Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pinjam nama
- Originaly posted by priadiar4:
sudah lo kasih pak diatas
pidana?
tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.
- Originaly posted by goodmorning:
pidana?
tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.
yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???
- Originaly posted by goodmorning:
pidana?
tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.
yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???
- Originaly posted by goodmorning:
pidana?
tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.
yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???
- Originaly posted by priadiar4:
yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???
atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe
- Originaly posted by priadiar4:
yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???
atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe
- Originaly posted by priadiar4:
yakin penghasilan yang dia dapat dengan transaksi menggunakan "tangan" pihak lain dia laporkan di SPT Tahunan ???
atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe
- Originaly posted by goodmorning:
atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe
hehe hampir sama dengan kasus menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, supaya rekan pajaknya tidak besar, itu kendaraan dibuat seakan milik orang lain atau buat KTP bodong
- Originaly posted by goodmorning:
atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe
hehe hampir sama dengan kasus menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, supaya rekan pajaknya tidak besar, itu kendaraan dibuat seakan milik orang lain atau buat KTP bodong
- Originaly posted by goodmorning:
atau bisa juga dialihkan untuk menghindari lapisan tarif ya rekan. betul juga. terima kasih atas pencerahannya. hehe
hehe hampir sama dengan kasus menghindari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, supaya rekan pajaknya tidak besar, itu kendaraan dibuat seakan milik orang lain atau buat KTP bodong
misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?
misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?
misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?
- Originaly posted by coldwiwid:
misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?
agak pening kalo ngurusin soal pinjam nama apalagi terkait indikasi penghindaran pajak, terus jumlahnya cukup material. Begini saja buat surat keterangan kronologis transaksi oleh pihak yang diperiksa disertai surat pernyataan, surat perjanjian, bukti transaksi dan lain-lain atau ada baiknya minta saran dari pemeriksa
- Originaly posted by coldwiwid:
misalnya kalo ada surat keterangan dari PT XYZ, yg menyatakan bahwa mr A meminjam nama Mr B, apakah surat tersebut cukup "kuat" untuk dijadikan pegangan bg Mr B. jika ada pertanyaan dari KPP ?
agak pening kalo ngurusin soal pinjam nama apalagi terkait indikasi penghindaran pajak, terus jumlahnya cukup material. Begini saja buat surat keterangan kronologis transaksi oleh pihak yang diperiksa disertai surat pernyataan, surat perjanjian, bukti transaksi dan lain-lain atau ada baiknya minta saran dari pemeriksa