Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi

  • Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi

  • ysep

    Member
    13 October 2015 at 10:54 am

    setuju dengan rekan begawan5060

  • alamRhama

    Member
    13 October 2015 at 2:15 pm

    Rekan Buntank, PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi. Menurut sy ini dipotong PPH 21. Kecuali memang ada invoice atas nama Perusahaan atas jasa ekspedisi. