Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Please…
- Originaly posted by darmanar:
Perusahan Forwading melakukan penyerahaan jasa sbb:
a. Jasa diserahkan didalam Daerah Pabean (antar pulau)
b. Jasa diserahkan di luar Daerah Pabean,dengan aktivitas
1. Container dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean (Perusahaan
Forwarding akan menerima pembayaran jasanya, jika container tsb diterima
oleh pemiliknya di Luar Daerah Pabean)
2. Container dari Luar Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean (misalnya
container dikirim dari Malaysia ke China)
Pertanyaan apakah Perusahaan Forwading yang berada di dalam Daerah Pabean
harus memungut PPN untuk transaksi b ?Jika untuk kasus rekan Damanar gimana yah?