Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 141 atas Jasa Percetakan dan Penerbitan
PMK 141 atas Jasa Percetakan dan Penerbitan
Dear Rekan
Mohon bimbingan pengertian Jasa Percetakan dilihat dari PMK itu seperti apa yh?
Contoh Klo kita membeli form perusahaan atau KOP surat perusahaan apakah ini termasuk jasa percetakan & dipotong PPh 23 ?
Sedangkan di Inv tidak terdapat jasanya hanya pembelian saja.
terima kasih
- Originaly posted by dhaniq26:
Sedangkan di Inv tidak terdapat jasanya hanya pembelian saja.
bisa minta di breakdown gak inv nya?
mana yang jasa mana yang material nyasalam
maaf, dapat Faktur Pajak?
dalam faktur pajak tertera apa?
- Originaly posted by levintz:
bisa minta di breakdown gak inv nya?
mana yang jasa mana yang material nyadari inv nya hanya jumlah pembeliannya saja contoh :
Pembelian 15 kotak Amplop Cab Bekasi @ 50.000 Total 750.000
Originaly posted by levintz:maaf, dapat Faktur Pajak?
g ada FP nya karena belum PKP
- Originaly posted by dhaniq26:
Pembelian 15 kotak Amplop Cab Bekasi @ 50.000 Total 750.000
tidak wajib dipotong pph23
- Originaly posted by dhaniq26:
dari inv nya hanya jumlah pembeliannya saja contoh :
Pembelian 15 kotak Amplop Cab Bekasi @ 50.000 Total 750.000
Potong dari seluruh tagihan.
- Originaly posted by jon1201:
tidak wajib dipotong pph23
ok makash Pak Joni
lalu untuk biaya/jasa cetakan menurut PMK 141 itu yang seperti apa sh ??
om jon kalau gitu yang merupakan objek
Originaly posted by dhaniq26:Jasa Percetakan
sesuai PMK 141 contohnya apa..?
salam
- Originaly posted by dhaniq26:
jasa cetakan menurut PMK 141 itu yang seperti apa sh ?
kegiatan usaha yg bila jasanya dicantumkan terpisah dari harga jual pokok..
atau kegiatan usaha yg biasanya dilakukan melibatkan pihak ke-3 - Originaly posted by jon1201:
kegiatan usaha yg bila jasanya dicantumkan terpisah dari harga jual pokok..
atau kegiatan usaha yg biasanya dilakukan melibatkan pihak ke-3bisa diberikan dalam contoh kasus yang lebih konkret om jon, biar kawan-kawan kita di forum ini lebih jelas.
salam
- Originaly posted by yuniffer:
Potong dari seluruh tagihan.
arahnya ane juga kesini nih om…
tapi gini om, kalau case cetak form ama kartu nama mungkin masih ok lah om. bisa jadi emang nature usahanya adalah percetakan.
naha kalau perusahaan yang sifatnya bukan percetakan macam mana om..?
Contoh : misalnya PT. A adalah perusahan produsen kemasan (kardus) /label pada kemasan. PT, B memesan kemasan/label dari PT. A. PT. B meminta kepada PT. A agar di kemasan dicantumkan brand mereka yaitu "Tolak Bala" obat anti kena sial.pertanyaannya : apakah PT. B mempunyai kewajiban untuk memotong PPh 23 ke PT. A…?
salam
penggenaan pajak ini msh rancu secara di penjelasan pmk tidak menjelaskan apa itu Jasa Penerbitan & Percetakan.
Lalu bagaimana untuk stampel perusahaan apakah ini merupakan bagian dari jasa percetakan ? Dmn bntuk atau format stampel kita juga yang menentukan.
salam
contoh 1:
harga jual kertas KOP Surat 50.000 Rp. /kotak
jasa pencetakan 400 Rp./kotak
nah objek pemotongan pph 23 dari jasa tersebut diatascontoh 2:
PT.A beli kertas KOP surat ke PT.B
PT.B menyuruh PT.C dalam hal pengerjaan pencetakannya, karena PT.B tdk punya alatnya.
shg tagihan dari PT.C perlu dipotong pph23 atas jasanya oleh PT.B
sementara tagihan PT.B tidak perlu dipotong oleh PT.A- Originaly posted by dhaniq26:
Lalu bagaimana untuk stampel perusahaan apakah ini merupakan bagian dari jasa percetakan ? Dmn bntuk atau format stampel kita juga yang menentukan.
gitu lah om.. dibuat grey area terus, biar ngeri-ngeri sedap. peraturan pelaksananya aja lom keluar-keluar. yang reval belakangan ud ada juklaknya.