Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final
Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final
- Originaly posted by hanif:
Maksud saya, antara penghasilan yang diakui tidak klop dengan PPh yang sudah dilunasi.
kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan? namun inikan masuk kewajiban di pemotong..
- Originaly posted by priadiar4:
kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan? namun inikan masuk kewajiban di pemotong..
saya sumbang nanya mbah pri…
saat pengakuan pendapatan apakah bisa disamakan dgn saat terutangnya pajak? - Originaly posted by priadiar4:
kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan? namun inikan masuk kewajiban di pemotong..
saya sumbang nanya mbah pri…
saat pengakuan pendapatan apakah bisa disamakan dgn saat terutangnya pajak? - Originaly posted by priadiar4:
kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan?
wah, mana tau jadi masalah nantinya….
sedia payung sebelum ujan, gitu lho…Salam
- Originaly posted by priadiar4:
kalo diekualisasi tidak klop akan menjadi pertanyaan?
wah, mana tau jadi masalah nantinya….
sedia payung sebelum ujan, gitu lho…Salam
Intinya, SPT Tahunan PPh adalah menghitung atau "memprtanggungjawabkan" PPh non final.. dan PL/ & neraca komersial
Masalah PPh finalnya disetor/belum, dipertanggungjawabkan di SPT MasaIntinya, SPT Tahunan PPh adalah menghitung atau "memprtanggungjawabkan" PPh non final.. dan PL/ & neraca komersial
Masalah PPh finalnya disetor/belum, dipertanggungjawabkan di SPT Masa- Originaly posted by begawan5060:
Intinya, SPT Tahunan PPh adalah menghitung atau "memprtanggungjawabkan" PPh non final.. dan PL/ & neraca komersial
Masalah PPh finalnya disetor/belum, dipertanggungjawabkan di SPT Masawah enak dong.
Kalau emang gitu, boleh dong dikosongi aja semua yang final…he he he…Trus, kalau PPh 22 pembelian BBM pertamina gimana pertanggungjawabannya?
Kan bukan pembeli yang laporin masanya, tapi pertaminanya.Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Intinya, SPT Tahunan PPh adalah menghitung atau "memprtanggungjawabkan" PPh non final.. dan PL/ & neraca komersial
Masalah PPh finalnya disetor/belum, dipertanggungjawabkan di SPT Masawah enak dong.
Kalau emang gitu, boleh dong dikosongi aja semua yang final…he he he…Trus, kalau PPh 22 pembelian BBM pertamina gimana pertanggungjawabannya?
Kan bukan pembeli yang laporin masanya, tapi pertaminanya.Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau emang gitu, boleh dong dikosongi aja semua yang final…he he he.
Misalnya PPh finalnya belum dipenuhi kewajibannya, apakah akan mempermasalahkan SPT Tahunannya?
Originaly posted by hanif:Trus, kalau PPh 22 pembelian BBM pertamina gimana pertanggungjawabannya?
Kan bukan pembeli yang laporin masanya, tapi pertaminanya.Jelas Pertamina-nya dong…
- Originaly posted by hanif:
Kalau emang gitu, boleh dong dikosongi aja semua yang final…he he he.
Misalnya PPh finalnya belum dipenuhi kewajibannya, apakah akan mempermasalahkan SPT Tahunannya?
Originaly posted by hanif:Trus, kalau PPh 22 pembelian BBM pertamina gimana pertanggungjawabannya?
Kan bukan pembeli yang laporin masanya, tapi pertaminanya.Jelas Pertamina-nya dong…