Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan Neto Fiskal Minus
Penghasilan Neto Fiskal Minus
- Originaly posted by FebriVinny:
Kalau tetep maksa pake PP46 ??
yang ada surat cinta dari KPP
- Originaly posted by priadiar4:
ada surat cinta dari KPP
Kalau ada surat cinta seperti apa itu Pak??
- Originaly posted by priadiar4:
ada surat cinta dari KPP
Kalau ada surat cinta seperti apa itu Pak??
- Originaly posted by priadiar4:
ada surat cinta dari KPP
Kalau ada surat cinta seperti apa itu Pak??
- Originaly posted by FebriVinny:
Kalau ada surat cinta seperti apa itu Pak??
bisa himbauan pembetulan, bisa STP
- Originaly posted by FebriVinny:
Kalau ada surat cinta seperti apa itu Pak??
bisa himbauan pembetulan, bisa STP
- Originaly posted by FebriVinny:
Kalau ada surat cinta seperti apa itu Pak??
bisa himbauan pembetulan, bisa STP
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau minus/ rugi kan bisa dikompensasi dengan tahun berikutnya
Bukannya pilihannya hanya Restitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak??
maksih
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau minus/ rugi kan bisa dikompensasi dengan tahun berikutnya
Bukannya pilihannya hanya Restitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak??
maksih
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau minus/ rugi kan bisa dikompensasi dengan tahun berikutnya
Bukannya pilihannya hanya Restitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak??
maksih
- Originaly posted by FebriVinny:
Bukannya pilihannya hanya Restitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak??
maksih
itu pilihan pengembalian/restitusi, jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan
- Originaly posted by FebriVinny:
Bukannya pilihannya hanya Restitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak??
maksih
itu pilihan pengembalian/restitusi, jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan
- Originaly posted by FebriVinny:
Bukannya pilihannya hanya Restitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak??
maksih
itu pilihan pengembalian/restitusi, jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan
- Originaly posted by priadiar4:
jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan
Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??
- Originaly posted by priadiar4:
jika kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun, lihat Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8 SPT Badan
Jika Lebih bayar apa Bisa dikompensasikan??