Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penarikan kembali dana pensiun

  • penarikan kembali dana pensiun

     KAJAPSBY updated 10 years, 4 months ago 9 Members · 112 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:16 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Permisi Pak Hanif, saya mau kasih komentar :
    Originaly posted by hanif:
    Dana tersebut seharusnya disiapkan untuk dibayarkan ke karyawan.
    Saat itulah dipotong PPh 21nya.

    Jika PT Manul mengembalikan uang ke perusahaan, apakah jurnalnya seperti ini ? :
    (D) Bank
    (K) Hutang JHT

    Salam

    mungkin bukan akun hutang JHT pasnya. Sebab, saat dibayarkan akan nggak pas bila perusahaan memotong PPh 21 atas JHT karyawan. Yang bayar JHT harusnya kan perusahaan penyelenggara JHT.
    Bagaimana kalau pakai akun hutang titipan/lain2 saja?
    Saat dibayar nanti akan digunakan dua ayat jurnal.
    Pertama :
    Beban tunjangan karyawan……xxx
    …….Kas…………………………………. .xxx

    Kedua :
    hutang titipan/lain2……..xxx
    …..hutang titipan/lain2………xxx

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
    Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?

    sependapat…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
    Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?

    sependapat…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hanif:
    mboh…ra ngerti…
    he he he…

    ih si mbah ga pengertian…

    takut di tangkap tangan KPK…he he he…

    Originaly posted by hanif:

    Kedua :
    hutang titipan/lain2……..xxx
    …..hutang titipan/lain2………xxx

    ups, kok dobel sih…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hanif:
    mboh…ra ngerti…
    he he he…

    ih si mbah ga pengertian…

    takut di tangkap tangan KPK…he he he…

    Originaly posted by hanif:

    Kedua :
    hutang titipan/lain2……..xxx
    …..hutang titipan/lain2………xxx

    ups, kok dobel sih…

    Salam

  • hendrioye

    Member
    28 January 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by hanif:

    ups, kok dobel sih…

    Saya paham maksud Pak Hanif .. 🙂
    Terimakasih buat pencerahannya

    Salam

  • hendrioye

    Member
    28 January 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by hanif:

    ups, kok dobel sih…

    Saya paham maksud Pak Hanif .. 🙂
    Terimakasih buat pencerahannya

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
    Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?

    akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
    "biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
    apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
    ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkan

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Prinsipnya, pengeluaran tersebut sudah dibebankan dan merupakan "biaya pegawai".
    Apabila diterima kembali, bukankah "duwit lewat"? yang akhir diteruskan ke pegawai untuk menambah ph pegawai dan dipotong PP 21-nya?

    akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
    "biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
    apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
    ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkan

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
    "biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
    apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
    ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkan

    he3… ngaku akhirnya…
    dr pengakuan ini, seharusnya belum bisa jadi biaya de, krn lha wong pegawainya saja
    gak tau, maka sudah pasti (atau hampir pasti) blm ada biaya pensiun/pesangon yg dibagikan.
    oleh karena itu, pencatatan di gl yg mungkin keliru krn diakui sbg biaya de.
    mungkin lho… krn infonya belum jelas semua alias belum gamblang diungkapkan…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    akan saya katakan saja sejujurnya, hiks…hiks…
    "biaya pegawai" ini sebenarnya sifatnya hanya jaga2 saja (karyawan ga tau menau, utk "surprise" aja sebagai penghargaan).
    apakah akan menjadi "salah secara perpajakan" (bukan secara etika) kalau tiba2 uang yg disiapkan tersebut tdk jadi dibagikan kpd karyawan karena digunakan utk kepentingan lain, namun perlakuan awalnya adalah iuran pensiun??
    ini murni bukan kesengajaan, tp memang kondisi yg lbh menentukan, kita jg ga mau umpet2i koq, kl memang dianggap phasilan ya kita bayarkan

    he3… ngaku akhirnya…
    dr pengakuan ini, seharusnya belum bisa jadi biaya de, krn lha wong pegawainya saja
    gak tau, maka sudah pasti (atau hampir pasti) blm ada biaya pensiun/pesangon yg dibagikan.
    oleh karena itu, pencatatan di gl yg mungkin keliru krn diakui sbg biaya de.
    mungkin lho… krn infonya belum jelas semua alias belum gamblang diungkapkan…

  • LukiReinaldi

    Member
    28 January 2014 at 11:34 am

    kalau seperti ini bagaimana rekan :

    1.Saat pengakuan pembayaran iuran pensiun ke lembaga dana pensiun :
    Biaya tunjangan kary u/dana pensiun 10.000
    ……..kas………………………………… … 10.000

    2. Saat mengcancel penyertaan dana pensiun :
    Kas…………………10.000
    ………..Hutang lain – lain ……10.000

    3. Saat balikin duitnya ke pegawai :

    Hutang lain – lain………..10.000
    Kas……………………………………….. 10.000

    Apakah boleh?

  • LukiReinaldi

    Member
    28 January 2014 at 11:34 am

    kalau seperti ini bagaimana rekan :

    1.Saat pengakuan pembayaran iuran pensiun ke lembaga dana pensiun :
    Biaya tunjangan kary u/dana pensiun 10.000
    ……..kas………………………………… … 10.000

    2. Saat mengcancel penyertaan dana pensiun :
    Kas…………………10.000
    ………..Hutang lain – lain ……10.000

    3. Saat balikin duitnya ke pegawai :

    Hutang lain – lain………..10.000
    Kas……………………………………….. 10.000

    Apakah boleh?

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Apakah boleh?

    sepengetahuanku dr pengungkapan info kasusnya, maka ya ndak bisa seperti itu toh…
    lha wong yg bayar preminya kan persh tanpa sepengetahuan pegawai toh…
    maka ya sudah pasti itu masih uangnya persh toh…

    tp ya tunggu bunghang dulu aje…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Apakah boleh?

    sepengetahuanku dr pengungkapan info kasusnya, maka ya ndak bisa seperti itu toh…
    lha wong yg bayar preminya kan persh tanpa sepengetahuan pegawai toh…
    maka ya sudah pasti itu masih uangnya persh toh…

    tp ya tunggu bunghang dulu aje…

Viewing 61 - 75 of 112 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now