• Please…

     astridg updated 13 years, 5 months ago 9 Members · 31 Posts
  • ruruli

    Member
    16 March 2011 at 10:15 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan…

    Jasa perdagangan mpy karakterisitik: (jasa) menghubungkan pembeli dan penjualan agar diantara mereka terjadi transaksi, dapat menjadi objek PPn, dapat juga bukan merupakan objek PPn. (kondisi ada di SE 154)

    Jasa maklon ( PMK 70) mpy karakteristik : (jasa) menghasilkan barang.
    Jasa yang diberikan o/ pengusaha jasa maklon melekat pada barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa maklon tersebut jadi bersamaan dg ekspor BKP yg dihasilkan tersebut jasa ini dg sendirinya ikut juga diekspor.
    Ekspor JKP ini terutang PPn (0%) dg maksud PM atas perolehan bahan baku dapat dijadikankredit pajak

    Salam

    artinya, tidak mungkin ada jasa selain jasa PMK-70 yang dieskpor, ya Pak Junjungan? Yang ada, penyerahan JKP di dalam daerah pabean.

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 10:24 am
    Originaly posted by ruruli:

    artinya, tidak mungkin ada jasa selain jasa PMK-70 yang dieskpor, ya Pak Junjungan? Yang ada, penyerahan JKP di dalam daerah pabean.

    ya rekan dan kedua type jasa diatas merupakan objek pajak (pasal 4 UU ppn)

    salam

  • dwiputras

    Member
    16 March 2011 at 10:56 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ya rekan dan kedua type jasa diatas merupakan objek pajak (pasal 4 UU ppn)

    Mantap. Terima kasih Pak Junjungan.

  • ruruli

    Member
    16 March 2011 at 11:19 am

    Terima kasih semuanya!

  • ktfd

    Member
    16 March 2011 at 4:32 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    SE ini tidak ngawur karena sesuai dengan UU PPN.

    kalau yg ini setuju rekan dwi, krn memang se tsb "sesuai" dgn uu ppn, tapi kemudian
    masalahnya adl uu ppn kita yg jadi "ngawur" krn tidak sesuai dgn prinsip dasar ppn yg
    dianutnya sendiri yaitu prinsip "netralitas" berupa pengenaan ppn berdasarkan "destination
    principle", yg menyatakan bhw ppn hanya bisa dikenakan "di tempat konsumsi/pemanfaatan".
    se 147 sdh berprinsip demikian dgn benar, namun se 145 yg tidak sesuai alias ngawur.
    salam.

  • dwiputras

    Member
    17 March 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by ktfd:

    kalau yg ini setuju rekan dwi, krn memang se tsb "sesuai" dgn uu ppn, tapi kemudian
    masalahnya adl uu ppn kita yg jadi "ngawur" krn tidak sesuai dgn prinsip dasar ppn yg
    dianutnya sendiri yaitu prinsip "netralitas" berupa pengenaan ppn berdasarkan "destination
    principle", yg menyatakan bhw ppn hanya bisa dikenakan "di tempat konsumsi/pemanfaatan".
    se 147 sdh berprinsip demikian dgn benar, namun se 145 yg tidak sesuai alias ngawur.
    salam.

    Bahwa UU-nya yang ngawur adalah porsinya begawan2 ortax. Saya tidak bisa menjawab, rekan ktfd.

  • car

    Member
    17 March 2011 at 9:02 am
    Originaly posted by ktfd:

    seharusnya menurut filosofi dasar ppn, jika sudah menyangkut ekspor/impor maka yang
    jadi "kata kunci" adalah "tempat pemanfaatan/konsumsi" jkp tsb dan bukan "tempat
    penyerahan".

    Rekan kftd, dalam hal ini mungkin pendapat anda ada benarnya, tapi jasa perdagangan saya rasa tidak menyangkut ekspor/impor, tetapi masuk poin sendiri dalam UU PPN, yaitu pada pasal 4 ayat (1) huruf c dan e, sehingga anda harus melihat kembali penegasan kalimat pada se-145 angka 3 dan 4, yaitu dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean ( ini sebagai kata kuncinya ), sehingga setiap contoh kondisi2 yg diberikan pada angka tersebut harus mengacu pada kata kunci tersebut.
    Jadi kesimpulan saya se-145 tetap sesuai dengan UU PPN.

  • darmanar

    Member
    17 March 2011 at 9:39 am

    Perusahan Forwading melakukan penyerahaan jasa sbb:
    a. Jasa diserahkan didalam Daerah Pabean (antar pulau)
    b. Jasa diserahkan di luar Daerah Pabean,dengan aktivitas
    1. Container dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean (Perusahaan
    Forwarding akan menerima pembayaran jasanya, jika container tsb diterima
    oleh pemiliknya di Luar Daerah Pabean)
    2. Container dari Luar Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean (misalnya
    container dikirim dari Malaysia ke China)
    Pertanyaan apakah Perusahaan Forwading yang berada di dalam Daerah Pabean
    harus memungut PPN untuk transaksi b ?

