Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final

  • Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final

     begawan5060 updated 10 years, 2 months ago 6 Members · 41 Posts
  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:22 am
  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:22 am

    Dear rekan ortax,

    PT. A Pendapatan usahanya Mixed, ada yg dipotong Final ada yg tidak. Untuk pendapatan yang dipotong Final apakah diakui berdasarkan seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013, apa hanya invoice yang sudah dipotong di pembayaran tahun 2013 (bukti potong pph final).

    thanks.

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:22 am

    Dear rekan ortax,

    PT. A Pendapatan usahanya Mixed, ada yg dipotong Final ada yg tidak. Untuk pendapatan yang dipotong Final apakah diakui berdasarkan seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013, apa hanya invoice yang sudah dipotong di pembayaran tahun 2013 (bukti potong pph final).

    thanks.

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 11:25 am
    Originaly posted by choiniza:

    seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 11:25 am
    Originaly posted by choiniza:

    seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by choiniza:
    seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013

    artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by choiniza:
    seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013

    artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?

    Salam

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:45 am

    oke bung priadiara terim kasih.

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:45 am

    oke bung priadiara terim kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by hanif:

    artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?

    kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by hanif:

    artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?

    kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:56 am

    jadi gimana yah, misal tahun 2013 ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.
    beda ya perlakuannya dengan kredit pajak.

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 11:56 am

    jadi gimana yah, misal tahun 2013 ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.
    beda ya perlakuannya dengan kredit pajak.

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:04 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya

    he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:04 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya

    he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now