Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain
Penghitungan PPh 21 Pegawai Pindahan Perusahaan Lain
dan menurut pegawai, penghasilannya ditempat sebelumnya sdh dikenakan tairf 30%, apakah bisa langsung di perusahaan kami dia dikenakan 30% langsung tanpa mengikuti tarif dr bawah (5%, 15%, 25%)???
Mohon bantutan rekan-rekan disini, apakah benar perhitungan PPh 21 untuk Pegawai baru (pindahan dr perusahaan lain), masuk Nov 2019.
Misalnya:Gaji Nett/Bulan 90.000.000
Tunjangan Nett/Bulan 27.500.000
Irreguler Nett (THRK, Tantiem, dll) –
ER JKK/Bulan 801.000
ER JKM/Bulan 270.000
ER JKes/Bulan 160.000
AsJab 22.500.000Penghasilan Setahun 141.231.000
Biaya Jabatan (500.000)
EE JHT/Bulan (1.800.000)
EE JP/Bulan (85.124)138.845.876
138.845.876 x 2 (Nov & Des) 277.691.752
Status K1
PTKP (63.000.000)Penghasilan Kena Pajak 214.691.752
Pajak (tarif progresif) 27.203.763
Pajak/Bulan (27.203.763 /2) 13.601.881Apa sdh benar?
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Kalau Bukti potong ditempat lama tidak diperhitungkan, nanti ada kurang bayar ya saat pegawai tsb mengisi SPT PPh OP-nya?
Pegawai yg pindah kerja dalam tahun berjalan dan punya 2 bukti potong, maka hampir pasti KB Rekan.
Bukti potong tempat kerja lama tidak bisa diperhitungkan di tempat yg baru, kecuali pindah antar cabang dalam perusahaan.
Sehingga ybs harus setor KB sendiri di SPT Tahunan nanti jika total penghasilannya di atas PTKP.
- Originaly posted by gu33333:
Pegawai yg pindah kerja dalam tahun berjalan dan punya 2 bukti potong, maka hampir pasti KB Rekan.
Bukti potong tempat kerja lama tidak bisa diperhitungkan di tempat yg baru, kecuali pindah antar cabang dalam perusahaan.
Sehingga ybs harus setor KB sendiri di SPT Tahunan nanti jika total penghasilannya di atas PTKP.
Saya berpemahan sama dgn rekan, tp dr pihak Ar kami malah nyaraninnya lain rekan. Ar menyarankan spt perlakuan utk pindah cabang.
kalau kembali ke per16 sebenarnya tidak ada ketentuan mengikuti Ar. namun jadi dilemma dikami
- Originaly posted by mona t simanjuntak:
Penghasilan Kena Pajak 214.691.752
Ini dibulatkan ke ribuan ke bawah Rekan = 214.691.000, sehingga =
PPh 21 Setahun = 27.203.650
Potong Nov = 13.601.825 - Originaly posted by mona t simanjuntak:
kalau kembali ke per16 sebenarnya tidak ada ketentuan mengikuti Ar. namun jadi dilemma dikami
Seingat saya peraturan sebelum versi PER yg sekarang boleh digabungkan walau beda PT, mungkin masih terbawa itu.
Kalau Rekan mau sesuai ketentuan, ikut PER 16 saja dgn memberikan pengertian ke pegawai ybs, karena di perusahaan lama toh pajaknya sudah dikembalikan.
Originaly posted by Mona T Simanjuntak:dan menurut pegawai, penghasilannya ditempat sebelumnya sdh dikenakan tairf 30%, apakah bisa langsung di perusahaan kami dia dikenakan 30% langsung tanpa mengikuti tarif dr bawah (5%, 15%, 25%)???
Harus dari bawah lagi Rekan, seperti hitungan Rekan di atas.
- Originaly posted by gu33333:
Pegawai yg pindah kerja dalam tahun berjalan dan punya 2 bukti potong, maka hampir pasti KB Rekan.
