Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi

  • Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi

  • buntank

    Member
    8 October 2015 at 2:33 pm
  • buntank

    Member
    8 October 2015 at 2:33 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax terhormat,

    Saya ingin menanyakan perihal pemotongan PPh 23 atas jasa pengangkutan yang menggunakan NPWP orang pribadi, apakah dipotong PPh 23 dengan tarif 2% (atau 4% bila dianggap tidak mempunyai NPWP) atau dipotong PPh 21 ?
    Terima kasih. Salam Ortax….

  • andylau

    Member
    8 October 2015 at 3:55 pm

    kayanya pph 21 karena bukan npwp instansi, mungkin ada yg bisa nambahin

  • buntank

    Member
    8 October 2015 at 4:59 pm

    Namun dalam PERATURAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR PER-32/PJ/2015 TANGGAL 7 AGUSTUS 2015……tidak tercantum jenis orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut, rekan andylau

  • begawan5060

    Member
    8 October 2015 at 5:20 pm
    Originaly posted by buntank:

    NOMOR PER-32/PJ/2015 TANGGAL 7 AGUSTUS 2015……tidak tercantum jenis orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut,

    Berbeda dengan list objek PPh 23. Yang di Per-32 termasuk dalam pengertian "jasa segala bidang" (Pasal 3 huruc butir 6)

  • buntank

    Member
    9 October 2015 at 2:43 pm

    Jadi dipotong PPh Pasal 21 ya, saudara Begawan……

  • Dragneel

    Member
    9 October 2015 at 3:02 pm

    klo menurut saya dipotong pph 23 tarif 2%

  • begawan5060

    Member
    9 October 2015 at 3:14 pm
    Originaly posted by buntank:

    Jadi dipotong PPh Pasal 21 ya

    Pasti..

  • Cafetaxria

    Member
    9 October 2015 at 4:14 pm

    Dilihat dari invoicenya rekan atas nama PT atau OP
    jika atas nama PT maka 23 jika OP maka 21

  • buntank

    Member
    9 October 2015 at 4:54 pm

    Dear rekan Begawan………..setelah saya konfirmasi ke AR dari KPP tempat saya terdaftar, persepsi beliau bahwa atas jasa tersebut dipotong PPh 23.

    Dear rekan cafetaxria……….invoice-nya terdaftar bukan atas nama PT maupun OP, namun terdaftar atas merek dagang (contoh : Maju Bersama Transportasi)

  • begawan5060

    Member
    9 October 2015 at 6:32 pm
    Originaly posted by buntank:

    setelah saya konfirmasi ke AR dari KPP tempat saya terdaftar, persepsi beliau bahwa atas jasa tersebut dipotong PPh 23.

    Nggak usah didengerin..

    Originaly posted by buntank:

    namun terdaftar atas merek dagang (contoh : Maju Bersama Transportasi)

    Ini usaha perseorangan..

  • sistop

    Member
    9 October 2015 at 9:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by buntank:
    setelah saya konfirmasi ke AR dari KPP tempat saya terdaftar, persepsi beliau bahwa atas jasa tersebut dipotong PPh 23.

    Nggak usah didengerin..

    Originaly posted by buntank:
    namun terdaftar atas merek dagang (contoh : Maju Bersama Transportasi)

    Ini usaha perseorangan..

    klo ane ga masalah mau 21 or 23 toh bagi yg dipotong bisa dikreditkan

  • begawan5060

    Member
    9 October 2015 at 9:51 pm
    Originaly posted by sistop:

    klo ane ga masalah mau 21 or 23 toh bagi yg dipotong bisa dikreditkan

    Bagi pihak pemotong sangat bermasalah.. karena perbedaan tarif, perbedaan Kode/map pada SSP, dan perbedaan bukti potong..

  • buntank

    Member
    12 October 2015 at 1:18 pm

    Baik…..terima kasih banyak atas penjelasannya, rekan Begawan

  • sicut

    Member
    13 October 2015 at 10:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagi pihak pemotong sangat bermasalah

    pihak pemotong bisa dikeramasin sama orang pajak

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now