Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan

  • Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan

     Dora88 updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 34 Posts
  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 9:11 am

    Originaly posted by KAJAPSBY:
    Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
    Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.

    Perjanjian sewa menyewa tidak di notaris, tapi ada surat perjanjian sewa menyewa saja. Apakah PT B bisa mengakuinya? dan apabila di periksa pajak bagaimana kita harus menjelaskan aset itu sebenarnya milik PT B tapi dalam sertifikatnya atas nama PT A?

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 1:53 pm

    Apakah ada rekan2 yang bisa membantu dengan permasalahan diatas.

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 1:53 pm

    Apakah ada rekan2 yang bisa membantu dengan permasalahan diatas.

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 1:53 pm

    Apakah ada rekan2 yang bisa membantu dengan permasalahan diatas.

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 1:59 pm

    menurut saya selama memang ada perjanjian sewa menyewa atau nature transaksinya penyewaan secara pajak tetap akan bisa diperlakukan sama dan kewajibannya pun akan sama, di luar legalitasnya

    *cumapendapatsaya

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 1:59 pm

    menurut saya selama memang ada perjanjian sewa menyewa atau nature transaksinya penyewaan secara pajak tetap akan bisa diperlakukan sama dan kewajibannya pun akan sama, di luar legalitasnya

    *cumapendapatsaya

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 1:59 pm

    menurut saya selama memang ada perjanjian sewa menyewa atau nature transaksinya penyewaan secara pajak tetap akan bisa diperlakukan sama dan kewajibannya pun akan sama, di luar legalitasnya

    *cumapendapatsaya

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 2:05 pm

    tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…

    diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 2:05 pm

    tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…

    diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

  • Dora88

    Member
    4 April 2014 at 2:05 pm

    tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…

    diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by dora88:

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

    ya dijawab apa adanya, pasti kalo masuk akal dan bs dipertanggungjawabkan ga akan ada masalah

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by dora88:

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

    ya dijawab apa adanya, pasti kalo masuk akal dan bs dipertanggungjawabkan ga akan ada masalah

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by dora88:

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

    ya dijawab apa adanya, pasti kalo masuk akal dan bs dipertanggungjawabkan ga akan ada masalah

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by dora88:

    tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…

    diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

    Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by dora88:

    tapi dalam asetnya tidak ada tanah dan bangunan lo…

    diatas rakan priadiar4 sudah memberikan jawaban bisa,

    tapi saya masih ragu karena dalam aset perusahaan tidak ada tanah dan bangunan.
    kalau nanti di pertanyakan bagaimana kita harus menanggapinya.

    Yang menerima penghasilan Pihak B, maka kewajiban pihak B, PPh Sewa terkait objek penghasilan yang diterima, soal tidak tercantum aktiva itu bisa dijelaskan ke fiskus.

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now