Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan Neto Fiskal Minus

  • Penghasilan Neto Fiskal Minus

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 88 Posts
  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan

    Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 9:30 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??

    mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 9:30 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??

    mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 9:30 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??

    mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Jika ada soal seperti ini,

    Utang PPh 20.000
    Kredit pjk dlam negri 30.000
    Lebih bayar 10.000

    Ternyata karena ada kesalahan, Utang PPh tersebut telah dibayar sebanyak 20.000

    Total lebih bayar 30.000 (10.000 + 20.000)

    Apa kasus seperti ini bisa??

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Jika ada soal seperti ini,

    Utang PPh 20.000
    Kredit pjk dlam negri 30.000
    Lebih bayar 10.000

    Ternyata karena ada kesalahan, Utang PPh tersebut telah dibayar sebanyak 20.000

    Total lebih bayar 30.000 (10.000 + 20.000)

    Apa kasus seperti ini bisa??

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Jika ada soal seperti ini,

    Utang PPh 20.000
    Kredit pjk dlam negri 30.000
    Lebih bayar 10.000

    Ternyata karena ada kesalahan, Utang PPh tersebut telah dibayar sebanyak 20.000

    Total lebih bayar 30.000 (10.000 + 20.000)

    Apa kasus seperti ini bisa??

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Maksudnya seperti apa?

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Maksudnya seperti apa?

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Maksudnya seperti apa?

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 10:19 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Originaly posted by priadiar4:
    Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Maksudnya seperti apa?

    begini pak, kan kasusnya di trit ini kan terjadi SPT Tahunan lebih bayar, maka lebih bayar itu akan diperiksa/diverifikasi, jika kemudian benr lebih bayar maka KPP akan menerbitkan SKPLB, setelah diperhitungkan dengan utang pajak/tunggakan yang ada di data KPP. Jika masih lebih maka dikemablikan secara tunai dengan pemindahbukuan rekening

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 10:19 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Originaly posted by priadiar4:
    Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Maksudnya seperti apa?

    begini pak, kan kasusnya di trit ini kan terjadi SPT Tahunan lebih bayar, maka lebih bayar itu akan diperiksa/diverifikasi, jika kemudian benr lebih bayar maka KPP akan menerbitkan SKPLB, setelah diperhitungkan dengan utang pajak/tunggakan yang ada di data KPP. Jika masih lebih maka dikemablikan secara tunai dengan pemindahbukuan rekening

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 10:19 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Originaly posted by priadiar4:
    Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP

    Maksudnya seperti apa?

    begini pak, kan kasusnya di trit ini kan terjadi SPT Tahunan lebih bayar, maka lebih bayar itu akan diperiksa/diverifikasi, jika kemudian benr lebih bayar maka KPP akan menerbitkan SKPLB, setelah diperhitungkan dengan utang pajak/tunggakan yang ada di data KPP. Jika masih lebih maka dikemablikan secara tunai dengan pemindahbukuan rekening

Viewing 76 - 88 of 88 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now