Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PKP Tetapi Omset di Bawah 4,8 M
- Originaly posted by cumicumi24:
sebagai informasi perusahaan ini omset dibawah 4,8M dan belum lapor pajak tahunan 2017.
Sejak kapan perusahaan berdiri? Jika di 2017 maka pembayaran pajak bulanan adalah PPh Ps. 25 karena tidka memenuhi PP 46 (dikenakan PPh Final), dan pelaporan Tahunan menggunakan tarif umum.
Untuk tahun 2018, meskipun memenuhi PP 23 (Per Juli 2018) tetapi karena rugi saya sarankan lebih baik menggunakan perhitungan PPh tarif umum saja dibandingkan dengan PPh Final.cmiiw
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
tetap dari omset bulanan.. walaupun akhirnya rugi, apabila masih beromset, tetap bayar pajak final perbulan
wah berarti denda dihitung dari awal januari 2017 ya pak?
1% x omset jan x 102%= ini pajak + dendanyabelum lagi pph 21 juga dari jan 2017. walaupun perusahaan merugi sampai saat ini?
- Originaly posted by eddy_20:
Sejak kapan perusahaan berdiri? Jika di 2017 maka pembayaran pajak bulanan adalah PPh Ps. 25 karena tidka memenuhi PP 46 (dikenakan PPh Final), dan pelaporan Tahunan menggunakan tarif umum.
Untuk tahun 2018, meskipun memenuhi PP 23 (Per Juli 2018) tetapi karena rugi saya sarankan lebih baik menggunakan perhitungan PPh tarif umum saja dibandingkan dengan PPh Final.cmiiw
perusaahaan sudah berdiiri sebelum 2017, namun hingga saat ini masih merugi. penyebab belum dibayarkan pajak dari 2017 adalah karena merugi.
ada saran untuk meminimalisir pembayaran pajak badan maupun pph 21 yang belum dibayarkan sejak 2017?
jika menggunakan pph tarif umum apakah diperbolehkan? perhitungan dan dendanya seperti apa?
many thanks
- Originaly posted by cumicumi24:
perusaahaan sudah berdiiri sebelum 2017, namun hingga saat ini masih merugi
Kapan Tahun terdaftarnya? Usahanya apa rekan? berarti belum pernah lapor pajak semenjak terdaftar?
Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun." - Originaly posted by eddy_20:
Kapan Tahun terdaftarnya? Usahanya apa rekan? berarti belum pernah lapor pajak semenjak terdaftar?
Pasal 6 ayat (2) UU PPh :
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun."tahun terdaftar 2015, pph final smpai 2016 sudah dibayarkan namun di 2017 belum karena perusahaan masih merugi.
kompensasi yang dimaksudkan seperti apa?
apakah berarti tidak bayar? dan hanya lapor + denda
kami berencana di 2019 rutin untuk semuanya, namun harus menyelesaikan kewajiban yg tertunda sebelumnya dahulu - Originaly posted by eddy_20:
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun."
Originaly posted by cumicumi24:kompensasi yang dimaksudkan seperti apa?
biasanya perusahaan yang menggunakan perhitungan PPh final, tidak pakai kompensasi kerugian.. hahhaa
Originaly posted by cumicumi24:apakah berarti tidak bayar? dan hanya lapor + denda
kami berencana di 2019 rutin untuk semuanya, namun harus menyelesaikan kewajiban yg tertunda sebelumnya dahulubayar saja dulu pokoknya.. dendanya nanti terbit STP oleh fiskus..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
biasanya perusahaan yang menggunakan perhitungan PPh final, tidak pakai kompensasi kerugian.. hahhaa
setuju
- Originaly posted by paklaw:
seharusnya ditahun pertama berdiri tidak boleh menggunakan pp46, karena badan baru berdiri harus menggunakan perhitungan pajak normal. dan 12 bulan setelah berdiri jika omset dibawah 4,8m maka mulai 1 januari tahun depannya baru boleh menggunakan pp46 (Peraturan PP46)
maaf saya mau tanya, berarti jika perusahaan baru berdiri dan sudah pkp tidak boleh menggunakan pph final itu ya? lalu jika menggunakan tarif normal yang di setahunkan bagaimana jika pada akhir tahun pph 25 yang di setor lebih bayar? karena penjualan hanya terjadi di bulan pertama dan kedua..?
- Originaly posted by ema_yesa:
sudah pkp tidak boleh menggunakan pph final itu ya?
Kalau langsung mendaftar sebagai PKP dan menjalankan kewajiban perpajakn sebagai Badan, setahu saya tidak bisa menggunakan PP 46/23.
Originaly posted by ema_yesa:menggunakan tarif normal yang di setahunkan bagaimana jika pada akhir tahun pph 25
Bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau restitusi (tidak disarankan).
- Originaly posted by joshua99:
Kalau langsung mendaftar sebagai PKP dan menjalankan kewajiban perpajakn sebagai Badan, setahu saya tidak bisa menggunakan PP 46/23.
Badan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP sebelum omzet melebihi 4,8 M sehingga dapat dikenakan PP 46/23 Final rekan. cmiiw
- Originaly posted by ema_yesa:
jika perusahaan baru berdiri dan sudah pkp tidak boleh menggunakan pph final itu ya?
Yang pertama kita harus pisahkan antara Kewajiban/Memilih untuk menjadi PKP dengan penggunaan Tarif untuk PPh Badan. karena itu dua hal yang berbeda.
Originaly posted by ema_yesa:jika menggunakan tarif normal yang di setahunkan bagaimana jika pada akhir tahun pph 25 yang di setor lebih bayar? karena penjualan hanya terjadi di bulan pertama dan kedua..?
Jika sudah disetor dan lebih bayar serta memenuhi syarat mungkin bisa mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Syaratnya mungkin bisa di googling. Atau bisa juga restitusi. Kalau tidak mau repot ya mungkin di biayakan aja. walaupun sesungguhnya itu tidak dibenarkan.
Originaly posted by joshua99:Bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau restitusi (tidak disarankan).
Sejak kapan lebih bayar PPh Badan bisa dikompensasi?
Salam
Brarti jika saya memilih untuk jadi PKP walaupun omset belum memenuhi syarat 4'8M maka saya tidak wajib menggunakan pp 25 tapi bisa menggunakan pp final ya rekan? Kondisi perusahaan baru berdiri maret 2019
- Originaly posted by Ema_yesa:
Brarti jika saya memilih untuk jadi PKP walaupun omset belum memenuhi syarat 4'8M maka saya tidak wajib menggunakan pp 25 tapi bisa menggunakan pp final ya rekan? Kondisi perusahaan baru berdiri maret 2019
yoi
Bagi perusahaan yang baru didirikan atau baru beroperasi, ketentuan mengenai angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam PMK-208/PMK.03/2009. Dalam peraturan ini, secara garis besarnya pelaksanaan angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum pelaporan SPT Tahunan, dihitung dengan cara:
1. Laba kena pajak setahun = laba kena pajak setiap bulan × 12 bulan
2. PPh Terutang setahun = PPh tarif umum × laba kena pajak setahun
3. Angsuran PPh setiap bulan = PPh terutang setahun ÷ 12 bulanrekan2 sekalian,
jika menggunakan tarif PP23 yakni 0,5% dikali omset,
apakah bisa dikurangi dengan kredit pajak pph 21 dan 23 yang telah di bayarkan pada perhitungan akhir tahun?terima kasih