Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan

  • Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan

     Dora88 updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 34 Posts
  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by dora88:

    tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…

    diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

    Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 2:53 pm

    Originaly posted by priadiar4 :
    Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.

    ok terima kasih

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 2:53 pm

    Originaly posted by priadiar4 :
    Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.

    ok terima kasih

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 2:53 pm

    Originaly posted by priadiar4 :
    Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.

    ok terima kasih

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now