Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain

  • Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain

     RIZUKA updated 4 years, 2 months ago 8 Members · 33 Posts
  • Mona T Simanjuntak

    Member
    17 January 2020 at 6:10 am

    dan menurut pegawai, penghasilannya ditempat sebelumnya sdh dikenakan tairf 30%, apakah bisa langsung di perusahaan kami dia dikenakan 30% langsung tanpa mengikuti tarif dr bawah (5%, 15%, 25%)???

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    17 January 2020 at 6:34 am

    Mohon bantutan rekan-rekan disini, apakah benar perhitungan PPh 21 untuk Pegawai baru (pindahan dr perusahaan lain), masuk Nov 2019.
    Misalnya:

    Gaji Nett/Bulan 90.000.000
    Tunjangan Nett/Bulan 27.500.000
    Irreguler Nett (THRK, Tantiem, dll) –
    ER JKK/Bulan 801.000
    ER JKM/Bulan 270.000
    ER JKes/Bulan 160.000
    AsJab 22.500.000

    Penghasilan Setahun 141.231.000
    Biaya Jabatan (500.000)
    EE JHT/Bulan (1.800.000)
    EE JP/Bulan (85.124)

    138.845.876
    138.845.876 x 2 (Nov & Des) 277.691.752
    Status K1
    PTKP (63.000.000)

    Penghasilan Kena Pajak 214.691.752

    Pajak (tarif progresif) 27.203.763
    Pajak/Bulan (27.203.763 /2) 13.601.881

    Apa sdh benar?

  • gu33333

    Member
    17 January 2020 at 7:26 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Kalau Bukti potong ditempat lama tidak diperhitungkan, nanti ada kurang bayar ya saat pegawai tsb mengisi SPT PPh OP-nya?

    Pegawai yg pindah kerja dalam tahun berjalan dan punya 2 bukti potong, maka hampir pasti KB Rekan.

    Bukti potong tempat kerja lama tidak bisa diperhitungkan di tempat yg baru, kecuali pindah antar cabang dalam perusahaan.

    Sehingga ybs harus setor KB sendiri di SPT Tahunan nanti jika total penghasilannya di atas PTKP.

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    17 January 2020 at 7:42 am
    Originaly posted by gu33333:

    Pegawai yg pindah kerja dalam tahun berjalan dan punya 2 bukti potong, maka hampir pasti KB Rekan.

    Bukti potong tempat kerja lama tidak bisa diperhitungkan di tempat yg baru, kecuali pindah antar cabang dalam perusahaan.

    Sehingga ybs harus setor KB sendiri di SPT Tahunan nanti jika total penghasilannya di atas PTKP.

    Saya berpemahan sama dgn rekan, tp dr pihak Ar kami malah nyaraninnya lain rekan. Ar menyarankan spt perlakuan utk pindah cabang.

    kalau kembali ke per16 sebenarnya tidak ada ketentuan mengikuti Ar. namun jadi dilemma dikami

  • gu33333

    Member
    17 January 2020 at 8:19 am
    Originaly posted by mona t simanjuntak:

    Penghasilan Kena Pajak 214.691.752

    Ini dibulatkan ke ribuan ke bawah Rekan = 214.691.000, sehingga =

    PPh 21 Setahun = 27.203.650
    Potong Nov = 13.601.825

  • gu33333

    Member
    17 January 2020 at 8:23 am
    Originaly posted by mona t simanjuntak:

    kalau kembali ke per16 sebenarnya tidak ada ketentuan mengikuti Ar. namun jadi dilemma dikami

    Seingat saya peraturan sebelum versi PER yg sekarang boleh digabungkan walau beda PT, mungkin masih terbawa itu.

    Kalau Rekan mau sesuai ketentuan, ikut PER 16 saja dgn memberikan pengertian ke pegawai ybs, karena di perusahaan lama toh pajaknya sudah dikembalikan.

    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    dan menurut pegawai, penghasilannya ditempat sebelumnya sdh dikenakan tairf 30%, apakah bisa langsung di perusahaan kami dia dikenakan 30% langsung tanpa mengikuti tarif dr bawah (5%, 15%, 25%)???

    Harus dari bawah lagi Rekan, seperti hitungan Rekan di atas.

  • memey

    Member
    18 January 2020 at 1:34 am
    Originaly posted by gu33333:

    Pegawai yg pindah kerja dalam tahun berjalan dan punya 2 bukti potong, maka hampir pasti KB Rekan.

