Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final

  • Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final

     begawan5060 updated 10 years, 10 months ago 6 Members · 41 Posts
  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?

    Salam

    belum tentu atu bisa jadi.. Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.. Yang diperhatikan kan pengakuan pendapatan tersebut..

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?

    Salam

    belum tentu atu bisa jadi.. Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.. Yang diperhatikan kan pengakuan pendapatan tersebut..

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya

    kok ada SKB segala ??

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya

    kok ada SKB segala ??

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 12:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.

    bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?
    padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 12:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Misal UJK jika pemotongnya bukan sebagai pihak pemotong kan setor sendiri.

    bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?
    padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?

    tidak

    Originaly posted by hanif:

    padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.

    Salam

    yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini

    Originaly posted by choiniza:

    ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.

    atau 3 invoice saja???

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?

    tidak

    Originaly posted by hanif:

    padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.

    Salam

    yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini

    Originaly posted by choiniza:

    ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.

    atau 3 invoice saja???

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?

    tidak

    Originaly posted by hanif:
    padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.

    Salam

    yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini
    Originaly posted by choiniza:
    ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.

    atau 3 invoice saja???

    berarti nggak masalah ya bila pendapatan total diakui, misal, 10 invoice, tapi PPh yang dilunasi melalui pemotongan baru 3 invoice? Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    bagaimana kalau penerima jasa adalah pemotong pajak, apakah harus setor sendiri juga?

    tidak

    Originaly posted by hanif:
    padahal masalahnya hanya karena pembayaran baru dilakukan oleh sipenerima jasa pada awal tahun berikutnya.

    Salam

    yang ditanyakan adalah pengakuan pendapatan di 2013.. kondisinya seperti ini
    Originaly posted by choiniza:
    ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.

    atau 3 invoice saja???

    berarti nggak masalah ya bila pendapatan total diakui, misal, 10 invoice, tapi PPh yang dilunasi melalui pemotongan baru 3 invoice? Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok ada SKB segala ??

    hehehe…ikut2in PP 46 sekalian

    Originaly posted by ktfd:

    he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.

    koq kesitu meneh?? hehehe..,

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok ada SKB segala ??

    hehehe…ikut2in PP 46 sekalian

    Originaly posted by ktfd:

    he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.

    koq kesitu meneh?? hehehe..,

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.

    betull.. apakah tidak bermasalah jika tidak klop

    Originaly posted by hanif:

    atau 3 invoice saja???

    ambil opsi yang seluruh invoice aja yah. termasuk perlakuan biayanya.
    biar ga repot.. hehee..

  • choiniza

    Member
    28 January 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.

    betull.. apakah tidak bermasalah jika tidak klop

    Originaly posted by hanif:

    atau 3 invoice saja???

    ambil opsi yang seluruh invoice aja yah. termasuk perlakuan biayanya.
    biar ga repot.. hehee..

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.

    kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan? namun inikan masuk kewajiban di pemotong..

Viewing 16 - 30 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now