  • dwiputras

    Member
    17 March 2011 at 9:59 am
    Originaly posted by car:

    Jadi kesimpulan saya se-145 tetap sesuai dengan UU PPN.

    Mohon maaf rekan car, sebenarnya se-145 tidak dipermasalahkan oleh rekan ktfd. Yang dipermasalahkan adalah konsistensi UU PPN terhadap landasarn filosofisnya, yakni destination principli.

    Originaly posted by ktfd:

    krn memang se tsb "sesuai" dgn uu ppn, tapi kemudian
    masalahnya adl uu ppn kita yg jadi "ngawur" krn tidak sesuai dgn prinsip dasar ppn yg
    dianutnya sendiri
    yaitu prinsip "netralitas" berupa pengenaan ppn berdasarkan "destination
    principle", yg menyatakan bhw ppn hanya bisa dikenakan "di tempat konsumsi/pemanfaatan".

  • ktfd

    Member
    17 March 2011 at 6:04 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Bahwa UU-nya yang ngawur adalah porsinya begawan2 ortax. Saya tidak bisa menjawab, rekan ktfd.

    ndak apa2 rekan dwi, yg penting kan kita mendiskusikan/mewacanakan hal yg benar
    agar kita ndak ngawur2 terus nantinya kan…
    salam.

  • Hanif

    Member
    17 March 2011 at 6:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ndak apa2 rekan dwi, yg penting kan kita mendiskusikan/mewacanakan hal yg benar
    agar kita ndak ngawur2 terus nantinya kan…
    salam.

    mantaaap…

    Salam

  • ktfd

    Member
    17 March 2011 at 6:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    mantaaap…

    hehehehe….
    salam.

  • dwiputras

    Member
    18 March 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ndak apa2 rekan dwi, yg penting kan kita mendiskusikan/mewacanakan hal yg benar
    agar kita ndak ngawur2 terus nantinya kan…

    Okelah kalau beg..beg..beg..gitu…

  • begawan5060

    Member
    9 July 2011 at 9:08 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Oh, saya ngerti. Ekspor JKP itu pada dasarnya tidak ada.

    Kok bisa begitu?
    Pasal 1 angka 29 UU PPN baru :
    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

    Dalam UU PPN lama memang tidak diatur/tidak dikenal kegiatan ekspor JKP. Dengan demikian apabila ada pengusaha yg melakukan ekspor JKP tidak terutang PPN, karena tidak termasuk dalam cakupan "yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini"

    PPN kita menganut prinsip destinasi, yaitu PPN dipungut di tempat dimana BKP/JKP dikonsumsi atau dimanfaatkan. Oleh karena itu dalam penjelasan UU PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di DN

    Prinsip destinasi ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas, karena komoditi impor akan menanggung beban yang sama dengan barang produksi DN. Sebaliknya barang yang diekspor tidak dikenakan PPN, karena akan dikenai PPN di negara tujuan di mana barang tsb dikonsumsi. Namun demikian, agar daya saing komoditi ekspor Indonesia dengan produksi negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia pperlu dilengkapi dengan sarana lainnya, yaitu pengenaan PPN atas ekspor dengan tarif 0%. Itulah latar belakang kenapa UU PPN kita mengenakan PPN sebesar 0% atas ekspor BKP (meskipun konsep dasarnya tidak dikenai PPN).

    Jadi sesuai dengan prinsip destinasi, ekspor BKP atau JKP, tidak dikenai PPN. Namun untuk menjaga netralitas, maka UU PPN menentukan :
    1. Semua ekspor BKP dikenai PPN = 0% (sehingga PM-nya dapat dikreditkan)
    2. Ekspor JKP sesuai "list PMK-70" dikenai PPN = 0% (sehingga PM-nya dapat dikreditkan)

    Yang perlu dipahami, kegiatan ekspor JKP bukan hanya yang disebutkan PMK-70. Dan kenapa PMK-70 hanya menyebutkan 3 jenis kegiatan ekspor JKP yang dikenai PPN 0%? Menurut saya, karena ketiga jenis ekspor JKP tsb ada "jejaknya" dan dapat dilengkapi dokumen pendukung, sehingga PM-nya dapat direstitusikan..

  • begawan5060

    Member
    9 July 2011 at 9:22 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Jasa perdagangan, misalnya, yang diserahkan kepada penjual di luar DP selaku penerima jasa perdagangan, dianggap penyerahan JKP di dalam DP karena pengusaha jasa perdagangannya ada di dalam DP.

    Contoh ekspor JKP "di luar" list PMK-70 salah satunya adalah ekspor jasa perdagangan..
    Bukankah ekspor JKP adalah kebalikan dari impor JKP? Bukankah pemanfaatan JKP dari LN ke DN pada hakekatnya merupakan impor JKP?

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now