Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi
Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi
hahaha…
dear Agan/Aganwati
mengenai pph pasal 23, itu apakah ada batasan tertentu sehingga suatu badan usaha (expedisi) bisa terlepas dari potongan tersebut, atau apakah bisa suatau badan usaha (expedisi) terlepas dari potongan pph pasal 23 ?
apa syarat dan ketentuannya
- Originaly posted by barkah15:
ada batasan tertentu sehingga suatu badan usaha (expedisi) bisa terlepas dari potongan tersebut,
bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.