Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain
Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain
pandangannya dong rekans
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Rekan gu33333 jika atasan saya keberatan jika Bupot tidak digabung antar penghasilan lama dengan dari perusahaan kami. Apakah secara ketentuan boleh digabungkan ya Ph Netto-nya?
Tidak ada ketentuan yg membolehkan menggabung hal itu Rekan.
Tapi, setahu saya sanksi atas penggabungan itu juga tidak ada dan praktek penggabungan ini masih ditemui di beberapa perusahaan.
Kalau digabung, berarti seperti yg dikatakan Rekan Memey, pegawai ybs akan menjadi ada potongan di Nov dan Des karena ketambahan ph dari perusahaan lain yg pph nya sebenarnya sebagian sudah dikembalikan di perush sebelumnya.
Jadi ada switching setoran PPh dari harusnya dilakukan sendiri oleh pegawai ybs di SPT Tahunan menjadi dibagi ke setoran di Masa Nov dan Des yg dilakukan perusahaan sehingga menjadi omset AR perush Rekan.
Hanya kalau rekan menggabung sekarang dan baru menyetor PPh-nya, maka akan terutang sanksi denda 2% per bulan atas terlambat setor PPh 21 Masa Nov dan Des 2019.
Salam Kenal,
sama halnya dengan case Ibu Mona,
Perusahaan tempat saya bekerja juga pada bulan Agustus 2019 baru didirikan dan beberapa karyawan memberikan bukti potong pajak pph 21 dari perusahaan sebelumnya. Berikut beberapa kondisi yg saya hadapi :
1. pada periode Agustus – November saya menghitung pajak pph 21 karyawan berdasarkan bulan karyawan bergabung di perusahaan seperti pada umumnya.
2. Perusahaan saya menggunakan metode Gross Up
3. Pada akhir tahun ini saya melakukan perhitungan pajak Desember dengan memasukan penghasilan neto masa sebelumnya dan pajak yg sudah dipotong masa sebelumnya dari perusahaan sebelumnya. sehingga pajak Des menjadi lebih besar.
perhitungan pajak Des menjadi :
pajak setahun – pajak yg distorkan masa sebelumnya dari perusahaan sebelumnya – pajak agt sd nov
Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah dengan memasukan penghasilan neto masa sebelumnya dan pajak yg dipotong masa sebelumnya sesuai dari bukti potong kantor sebelumnya dapat dilakukan oleh perusahaan?
2. terkait masa perolehan penghasilan yg dilaporkan pada 1721-A1 thn ini, apakah tetap menggunakan 8-12 ataukah 1-12 karena telah memasukan penghasilan neto sebelumnya? dan karena hal itu bukankah akan mempengaruhi perhitungan biaya jabatannya pad perhitungan pengurang pajaknya?
3. Apakah perhitungan pajak Des diatas benar ?Mohon untuk pencerahannya ….