Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain
Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain
Salam sejahtera untuk kita semua.
Perusahaan tempat saya bekerja, pada bulan September 2019 baru didirikan. Bulan November 2019, baru ada beberapa pekerja yang direkrut. Diantaranya, Direktur dan staff. Namun hanya direktur yg penghasilannya diatas PTKP. Pertanyaannya, Direktur ini merupakan pegawai baru (sebelumnya pindah kerja dari perusahaan lain).
Pertanyaannya,Apakah PPh 21 dihitung mempertimbangkan Penghasilan Netto sebelumnya ditempat sebelumnya? Dan apakah harus membuat Bukti Pemotongan dengan mempertimbangkan Penghasilan Netto sebelumnya ditempat sebelumnya?
Apakah bisa memberikan contoh perhitungannya di PER 16?
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Apakah PPh 21 dihitung mempertimbangkan Penghasilan Netto sebelumnya ditempat sebelumnya? Dan apakah harus membuat Bukti Pemotongan dengan mempertimbangkan Penghasilan Netto sebelumnya ditempat sebelumnya?
Apakah bisa memberikan contoh perhitungannya di PER 16?
Bukti Potong di perusahaan baru tidak dipertimbangkan ph netto dan pph 21 dari tempat sebelumnya.
Dihitung sbg Pegawai Baru sesuai dgn contoh di bagian :
I.6.1. Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan - Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Apakah PPh 21 dihitung mempertimbangkan Penghasilan Netto sebelumnya ditempat sebelumnya?
iya harusnya penghasilan sebelumnya di masukan supaya tidak terjadi kurang bayar, cuma kalau si direkturnya tidak mau memberikan A1 dari perusahaan sebelumnya ya tidak apa, hitung sesuai penghasilan yg diterimanya saja di tempat yg baru
- Originaly posted by gu33333:
Dihitung sbg Pegawai Baru sesuai dgn contoh di bagian :
I.6.1. Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun BerjalanYang I.6.1.1 atau yang I.1.6.1.2 ya??
- Originaly posted by gu33333:
Dihitung sbg Pegawai Baru sesuai dgn contoh di bagian :
I.6.1. Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun BerjalanYang I.6.1.1(Kewajiban sudah ada sejak awal namun baru bekerja pd pertengahan tahun) atau yang I.1.6.1.2 (Kewajiban baru dimulai setelah permulaan dan mulai bekerja pada tahun berjalan) ya??
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Yang I.6.1.1 atau yang I.1.6.1.2 ya??
I.6.1.1 Rekan, karena asumsi saya Dirut Rekan adalah Subyek pajak DN sejak awal tahun, karena sudah bekerja di perusahaan lain sebelumnya.
Yg satunya lagi hitungan PPh 21 atas orang luar negeri yg kewajiban pajak subjektifnya muncul setelah awal tahun (baru bekerja di Indo tidak sejak awal tahun).
- Originaly posted by gu33333:
I.6.1.1 Rekan, karena asumsi saya Dirut Rekan adalah Subyek pajak DN sejak awal tahun, karena sudah bekerja di perusahaan lain sebelumnya.
Terimakasih infonya rkan.
Dan jika atas PPh tsb ditanggung maka tidak pengaruh ke tunjangan pph 21 kan y? namun nanti atas beban tsb dikoreksi fiskal?
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Dan jika atas PPh tsb ditanggung maka tidak pengaruh ke tunjangan pph 21 kan y? namun nanti atas beban tsb dikoreksi fiskal?
Benar Rekan, jika ditanggung maka harus koreksi fiskal..
- Originaly posted by gu33333:
Benar Rekan, jika ditanggung maka harus koreksi fiskal..
Kalau Bukti potong ditempat lama tidak diperhitungkan, nanti ada kurang bayar ya saat pegawai tsb mengisi SPT PPh OP-nya?
bagaimana agar tidak kurang bayar ya
Tergantung jumlah gaji dan tunjangan nya rekan, lebih besar atau lebih kecil, bisa kurang bayar atau lebih bayar.
Klo memang mau data akurat bisa dimintakan BP A1 yang diberikan Perusahaan Lama ybs. Klo tidak berkenan ya kan memang diluar kuasa rekan.
- Originaly posted by Afreezal:
Klo memang mau data akurat bisa dimintakan BP A1 yang diberikan Perusahaan Lama ybs.
Kalau BP dari perusahaan lama dapat dimintakan, artinya dpt memperhitungkan dr penghasilan yg lama ya rekan? sehingga bisa menjadi nihil ketika Pekerja tsb lapor SPT PPh OP-nya?
namun, jika
Originaly posted by Afreezal:Klo tidak berkenan ya kan memang diluar kuasa rekan.
maka BP (Ph Netto) tidak diperhitungkan, sehingga menimbulkan kurang bayar?
benar demikian ya?
Benar, intinya, karena rekan sendiri tidak memiliki data nya. Tidak mungkin bisa akurat.
WP Pribadi yang menerima 2 bukti potong / lebih pasti kurang bayar. cmiiw
- Originaly posted by Afreezal:
Benar, intinya, karena rekan sendiri tidak memiliki data nya. Tidak mungkin bisa akurat.
Originaly posted by yap30:WP Pribadi yang menerima 2 bukti potong / lebih pasti kurang bayar. cmiiw
saya disaranin AR utk digabung saja Ph netto-nya di BP 1721-A1 nya. agar nihil katanya. Padahal sy sdh jelaskan bahwa, Pegawai tsb pegawai pindah perusahaan bukan cabang.