Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penarikan kembali dana pensiun
penarikan kembali dana pensiun
- Originaly posted by ktfd:
he3… lha pancen angel tenan he…
lagi pula ak gak pernah ikut dana pensiun he…
tp setahuku, ini kan masuk ranahnya imbalan pasca kerja yg agak ruwet itu, dan semestinya
jadi obyek 21 bukan 23 toh… tp nanti kenanya ketika dibayarkan ke pegawenya.
thats it.okelah kl itu saya kesampingkan pph 23 nya, karena saya simpulkan sendiri utk laba pengembangannya silahkan dipotong pph 23 karena ada aturannya di UU (mudah2an bener kesimpulannya).
masalah yg krusial sebenarnya adalah pada saat pengembalian dana pensiun yg "ga jadi" dibagikan ke karyawannya, apakah akan menjadi phasilan bagi si perusahaan?
karena kalo dipikir2 secara logika manfaat biaya yg dikeluarkan tlh digunakan pada saat penghitungan phasilan badan pada taun sebelumnya (mengecilkan phasilan), nah kalo ga dianggap phasilan pada saat pengembaliannya berarti jadi untung dong si perusahaan Saya sih, nggak suka main anggap…, dosa..
Saya sih, nggak suka main anggap…, dosa..
- Originaly posted by begawan5060:
Saya sih, nggak suka main anggap…, dosa..
wkwkwk…piye toh mbah, cucu mu galau iki…
- Originaly posted by begawan5060:
Saya sih, nggak suka main anggap…, dosa..
wkwkwk…piye toh mbah, cucu mu galau iki…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
numpang tanya sama para master nih…
PT. A ikut program dana pensiun di Man****e utk para karyawannya, kemudian setelah 2 tahun berjalan ternyata PT. A menghentikan program dan menarik dana pensiun yg telah disetorkan tersebut.
pertanyaannya adalah apakah atas pengembalian dana pensiun tersebut dipotong pph oleh Man****e (ada tambahan hasil pengembangan dana) dan gimana jurnalnya?makasi banget jawabannya ya masters…
waktu bayar, nyatatnya gimana?
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
numpang tanya sama para master nih…
PT. A ikut program dana pensiun di Man****e utk para karyawannya, kemudian setelah 2 tahun berjalan ternyata PT. A menghentikan program dan menarik dana pensiun yg telah disetorkan tersebut.
pertanyaannya adalah apakah atas pengembalian dana pensiun tersebut dipotong pph oleh Man****e (ada tambahan hasil pengembangan dana) dan gimana jurnalnya?makasi banget jawabannya ya masters…
waktu bayar, nyatatnya gimana?
Salam
- Originaly posted by hanif:
waktu bayar, nyatatnya gimana?
biaya iuran dana pensiun (D)
kas (K) - Originaly posted by hanif:
waktu bayar, nyatatnya gimana?
biaya iuran dana pensiun (D)
kas (K) - Originaly posted by hangsengnikkei:
biaya iuran dana pensiun (D)
memangnya perusahaan ada pensiunnya?
Seharusnya dicatat sebagai iuran pensiun karyawan.
konsekuensinya, saat diterima kembali, uang tersebut adalah milik karyawan. bukan begitu?Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biaya iuran dana pensiun (D)
memangnya perusahaan ada pensiunnya?
Seharusnya dicatat sebagai iuran pensiun karyawan.
konsekuensinya, saat diterima kembali, uang tersebut adalah milik karyawan. bukan begitu?Salam
- Originaly posted by hanif:
memangnya perusahaan ada pensiunnya?
apapun namanya mbah, tapi ini memang diperuntukkan bagi karyawannya
Originaly posted by hanif:Seharusnya dicatat sebagai iuran pensiun karyawan.
konsekuensinya, saat diterima kembali, uang tersebut adalah milik karyawan. bukan begitu?saya ngerti mbah ini memang milik karyawan, tp utk hal pembayaran model ini (katakanlah program JHT) yg dibayarkan oleh perusahaan sifatnya DE bagi perusahaan dan bukan merupakan phasilan bagi sang karyawan karena nanti pada saat diterima lgsg oleh karyawan dari Man****e akan dipotong pph 21 (ga dobel tax), nah tp kemudian ditengah jalan kita tarik lagi karena mau pindah ke tempat lain, apakah atas penarikan tersebut akan menjadi phasilan bagi perusahaan?
- Originaly posted by hanif:
memangnya perusahaan ada pensiunnya?
apapun namanya mbah, tapi ini memang diperuntukkan bagi karyawannya
Originaly posted by hanif:Seharusnya dicatat sebagai iuran pensiun karyawan.
konsekuensinya, saat diterima kembali, uang tersebut adalah milik karyawan. bukan begitu?saya ngerti mbah ini memang milik karyawan, tp utk hal pembayaran model ini (katakanlah program JHT) yg dibayarkan oleh perusahaan sifatnya DE bagi perusahaan dan bukan merupakan phasilan bagi sang karyawan karena nanti pada saat diterima lgsg oleh karyawan dari Man****e akan dipotong pph 21 (ga dobel tax), nah tp kemudian ditengah jalan kita tarik lagi karena mau pindah ke tempat lain, apakah atas penarikan tersebut akan menjadi phasilan bagi perusahaan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah tp kemudian ditengah jalan kita tarik lagi karena mau pindah ke tempat lain, apakah atas penarikan tersebut akan menjadi phasilan bagi perusahaan?
enggak dong.
Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah tp kemudian ditengah jalan kita tarik lagi karena mau pindah ke tempat lain, apakah atas penarikan tersebut akan menjadi phasilan bagi perusahaan?
enggak dong.
Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.Salam