Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan

  • Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan

     Dora88 updated 10 years ago 4 Members · 34 Posts
  • Dora88

    Member
    3 April 2014 at 4:34 pm
  • Dora88

    Member
    3 April 2014 at 4:34 pm

    Hi rekan2,

    PT A dan PT B bertempat 1 Bangunan dan berbeda ruangan, Bangunan tersebut milik PT A, perusahaan ini Kakak beradik, tp ada percekcokan dalam masalah kerja, bangunan tersebut sebenarnya milik PT B tapi dalam akta di buat PT A,

    sekarang pertanyaannya :
    PT B Menyewakan sebagian tempat bangunannya ke perusahaan lain, dan mendapatkan bukti potong pajak PPh 4 ayat 2 final.
    apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?

  • Dora88

    Member
    3 April 2014 at 4:34 pm

    Hi rekan2,

    PT A dan PT B bertempat 1 Bangunan dan berbeda ruangan, Bangunan tersebut milik PT A, perusahaan ini Kakak beradik, tp ada percekcokan dalam masalah kerja, bangunan tersebut sebenarnya milik PT B tapi dalam akta di buat PT A,

    sekarang pertanyaannya :
    PT B Menyewakan sebagian tempat bangunannya ke perusahaan lain, dan mendapatkan bukti potong pajak PPh 4 ayat 2 final.
    apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?

  • Dora88

    Member
    3 April 2014 at 4:34 pm

    Hi rekan2,

    PT A dan PT B bertempat 1 Bangunan dan berbeda ruangan, Bangunan tersebut milik PT A, perusahaan ini Kakak beradik, tp ada percekcokan dalam masalah kerja, bangunan tersebut sebenarnya milik PT B tapi dalam akta di buat PT A,

    sekarang pertanyaannya :
    PT B Menyewakan sebagian tempat bangunannya ke perusahaan lain, dan mendapatkan bukti potong pajak PPh 4 ayat 2 final.
    apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:23 pm
    Originaly posted by dora88:

    apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:23 pm
    Originaly posted by dora88:

    apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:23 pm
    Originaly posted by dora88:

    apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?

    boleh saja

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 8:08 am

    Originaly posted by priadiar4 :
    boleh saja

    Rekan Pri,
    apakah tidak di pertanyakan nanti PT B tidak memiliki aset tanah & bangunan
    dan bisa menerima uang sewa tanah & bangunan?

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 8:08 am

    Originaly posted by priadiar4 :
    boleh saja

    Rekan Pri,
    apakah tidak di pertanyakan nanti PT B tidak memiliki aset tanah & bangunan
    dan bisa menerima uang sewa tanah & bangunan?

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 8:08 am

    Originaly posted by priadiar4 :
    boleh saja

    Rekan Pri,
    apakah tidak di pertanyakan nanti PT B tidak memiliki aset tanah & bangunan
    dan bisa menerima uang sewa tanah & bangunan?

  • KAJAPSBY

    Member
    4 April 2014 at 8:57 am

    Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
    Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.

  • KAJAPSBY

    Member
    4 April 2014 at 8:57 am

    Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
    Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.

  • KAJAPSBY

    Member
    4 April 2014 at 8:57 am

    Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
    Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 9:11 am

    Originaly posted by KAJAPSBY:
    Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
    Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.

    Perjanjian sewa menyewa tidak di notaris, tapi ada surat perjanjian sewa menyewa saja. Apakah PT B bisa mengakuinya? dan apabila di periksa pajak bagaimana kita harus menjelaskan aset itu sebenarnya milik PT B tapi dalam sertifikatnya atas nama PT A?

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 9:11 am

    Originaly posted by KAJAPSBY:
    Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
    Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.

    Perjanjian sewa menyewa tidak di notaris, tapi ada surat perjanjian sewa menyewa saja. Apakah PT B bisa mengakuinya? dan apabila di periksa pajak bagaimana kita harus menjelaskan aset itu sebenarnya milik PT B tapi dalam sertifikatnya atas nama PT A?

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now