downloadnya.

    saya sudah coba download datanya.

    dalam excel terdapat 2 sheet yakni sheet pemotong atau pemungut dan sheet lainnya.

    pemakaian sheet sbb :
    -Kalau kita memotong orang lain pakai sheet pemotong & pemungut. Namun,
    -kalau kita menyetorkan sendiri PPH Finalnya, berarti isi di sheet lainnya

    betul tidak rekan?

  • melia kusuma

    Member
    13 May 2020 at 8:53 am

    ada revisi rekan

    kalau penghasilan kita dipotong orang lain pakai sheet pemotong / pemungut . ini untuk transaksi kita dengan pemotong atau pemungut

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 8:55 am
    Originaly posted by melia kusuma:

    kalau penghasilan kita dipotong orang lain pakai sheet pemotong / pemungut . ini untuk transaksi kita dengan pemotong atau pemungut

    maaf ga mudeng maksudnya apa?

    tolong dijelaskan sedikit boleh?

    terima kasih

  • tuslan

    Member
    13 May 2020 at 4:36 pm

    000000000301000_0404_2020_01_00.xlsx

    saya sudah pake nama file tsb tapi tidak bis adi upload , jawabannya nama file harus sesuai contoh
    mohon solusi rekan

  • tuslan

    Member
    13 May 2020 at 4:38 pm

    file nya tetap excell atau pdf rekan…?

  • tuslan

    Member
    13 May 2020 at 4:42 pm

    rekan rekan
    ternyata nama file sudah betul
    hanya xlxs harus di hapus
    saya sudah ter upload , cuma server lg error jadi bulum terkirim

  • kreasikita

    Member
    14 May 2020 at 3:14 am
    Originaly posted by melia kusuma:

    ada revisi rekan

    kalau penghasilan kita dipotong orang lain pakai sheet pemotong / pemungut . ini untuk transaksi kita dengan pemotong atau pemungut

    Maaf mau tanya rekan, apabila penghasilan kita sebagian ada yang dipotong PPh 23 atas jasa sewa (tarif 2%) oleh pihak lain, apakah juga dimasukkan di sheet pemotong/pemungut?
    atau digabung ke sheet yang lainnya?
    mohon pencerahannya

Viewing 16 - 30 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now