• pinjam nama

     KAJAPSBY updated 9 years, 11 months ago 6 Members · 109 Posts
  • goodmorning

    Member
    5 June 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    untuk pembuktiannnya memakai apa?
    dan Mr B tidak menerima apa2 d. Mr A.. krn setahu saya kalo makelar/perantara kan dapat komisi..

    Namanya juga "seolah-olah" rekan. ya dibuat saja tanda terima (fiktif) pembayaran komisi dan sejenisnya. Hehehe. Saya menyarankan seperti ini semata-mata untuk menyelamatkan Mr. B yang tidak berdosa 😀

  • sinaupajeksik

    Member
    5 June 2014 at 4:18 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Kalau PKP kan dia tidak menanggung pajak rekan. Memang dia bayar PPN, tapi bisa dikreditkan sebagai PPN masukan. hehe

    maksudnya rekan? baik PKP maupun non PKP maupun non NPWP sekalipun pembeli tetap merupakan pihak yang menanggung PPN. hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan (sepanjang PM nya bisa dikreditkan sesuai ketentuan)
    -salam-

  • sinaupajeksik

    Member
    5 June 2014 at 4:18 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Kalau PKP kan dia tidak menanggung pajak rekan. Memang dia bayar PPN, tapi bisa dikreditkan sebagai PPN masukan. hehe

    maksudnya rekan? baik PKP maupun non PKP maupun non NPWP sekalipun pembeli tetap merupakan pihak yang menanggung PPN. hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan (sepanjang PM nya bisa dikreditkan sesuai ketentuan)
    -salam-

  • sinaupajeksik

    Member
    5 June 2014 at 4:18 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Kalau PKP kan dia tidak menanggung pajak rekan. Memang dia bayar PPN, tapi bisa dikreditkan sebagai PPN masukan. hehe

    maksudnya rekan? baik PKP maupun non PKP maupun non NPWP sekalipun pembeli tetap merupakan pihak yang menanggung PPN. hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan (sepanjang PM nya bisa dikreditkan sesuai ketentuan)
    -salam-

  • coldwiwid

    Member
    6 June 2014 at 8:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe

    hahahhaha…. ada di per dirjen / per menkeu berapa rekan… hahahhahaha….

  • coldwiwid

    Member
    6 June 2014 at 8:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe

    hahahhaha…. ada di per dirjen / per menkeu berapa rekan… hahahhahaha….

  • coldwiwid

    Member
    6 June 2014 at 8:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe

    hahahhaha…. ada di per dirjen / per menkeu berapa rekan… hahahhahaha….

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 8:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by coldwiwid:
    apakah aman untuk Mr B, dari segi perpajakan? krn Mr B cuman karyawan..

    tidak

    kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe

    aamiin

    Originaly posted by sinaupajeksik:

    maksudnya rekan?

    ini

    Originaly posted by sinaupajeksik:

    hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 8:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by coldwiwid:
    apakah aman untuk Mr B, dari segi perpajakan? krn Mr B cuman karyawan..

    tidak

    kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe

    aamiin

    Originaly posted by sinaupajeksik:

    maksudnya rekan?

    ini

    Originaly posted by sinaupajeksik:

    hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 8:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by coldwiwid:
    apakah aman untuk Mr B, dari segi perpajakan? krn Mr B cuman karyawan..

    tidak

    kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    berdoa saja tidak kenapa kenapa hehe

    aamiin

    Originaly posted by sinaupajeksik:

    maksudnya rekan?

    ini

    Originaly posted by sinaupajeksik:

    hanya saja jika PKP dia bisa mengkreditkan

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 8:58 am
    Originaly posted by goodmorning:

    kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?

    sudah lo kasih pak diatas

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 8:58 am
    Originaly posted by goodmorning:

    kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?

    sudah lo kasih pak diatas

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 8:58 am
    Originaly posted by goodmorning:

    kira2 konsekuensi hukumnya apa rekan?

    sudah lo kasih pak diatas

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah lo kasih pak diatas

    pidana?

    tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah lo kasih pak diatas

    pidana?

    tapi kalo sekedar pinjam NPWP WP OP, apa ada potensi kerugian negara rekan? kalo pinjam bendera PKP kan masih mungkin.

Viewing 61 - 75 of 109 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now