Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan Neto Fiskal Minus
Penghasilan Neto Fiskal Minus
- Originaly posted by priadiar4:
jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan
Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??
- Originaly posted by FebriVinny:
Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??
mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
- Originaly posted by FebriVinny:
Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??
mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
- Originaly posted by FebriVinny:
Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??
mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
- Originaly posted by priadiar4:
mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
Jika ada soal seperti ini,
Utang PPh 20.000
Kredit pjk dlam negri 30.000
Lebih bayar 10.000Ternyata karena ada kesalahan, Utang PPh tersebut telah dibayar sebanyak 20.000
Total lebih bayar 30.000 (10.000 + 20.000)
Apa kasus seperti ini bisa??
- Originaly posted by priadiar4:
mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
Jika ada soal seperti ini,
Utang PPh 20.000
Kredit pjk dlam negri 30.000
Lebih bayar 10.000Ternyata karena ada kesalahan, Utang PPh tersebut telah dibayar sebanyak 20.000
Total lebih bayar 30.000 (10.000 + 20.000)
Apa kasus seperti ini bisa??
- Originaly posted by priadiar4:
mungkin istilah yang pas adalah menutupi tunggakan pajak. Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
Jika ada soal seperti ini,
Utang PPh 20.000
Kredit pjk dlam negri 30.000
Lebih bayar 10.000Ternyata karena ada kesalahan, Utang PPh tersebut telah dibayar sebanyak 20.000
Total lebih bayar 30.000 (10.000 + 20.000)
Apa kasus seperti ini bisa??
- Originaly posted by priadiar4:
Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
Maksudnya seperti apa?
- Originaly posted by priadiar4:
Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
Maksudnya seperti apa?
- Originaly posted by priadiar4:
Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WP
Maksudnya seperti apa?
- Originaly posted by FebriVinny:
Originaly posted by priadiar4:
Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WPMaksudnya seperti apa?
begini pak, kan kasusnya di trit ini kan terjadi SPT Tahunan lebih bayar, maka lebih bayar itu akan diperiksa/diverifikasi, jika kemudian benr lebih bayar maka KPP akan menerbitkan SKPLB, setelah diperhitungkan dengan utang pajak/tunggakan yang ada di data KPP. Jika masih lebih maka dikemablikan secara tunai dengan pemindahbukuan rekening
- Originaly posted by FebriVinny:
Originaly posted by priadiar4:
Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WPMaksudnya seperti apa?
begini pak, kan kasusnya di trit ini kan terjadi SPT Tahunan lebih bayar, maka lebih bayar itu akan diperiksa/diverifikasi, jika kemudian benr lebih bayar maka KPP akan menerbitkan SKPLB, setelah diperhitungkan dengan utang pajak/tunggakan yang ada di data KPP. Jika masih lebih maka dikemablikan secara tunai dengan pemindahbukuan rekening
- Originaly posted by FebriVinny:
Originaly posted by priadiar4:
Jika sudah lunas baru dikembalikan secara tunai ke rekening WPMaksudnya seperti apa?
begini pak, kan kasusnya di trit ini kan terjadi SPT Tahunan lebih bayar, maka lebih bayar itu akan diperiksa/diverifikasi, jika kemudian benr lebih bayar maka KPP akan menerbitkan SKPLB, setelah diperhitungkan dengan utang pajak/tunggakan yang ada di data KPP. Jika masih lebih maka dikemablikan secara tunai dengan pemindahbukuan rekening