Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PKP Tetapi Omset di Bawah 4,8 M

  • PKP Tetapi Omset di Bawah 4,8 M

     budul updated 2 years, 7 months ago 18 Members · 37 Posts
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    19 November 2019 at 4:10 am
    Originaly posted by cumicumi24:

    apakah bisa dikurangi dengan kredit pajak pph 21 dan 23 yang telah di bayarkan pada perhitungan akhir tahun?

    gak bisa bro.. kalau perhitungan final, kredit pajak hanya bisa dibiayakan tdk bisa dikreditkan

  • JulJuli

    Member
    19 November 2019 at 4:11 am
    Originaly posted by cumicumi24:

    rekan2 sekalian,

    jika menggunakan tarif PP23 yakni 0,5% dikali omset,
    apakah bisa dikurangi dengan kredit pajak pph 21 dan 23 yang telah di bayarkan pada perhitungan akhir tahun?

    terima kasih

    Tidak bisa rekan, tapi kenapa ada kredit pajak pph 23 dan 21 yah?

  • cumicumi24

    Member
    19 November 2019 at 4:48 am

    Dear Rekan,

    saya baca dari artikel ini https://klikpajak.id/en/blog/bayar-pajak/contoh-pe rhitungan-sederhana-pajak-penghasilan-perusahaan/
    disitu ada pengurangan atas pph 21 dan pph 23 yang telah dibayarkan.

    terima kasih

  • htk

    Member
    19 November 2019 at 6:56 am

    contoh di artikel nya salah yah..
    pp21 dan 23 gak bisa jadi kredit pajak, secara ini pajak potput..

  • j1511

    Member
    5 May 2020 at 7:52 am

    Saya punya kasus sama Rekan…Tahun 2017 baru berdiri dan kami menggunakan tarif normal uu 17 dan saat ini untuk tahun 2018 kami diperiksa…Pemeriksa mengatakan karena omzet masih di bawah 4.8m dan sudah beropersional 1 thn maka dikenakan PP 46…Rekan2 mau bertanya,..Apakah perusahaan kami mengikuti UU normal harus ada pemberitahuan ke KPP?dan apakah benar kami harus membayar PP 46 sejak tahun 2018?Mohon pencerahannya Rekan2 Budiman…

  • Ema_yesa

    Member
    10 September 2021 at 3:38 am

    Selamat siang.. Saya mau
    Jika pemilik CV baru membuat NPWP tahun ini dan belum pernah lapor spt pribadi.. Dan tahun ini juga membuat CV dan ingin langsung PKP apakah bisa ya?
    Sebab saya tanya ke admin pajak kemungkinan besar di tolak.. Karena pengurus harus lapor spt minimal 2 tahun..
    Lalu bagaimana jika omset CV tersebut sudah melebihi 4,8M pertahun ? Kan wajib mendaftarkan diri srbagai PKP..
    Mohon di bantu jawab ya

  • budul

    Member
    10 September 2021 at 6:26 am
    Originaly posted by Ema_yesa:

    Sebab saya tanya ke admin pajak kemungkinan besar di tolak.. Karena pengurus harus lapor spt minimal 2 tahun..

    Memang salah satu syarat formal yang harus dipenuhi untuk pengajuan PKP adakah seluruh pengurus sudah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir. Baiknya konsultasikan dengan AR mengenai pengurus yg baru mendaftarkan NPWP.

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now