Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penarikan kembali dana pensiun
penarikan kembali dana pensiun
- Originaly posted by hendrioye:
Permisi Pak Hanif, saya mau kasih komentar :
Originaly posted by hanif:
Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
Saat itulah dipotong PPh 21nya.Jika PT Manul mengembalikan uang ke perusahaan, apakah jurnalnya seperti ini ? :
(D) Bank
(K) Hutang JHTSalam
mungkin bukan akun hutang JHT pasnya. Sebab, saat dibayarkan akan nggak pas bila perusahaan memotong PPh 21 atas JHT karyawan. Yang bayar JHT harusnya kan perusahaan penyelenggara JHT.
Bagaimana kalau pakai akun hutang titipan/lain2 saja?
Saat dibayar nanti akan digunakan dua ayat jurnal.
Pertama :
Beban tunjangan karyawan……xxx
…….Kas…………………………………. .xxxKedua :
hutang titipan/lain2……..xxx
…..hutang titipan/lain2………xxxSalam
- Originaly posted by begawan5060:
Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?sependapat…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?sependapat…
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
mboh…ra ngerti…
he he he…ih si mbah ga pengertian…
takut di tangkap tangan KPK…he he he…
Originaly posted by hanif:Kedua :
hutang titipan/lain2……..xxx
…..hutang titipan/lain2………xxxups, kok dobel sih…
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
mboh…ra ngerti…
he he he…ih si mbah ga pengertian…
takut di tangkap tangan KPK…he he he…
Originaly posted by hanif:Kedua :
hutang titipan/lain2……..xxx
…..hutang titipan/lain2………xxxups, kok dobel sih…
Salam
- Originaly posted by hanif:
ups, kok dobel sih…
Saya paham maksud Pak Hanif .. 🙂
Terimakasih buat pencerahannyaSalam
- Originaly posted by hanif:
ups, kok dobel sih…
Saya paham maksud Pak Hanif .. 🙂
Terimakasih buat pencerahannyaSalam
- Originaly posted by begawan5060:
Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
"biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkan - Originaly posted by begawan5060:
Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
"biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkan - Originaly posted by hangsengnikkei:
akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
"biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkanhe3… ngaku akhirnya…
dr pengakuan ini, seharusnya belum bisa jadi biaya de, krn lha wong pegawainya saja
gak tau, maka sudah pasti (atau hampir pasti) blm ada biaya pensiun/pesangon yg dibagikan.
oleh karena itu, pencatatan di gl yg mungkin keliru krn diakui sbg biaya de.
mungkin lho… krn infonya belum jelas semua alias belum gamblang diungkapkan… - Originaly posted by hangsengnikkei:
akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
"biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkanhe3… ngaku akhirnya…
dr pengakuan ini, seharusnya belum bisa jadi biaya de, krn lha wong pegawainya saja
gak tau, maka sudah pasti (atau hampir pasti) blm ada biaya pensiun/pesangon yg dibagikan.
oleh karena itu, pencatatan di gl yg mungkin keliru krn diakui sbg biaya de.
mungkin lho… krn infonya belum jelas semua alias belum gamblang diungkapkan… kalau seperti ini bagaimana rekan :
1.Saat pengakuan pembayaran iuran pensiun ke lembaga dana pensiun :
Biaya tunjangan kary u/dana pensiun 10.000
……..kas………………………………… … 10.0002. Saat mengcancel penyertaan dana pensiun :
Kas…………………10.000
………..Hutang lain – lain ……10.0003. Saat balikin duitnya ke pegawai :
Hutang lain – lain………..10.000
Kas……………………………………….. 10.000Apakah boleh?
kalau seperti ini bagaimana rekan :
1.Saat pengakuan pembayaran iuran pensiun ke lembaga dana pensiun :
Biaya tunjangan kary u/dana pensiun 10.000
……..kas………………………………… … 10.0002. Saat mengcancel penyertaan dana pensiun :
Kas…………………10.000
………..Hutang lain – lain ……10.0003. Saat balikin duitnya ke pegawai :
Hutang lain – lain………..10.000
Kas……………………………………….. 10.000Apakah boleh?
- Originaly posted by lukireinaldi:
Apakah boleh?
sepengetahuanku dr pengungkapan info kasusnya, maka ya ndak bisa seperti itu toh…
lha wong yg bayar preminya kan persh tanpa sepengetahuan pegawai toh…
maka ya sudah pasti itu masih uangnya persh toh…tp ya tunggu bunghang dulu aje…
- Originaly posted by lukireinaldi:
Apakah boleh?
sepengetahuanku dr pengungkapan info kasusnya, maka ya ndak bisa seperti itu toh…
lha wong yg bayar preminya kan persh tanpa sepengetahuan pegawai toh…
maka ya sudah pasti itu masih uangnya persh toh…tp ya tunggu bunghang dulu aje…