Bukti potong tempat kerja lama tidak bisa diperhitungkan di tempat yg baru, kecuali pindah antar cabang dalam perusahaan.
Sehingga ybs harus setor KB sendiri di SPT Tahunan nanti jika total penghasilannya di atas PTKP.
Setuju dengan rekan gu33333
Originaly posted by Mona T Simanjuntak:saya disaranin AR utk digabung saja Ph netto-nya di BP 1721-A1 nya. agar nihil katanya. Padahal sy sdh jelaskan bahwa, Pegawai tsb pegawai pindah perusahaan bukan cabang.
AR menyarankan demikian, supaya pajak pph 21 yg perusahaan anda setorkan lebih besar dan menambah setoran pajak AR tsb.
Salam
- Originaly posted by Afreezal:
Benar, intinya, karena rekan sendiri tidak memiliki data nya. Tidak mungkin bisa akurat.
Originaly posted by gu33333:Ini dibulatkan ke ribuan ke bawah Rekan = 214.691.000, sehingga =
PPh 21 Setahun = 27.203.650
Potong Nov = 13.601.825Terimakasih rekan.
Jika di bln Des 2019 si pegawai dpt THR, By jabatannya berapa rekan? 1jt atau maks 6jt?
Dan jika pegawai hanya 1, apakah perlu melakukan impor Bukti Potong? peruntukkan impor bukti potong adalah jika bukpot yg dibuat banyak kan rekan? jika hanya 1 tidak perlu y??
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Jika di bln Des 2019 si pegawai dpt THR, By jabatannya berapa rekan? 1jt atau maks 6jt?
kalau kerja hanya 2 bulan dlm setahun, maks hanya 1 jt untuk biaya jabatan gaji dll yg teratur dan biaya jabatan yg tidak teratur.
Originaly posted by Mona T Simanjuntak:Dan jika pegawai hanya 1, apakah perlu melakukan impor Bukti Potong? peruntukkan impor bukti potong adalah jika bukpot yg dibuat banyak kan rekan? jika hanya 1 tidak perlu y??
kalau 1 input saja Rekan sekalian bandingkan hasil hitungan manual dgn di E-SPT saat input. kalau upload, hitungan di data upload salah, maka E-SPT tidak akan kroscek hal itu.
permasalahannya adalah terkadang Direksi ingin agar SPT Tahunannya tidak kurang bayar saat lapor.
jadi saran saya sih lebih baik digabungkan saja penghasilannya di perusahaan sebelumnya.
salam
kalau 1 input saja Rekan sekalian bandingkan hasil hitungan manual dgn di E-SPT saat input. kalau upload, hitungan di data upload salah, maka E-SPT tidak akan kroscek hal itu.
oke oke rekan gu33333,
untuk Bukpotnya brrti isi masa 11-12 (karena start bekerja Nov) dan penghasilan serta tunjangan dan pengurang dikali 2 kan?permasalahannya adalah terkadang Direksi ingin agar SPT Tahunannya tidak kurang bayar saat lapor.
jadi saran saya sih lebih baik digabungkan saja penghasilannya di perusahaan sebelumnya.
salam
wah kbetulan BP dr kantor lama blm diterima. jd blm bs disesuaikan. trims sarannya rekan gilangbalankz
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
oke oke rekan gu33333,
untuk Bukpotnya brrti isi masa 11-12 (karena start bekerja Nov) dan penghasilan serta tunjangan dan pengurang dikali 2 kan?Iya benar Rekan, penghasilan serta pengurangnya hanya bisa 2 bulan untuk Masa 11-12.
Iya benar Rekan, penghasilan serta pengurangnya hanya bisa 2 bulan untuk Masa 11-12.
Rekan gu33333 jika atasan saya keberatan jika Bupot tidak digabung antar penghasilan lama dengan dari perusahaan kami. Apakah secara ketentuan boleh digabungkan ya Ph Netto-nya?