    Bukti potong tempat kerja lama tidak bisa diperhitungkan di tempat yg baru, kecuali pindah antar cabang dalam perusahaan.

    Sehingga ybs harus setor KB sendiri di SPT Tahunan nanti jika total penghasilannya di atas PTKP.

    Setuju dengan rekan gu33333

    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    saya disaranin AR utk digabung saja Ph netto-nya di BP 1721-A1 nya. agar nihil katanya. Padahal sy sdh jelaskan bahwa, Pegawai tsb pegawai pindah perusahaan bukan cabang.

    AR menyarankan demikian, supaya pajak pph 21 yg perusahaan anda setorkan lebih besar dan menambah setoran pajak AR tsb.

    Salam

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    19 January 2020 at 9:21 pm
    Originaly posted by Afreezal:

    Benar, intinya, karena rekan sendiri tidak memiliki data nya. Tidak mungkin bisa akurat.

    Originaly posted by gu33333:

    Ini dibulatkan ke ribuan ke bawah Rekan = 214.691.000, sehingga =

    PPh 21 Setahun = 27.203.650
    Potong Nov = 13.601.825

    Terimakasih rekan.

    Jika di bln Des 2019 si pegawai dpt THR, By jabatannya berapa rekan? 1jt atau maks 6jt?

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    19 January 2020 at 9:32 pm

    Dan jika pegawai hanya 1, apakah perlu melakukan impor Bukti Potong? peruntukkan impor bukti potong adalah jika bukpot yg dibuat banyak kan rekan? jika hanya 1 tidak perlu y??

  • gu33333

    Member
    20 January 2020 at 1:19 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Jika di bln Des 2019 si pegawai dpt THR, By jabatannya berapa rekan? 1jt atau maks 6jt?

    kalau kerja hanya 2 bulan dlm setahun, maks hanya 1 jt untuk biaya jabatan gaji dll yg teratur dan biaya jabatan yg tidak teratur.

    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Dan jika pegawai hanya 1, apakah perlu melakukan impor Bukti Potong? peruntukkan impor bukti potong adalah jika bukpot yg dibuat banyak kan rekan? jika hanya 1 tidak perlu y??

    kalau 1 input saja Rekan sekalian bandingkan hasil hitungan manual dgn di E-SPT saat input. kalau upload, hitungan di data upload salah, maka E-SPT tidak akan kroscek hal itu.

  • gilangbalankz

    Member
    21 January 2020 at 2:57 am

    permasalahannya adalah terkadang Direksi ingin agar SPT Tahunannya tidak kurang bayar saat lapor.

    jadi saran saya sih lebih baik digabungkan saja penghasilannya di perusahaan sebelumnya.

    salam

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    21 January 2020 at 6:59 am

    kalau 1 input saja Rekan sekalian bandingkan hasil hitungan manual dgn di E-SPT saat input. kalau upload, hitungan di data upload salah, maka E-SPT tidak akan kroscek hal itu.

    oke oke rekan gu33333,
    untuk Bukpotnya brrti isi masa 11-12 (karena start bekerja Nov) dan penghasilan serta tunjangan dan pengurang dikali 2 kan?

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    21 January 2020 at 7:01 am

    permasalahannya adalah terkadang Direksi ingin agar SPT Tahunannya tidak kurang bayar saat lapor.

    jadi saran saya sih lebih baik digabungkan saja penghasilannya di perusahaan sebelumnya.

    salam

    wah kbetulan BP dr kantor lama blm diterima. jd blm bs disesuaikan. trims sarannya rekan gilangbalankz

  • gu33333

    Member
    21 January 2020 at 8:29 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    oke oke rekan gu33333,
    untuk Bukpotnya brrti isi masa 11-12 (karena start bekerja Nov) dan penghasilan serta tunjangan dan pengurang dikali 2 kan?

    Iya benar Rekan, penghasilan serta pengurangnya hanya bisa 2 bulan untuk Masa 11-12.

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    27 January 2020 at 8:18 am

    Iya benar Rekan, penghasilan serta pengurangnya hanya bisa 2 bulan untuk Masa 11-12.

    Rekan gu33333 jika atasan saya keberatan jika Bupot tidak digabung antar penghasilan lama dengan dari perusahaan kami. Apakah secara ketentuan boleh digabungkan ya Ph Netto-nya?

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now