Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan
Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan
Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.Perjanjian sewa menyewa tidak di notaris, tapi ada surat perjanjian sewa menyewa saja. Apakah PT B bisa mengakuinya? dan apabila di periksa pajak bagaimana kita harus menjelaskan aset itu sebenarnya milik PT B tapi dalam sertifikatnya atas nama PT A?
Apakah ada rekan2 yang bisa membantu dengan permasalahan diatas.
Apakah ada rekan2 yang bisa membantu dengan permasalahan diatas.
Apakah ada rekan2 yang bisa membantu dengan permasalahan diatas.
menurut saya selama memang ada perjanjian sewa menyewa atau nature transaksinya penyewaan secara pajak tetap akan bisa diperlakukan sama dan kewajibannya pun akan sama, di luar legalitasnya
*cumapendapatsaya
menurut saya selama memang ada perjanjian sewa menyewa atau nature transaksinya penyewaan secara pajak tetap akan bisa diperlakukan sama dan kewajibannya pun akan sama, di luar legalitasnya
*cumapendapatsaya
menurut saya selama memang ada perjanjian sewa menyewa atau nature transaksinya penyewaan secara pajak tetap akan bisa diperlakukan sama dan kewajibannya pun akan sama, di luar legalitasnya
*cumapendapatsaya
tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…
diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…
diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…
diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.- Originaly posted by dora88:
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.ya dijawab apa adanya, pasti kalo masuk akal dan bs dipertanggungjawabkan ga akan ada masalah
- Originaly posted by dora88:
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.ya dijawab apa adanya, pasti kalo masuk akal dan bs dipertanggungjawabkan ga akan ada masalah
- Originaly posted by dora88:
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.ya dijawab apa adanya, pasti kalo masuk akal dan bs dipertanggungjawabkan ga akan ada masalah
- Originaly posted by dora88:
tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…
diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.
- Originaly posted by dora88:
tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…
diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,
tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.