Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi

  • Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi

  • ktfd

    Member
    21 October 2015 at 11:23 am

    hahaha…

  • barkah15

    Member
    22 October 2015 at 3:54 pm

    dear Agan/Aganwati

    mengenai pph pasal 23, itu apakah ada batasan tertentu sehingga suatu badan usaha (expedisi) bisa terlepas dari potongan tersebut, atau apakah bisa suatau badan usaha (expedisi) terlepas dari potongan pph pasal 23 ?

    apa syarat dan ketentuannya

  • jon1201

    Member
    22 October 2015 at 4:50 pm
    Originaly posted by barkah15:

    ada batasan tertentu sehingga suatu badan usaha (expedisi) bisa terlepas dari potongan tersebut,

    bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now