• Please…

     astridg updated 13 years, 5 months ago 9 Members · 31 Posts
  • astridg

    Member
    12 July 2011 at 6:41 pm
    Originaly posted by darmanar:

    Perusahan Forwading melakukan penyerahaan jasa sbb:
    a. Jasa diserahkan didalam Daerah Pabean (antar pulau)
    b. Jasa diserahkan di luar Daerah Pabean,dengan aktivitas
    1. Container dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean (Perusahaan
    Forwarding akan menerima pembayaran jasanya, jika container tsb diterima
    oleh pemiliknya di Luar Daerah Pabean)
    2. Container dari Luar Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean (misalnya
    container dikirim dari Malaysia ke China)
    Pertanyaan apakah Perusahaan Forwading yang berada di dalam Daerah Pabean
    harus memungut PPN untuk transaksi b ?

    Jika untuk kasus rekan Damanar gimana yah?

Viewing 31 - 31 of 31 replies

Original Post
1 of 1 posts July 2011
Now