Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pinjam nama
- Originaly posted by coldwiwid:
untuk pembuktiannnya memakai apa?
dan Mr B tidak menerima apa2 d. Mr A.. krn setahu saya kalo makelar/perantara kan dapat komisi..Namanya juga "seolah-olah" rekan. ya dibuat saja tanda terima (fiktif) pembayaran komisi dan sejenisnya. Hehehe. Saya menyarankan seperti ini semata-mata untuk menyelamatkan Mr. B yang tidak berdosa 😀
- Originaly posted by goodmorning:
Kalau PKP kan dia tidak menanggung pajak rekan. Memang dia bayar PPN, tapi bisa dikreditkan sebagai PPN masukan. hehe
maksudnya rekan? baik PKP maupun non PKP maupun non NPWP sekalipun pembeli tetap merupakan pihak yang menanggung PPN. hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan (sepanjang PM nya bisa dikreditkan sesuai ketentuan)
-salam- - Originaly posted by goodmorning:
Kalau PKP kan dia tidak menanggung pajak rekan. Memang dia bayar PPN, tapi bisa dikreditkan sebagai PPN masukan. hehe
maksudnya rekan? baik PKP maupun non PKP maupun non NPWP sekalipun pembeli tetap merupakan pihak yang menanggung PPN. hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan (sepanjang PM nya bisa dikreditkan sesuai ketentuan)
-salam- - Originaly posted by goodmorning:
Kalau PKP kan dia tidak menanggung pajak rekan. Memang dia bayar PPN, tapi bisa dikreditkan sebagai PPN masukan. hehe
maksudnya rekan? baik PKP maupun non PKP maupun non NPWP sekalipun pembeli tetap merupakan pihak yang menanggung PPN. hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan (sepanjang PM nya bisa dikreditkan sesuai ketentuan)
-salam- - Originaly posted by priadiar4:
berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe
hahahhaha…. ada di per dirjen / per menkeu berapa rekan… hahahhahaha….
- Originaly posted by priadiar4:
berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe
hahahhaha…. ada di per dirjen / per menkeu berapa rekan… hahahhahaha….
- Originaly posted by priadiar4:
berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe
hahahhaha…. ada di per dirjen / per menkeu berapa rekan… hahahhahaha….
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by coldwiwid:
apakah aman untuk Mr B, dari segi perpajakan? krn Mr B cuman karyawan..tidak
kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?
Originaly posted by priadiar4:berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe
aamiin
Originaly posted by sinaupajeksik:maksudnya rekan?
ini
Originaly posted by sinaupajeksik:hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by coldwiwid:
apakah aman untuk Mr B, dari segi perpajakan? krn Mr B cuman karyawan..tidak
kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?
Originaly posted by priadiar4:berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe
aamiin
Originaly posted by sinaupajeksik:maksudnya rekan?
ini
Originaly posted by sinaupajeksik:hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by coldwiwid:
apakah aman untuk Mr B, dari segi perpajakan? krn Mr B cuman karyawan..tidak
kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?
Originaly posted by priadiar4:berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe
aamiin
Originaly posted by sinaupajeksik:maksudnya rekan?
ini
Originaly posted by sinaupajeksik:hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan
- Originaly posted by goodmorning:
kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?
sudah lo kasih pak diatas
- Originaly posted by goodmorning:
kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?
sudah lo kasih pak diatas
- Originaly posted by goodmorning:
kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?
sudah lo kasih pak diatas
- Originaly posted by priadiar4:
sudah lo kasih pak diatas
pidana?
tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.
- Originaly posted by priadiar4:
sudah lo kasih pak diatas
pidana?
tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.