Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penarikan kembali dana pensiun
penarikan kembali dana pensiun
- Originaly posted by hanif:
enggak dong.
Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.permasalahannya pada saat pembayarannya kan menjadi biaya (boleh dibiayakan) menurut pajak, jadinya untung dong bisa ngecilin pajak?
- Originaly posted by hanif:
enggak dong.
Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.permasalahannya pada saat pembayarannya kan menjadi biaya (boleh dibiayakan) menurut pajak, jadinya untung dong bisa ngecilin pajak?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
permasalahannya pada saat pembayarannya kan menjadi biaya (boleh dibiayakan) menurut pajak, jadinya untung dong bisa ngecilin pajak?
lha, program penisunnya mo dihentikan ditengah jalan atau diteruskan, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan tetap bisa jadi biaya kan?
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
permasalahannya pada saat pembayarannya kan menjadi biaya (boleh dibiayakan) menurut pajak, jadinya untung dong bisa ngecilin pajak?
lha, program penisunnya mo dihentikan ditengah jalan atau diteruskan, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan tetap bisa jadi biaya kan?
Salam
- Originaly posted by hanif:
lha, program penisunnya mo dihentikan ditengah jalan atau diteruskan, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan tetap bisa jadi biaya kan?
bener mbah kl soal itu, maksute gini loh…iuran pensiun kan ngurangi penghasilan badan, misalkan 50jt pada tahun 2012, bisa dikatakan nilai iuran pensiun tersebut sebenarnya adalah "phasilan yg tdk terhitung" (istilah saya aja kalo ini mah, tp pasti ngerti maksudnya) pada taun bersangkutan, kemudian pada taun 2013 dikembalikan lagi 50jt nya, nah apakah akan tetap menjadi "phasilan yg tdk terhitung" ??
- Originaly posted by hanif:
lha, program penisunnya mo dihentikan ditengah jalan atau diteruskan, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan tetap bisa jadi biaya kan?
bener mbah kl soal itu, maksute gini loh…iuran pensiun kan ngurangi penghasilan badan, misalkan 50jt pada tahun 2012, bisa dikatakan nilai iuran pensiun tersebut sebenarnya adalah "phasilan yg tdk terhitung" (istilah saya aja kalo ini mah, tp pasti ngerti maksudnya) pada taun bersangkutan, kemudian pada taun 2013 dikembalikan lagi 50jt nya, nah apakah akan tetap menjadi "phasilan yg tdk terhitung" ??
Permisi Pak Hanif, saya mau kasih komentar :
Originaly posted by hanif:Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.Jika PT Manul mengembalikan uang ke perusahaan, apakah jurnalnya seperti ini ? :
(D) Bank
(K) Hutang JHTSalam
Permisi Pak Hanif, saya mau kasih komentar :
Originaly posted by hanif:Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.Jika PT Manul mengembalikan uang ke perusahaan, apakah jurnalnya seperti ini ? :
(D) Bank
(K) Hutang JHTSalam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tp pasti ngerti maksudnya
mboh…ra ngerti…
he he he…Originaly posted by hangsengnikkei:kemudian pada taun 2013 dikembalikan lagi 50jt nya, nah apakah akan tetap menjadi "phasilan yg tdk terhitung" ??
kayak akal2an, gitu?
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tp pasti ngerti maksudnya
mboh…ra ngerti…
he he he…Originaly posted by hangsengnikkei:kemudian pada taun 2013 dikembalikan lagi 50jt nya, nah apakah akan tetap menjadi "phasilan yg tdk terhitung" ??
kayak akal2an, gitu?
Salam
- Originaly posted by hanif:
mboh…ra ngerti…
he he he…ih si mbah ga pengertian…
Originaly posted by hanif:kayak akal2an, gitu?
takutnya akan menjadi begitu atau kalo bisa dibenarkan akan dibikin begitu aja, hehehe…
- Originaly posted by hanif:
mboh…ra ngerti…
he he he…ih si mbah ga pengertian…
Originaly posted by hanif:kayak akal2an, gitu?
takutnya akan menjadi begitu atau kalo bisa dibenarkan akan dibikin begitu aja, hehehe…
Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?- Originaly posted by hendrioye:
Permisi Pak Hanif, saya mau kasih komentar :
Originaly posted by hanif:
Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.Jika PT Manul mengembalikan uang ke perusahaan, apakah jurnalnya seperti ini ? :
(D) Bank
(K) Hutang JHTSalam
mungkin bukan akun hutang JHT pasnya. Sebab, saat dibayarkan akan nggak pas bila perusahaan memotong PPh 21 atas JHT karyawan. Yang bayar JHT harusnya kan perusahaan penyelenggara JHT.
Bagaimana kalau pakai akun hutang titipan/lain2 saja?
Saat dibayar nanti akan digunakan dua ayat jurnal.
Pertama :
Beban tunjangan karyawan……xxx
…….Kas…………………………………. .xxxKedua :
hutang titipan/lain2……..xxx
…..hutang titipan/lain2………xxxSalam