• pinjam nama

     KAJAPSBY updated 9 years, 11 months ago 6 Members · 109 Posts
  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah lo kasih pak diatas

    pidana?

    tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by goodmorning:

    pidana?

    tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.

    yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by goodmorning:

    pidana?

    tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.

    yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by goodmorning:

    pidana?

    tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.

    yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???

    atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???

    atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???

    atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:19 am
    Originaly posted by goodmorning:

    atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe

    hehe hampir sama dengan kasus menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, supaya rekan pajaknya tidak besar, itu kendaraan dibuat seakan milik orang lain atau buat KTP bodong

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:19 am
    Originaly posted by goodmorning:

    atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe

    hehe hampir sama dengan kasus menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, supaya rekan pajaknya tidak besar, itu kendaraan dibuat seakan milik orang lain atau buat KTP bodong

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:19 am
    Originaly posted by goodmorning:

    atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe

    hehe hampir sama dengan kasus menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, supaya rekan pajaknya tidak besar, itu kendaraan dibuat seakan milik orang lain atau buat KTP bodong

  • coldwiwid

    Member
    6 June 2014 at 2:42 pm

    misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?

  • coldwiwid

    Member
    6 June 2014 at 2:42 pm

    misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?

  • coldwiwid

    Member
    6 June 2014 at 2:42 pm

    misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?

    agak pening kalo ngurusin soal pinjam nama apalagi terkait indikasi penghindaran pajak, terus jumlahnya cukup material. Begini saja buat surat keterangan kronologis transaksi oleh pihak yang diperiksa disertai surat pernyataan, surat perjanjian, bukti transaksi dan lain-lain atau ada baiknya minta saran dari pemeriksa

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?

    agak pening kalo ngurusin soal pinjam nama apalagi terkait indikasi penghindaran pajak, terus jumlahnya cukup material. Begini saja buat surat keterangan kronologis transaksi oleh pihak yang diperiksa disertai surat pernyataan, surat perjanjian, bukti transaksi dan lain-lain atau ada baiknya minta saran dari pemeriksa

Viewing 76 - 90 of 109 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now