Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PKP Tetapi Omset di Bawah 4,8 M
Rekan , bagaimana perlakuan pajak PPH badan jika PKP tetapi memiliki omset dibawah 4,8 M setahun dan baru Sebelumnya non PKP sehingga menggunakan PP 46 ? Bagaimana juga dengan Penerapan angsuran pasal 25 ? Apakah Badan tersebut boleh menggunakan PP 23 ?
Thx Senior" Ortax- Originaly posted by andrerbz:
Rekan , bagaimana perlakuan pajak PPH badan jika PKP tetapi memiliki omset dibawah 4,8 M setahun dan baru Sebelumnya non PKP sehingga menggunakan PP 46 ? Bagaimana juga dengan Penerapan angsuran pasal 25 ? Apakah Badan tersebut boleh menggunakan PP 23 ?
Thx Senior" Ortax1. kalau pkp yg pasti ada mungut dan setor ppn
2. untuk tahu bisa pakai pp46/pp23(yg skrg) mgkin bisa dijelaskan perusahaan tersebut kapan berdiri, jan-jun 2018 pakai tarif apa rekan? - Originaly posted by paklaw:
1. kalau pkp yg pasti ada mungut dan setor ppn
2. untuk tahu bisa pakai pp46/pp23(yg skrg) mgkin bisa dijelaskan perusahaan tersebut kapan berdiri, jan-jun 2018 pakai tarif apa rekan?Perusahaan sudah berdiri sejak 2017 ditahun 2017 menggunakan pp46
Sekarang sudah menjadi pkp apakah boleh menggunakan pp23 atau menggunakan tarif normal ? - Originaly posted by Andrerbz:
Perusahaan sudah berdiri sejak 2017 ditahun 2017 menggunakan pp46
Sekarang sudah menjadi pkp apakah boleh menggunakan pp23 atau menggunakan tarif normal ?kalau omset 2017 msh dibawah 4,8m artinya jan-jun 2018 menggunakan pp46 dan jul-des 2018 menggunakan pp23
- Originaly posted by Andrerbz:
Perusahaan sudah berdiri sejak 2017 ditahun 2017 menggunakan pp46
Sekarang sudah menjadi pkp apakah boleh menggunakan pp23 atau menggunakan tarif normal ?seharusnya ditahun pertama berdiri tidak boleh menggunakan pp46, karena badan baru berdiri harus menggunakan perhitungan pajak normal. dan 12 bulan setelah berdiri jika omset dibawah 4,8m maka mulai 1 januari tahun depannya baru boleh menggunakan pp46 (Peraturan PP46)
- Originaly posted by paklaw:
seharusnya ditahun pertama berdiri tidak boleh menggunakan pp46, karena badan baru berdiri harus menggunakan perhitungan pajak normal. dan 12 bulan setelah berdiri jika omset dibawah 4,8m maka mulai 1 januari tahun depannya baru boleh menggunakan pp46 (Peraturan PP46)
setuju.
tapi berhubung sudah terlanjur bayar ya sudah.Originaly posted by Andrerbz:Perusahaan sudah berdiri sejak 2017 ditahun 2017 menggunakan pp46
Sekarang sudah menjadi pkp apakah boleh menggunakan pp23 atau menggunakan tarif normal ?PKP belum tentu omset di atas 4,8 M karena omset di bawah 4,8 M pun boleh daftar jadi PKP.
untuk PP 23, selama omset tahun terakhir masih di bawah 4,8M maka kena objek final, apalagi jika total omset 2017 <4,8M otomatis dari Januari 2018 harus bayar final 1%, per Juli tarifnya disesuaikan menjadi 0,5%.
salam,
- Originaly posted by paklaw:
seharusnya ditahun pertama berdiri tidak boleh menggunakan pp46, karena badan baru berdiri harus menggunakan perhitungan pajak normal
Bagaimana menghitung tarifnya rekan ? Kan belum tau laba bersih setahun. Dan tarif yg digunakan brp ya ? Thx rekan
- Originaly posted by Andrerbz:
Bagaimana menghitung tarifnya rekan ? Kan belum tau laba bersih setahun. Dan tarif yg digunakan brp ya ? Thx rekan
seharusnya di tahun pertama berdiri jgn langsung bayar pph final. tunggu dulu 1 tahun dari pertama kali ada sales.
jika dalam 1 tahun itu total salesnya <4,8 M maka tahun berikutnya baru bayar PPh final. tp jika udh lebih dari 4,8 M maka tidak boleh pakai pph final.
- Originaly posted by Andrerbz:
Bagaimana menghitung tarifnya rekan ? Kan belum tau laba bersih setahun. Dan tarif yg digunakan brp ya ? Thx rekan
kalau untuk perhitungan pph 25 nya ada rumusnya, krg hapal pak. di googling aja. setahu saya dari penghasilan neto bulan kesatu disetahunkan trus dicari pajaknya dan dibagi 12.
untuk tahunan pakai tarif 31e (12,5% kalau omset dibawah 4,8m)
- Originaly posted by Andrerbz:
Bagaimana menghitung tarifnya rekan ? Kan belum tau laba bersih setahun. Dan tarif yg digunakan brp ya ? Thx rekan
sebenarnya ada rumusnya, tapi dari pengalaman saya unt jumlah angsurannya bisa dikoordinasikan dengan AR nya
dulu, waktu pertama kali berdiri saya juga pake pp46 tapi untung baru berjalan beberapa bulan udah dapet panggilan dari AR suruh pemindahbukuan ke PPh25 dulu
teknis pelaksanaanya serta jumlah angsuran yg harus dibayar juga diajarkan oleh AR nya Salam Pak/Bu,
Mohon informasinya ya. PT A berdiri sejak akhir 2015. Selama Tahun 2016 perusahaan dipinjam si B dan sudah bayar pajak 2016. Lalu Jan-Mei 2017 PT A dikembalikan dan tidak ada kegiatan. Juni 2017 PT A digunakan sendiri untuk usaha retail. Sampai Des 2017 omset <4,8M. Belum bayar dan lapor SPT 2017 dan 2018. Apa saja pajak yang harus dibayar 2017 dan 2018 ini dan bagaimana hitungannya?
Terima kasih
2016 sudah bayar pajak, 2017 blm bayar pajak.
apakah 2016 omsetnya melebihi 4,8M?? kalau belum, maka sanksinya adalah:
1. telat bayar PP 46 = 2% perbulan dari jumlah yang kurang/tidak dibayar maksimal 24 bulan
2. telat lapor SPT tahunan = 1juta per SPTselamat pagi,
boleh tolong dibantu
untuk kewajiban dan perhitungan pajak per bulan dan tahunan untuk perusahaan Non PKP yang masih merugi ?sebagai informasi perusahaan ini omset dibawah 4,8M dan belum lapor pajak tahunan 2017.
jika dikenakan pph final, apakah harus lapor tiap bulan?
- Originaly posted by cumicumi24:
untuk kewajiban dan perhitungan pajak per bulan dan tahunan untuk perusahaan Non PKP yang masih merugi ?
tetap dari omset bulanan.. walaupun akhirnya rugi, apabila masih beromset, tetap bayar pajak final perbulan