Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final
Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final
- Originaly posted by hanif:
artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?
Salam
belum tentu atu bisa jadi.. Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.. Yang diperhatikan kan pengakuan pendapatan tersebut..
- Originaly posted by hanif:
artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?
Salam
belum tentu atu bisa jadi.. Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.. Yang diperhatikan kan pengakuan pendapatan tersebut..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya
kok ada SKB segala ??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya
kok ada SKB segala ??
- Originaly posted by priadiar4:
Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.
bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?
padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.
bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?
padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.Salam
- Originaly posted by hanif:
bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?
tidak
Originaly posted by hanif:padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.
Salam
yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini
Originaly posted by choiniza:ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.
atau 3 invoice saja???
- Originaly posted by hanif:
bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?
tidak
Originaly posted by hanif:padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.
Salam
yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini
Originaly posted by choiniza:ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.
atau 3 invoice saja???
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?tidak
Originaly posted by hanif:
padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.Salam
yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini
Originaly posted by choiniza:
ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.atau 3 invoice saja???
berarti nggak masalah ya bila pendapatan total diakui, misal, 10 invoice, tapi PPh yang dilunasi melalui pemotongan baru 3 invoice? Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?tidak
Originaly posted by hanif:
padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.Salam
yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini
Originaly posted by choiniza:
ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.atau 3 invoice saja???
berarti nggak masalah ya bila pendapatan total diakui, misal, 10 invoice, tapi PPh yang dilunasi melalui pemotongan baru 3 invoice? Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
kok ada SKB segala ??
hehehe…ikut2in PP 46 sekalian
Originaly posted by ktfd:he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.
koq kesitu meneh?? hehehe..,
- Originaly posted by priadiar4:
kok ada SKB segala ??
hehehe…ikut2in PP 46 sekalian
Originaly posted by ktfd:he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.
koq kesitu meneh?? hehehe..,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.
betull.. apakah tidak bermasalah jika tidak klop
Originaly posted by hanif:atau 3 invoice saja???
ambil opsi yang seluruh invoice aja yah. termasuk perlakuan biayanya.
biar ga repot.. hehee.. - Originaly posted by hangsengnikkei:
Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.
betull.. apakah tidak bermasalah jika tidak klop
Originaly posted by hanif:atau 3 invoice saja???
ambil opsi yang seluruh invoice aja yah. termasuk perlakuan biayanya.
biar ga repot.. hehee.. - Originaly posted by hanif:
Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.
kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan? namun inikan masuk kewajiban di pemotong..