Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan
Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan
- Originaly posted by dora88:
tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…
diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.
Originaly posted by priadiar4 :
Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.ok terima kasih
Originaly posted by priadiar4 :
Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.ok terima kasih
Originaly posted by priadiar4 :
Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.ok terima kasih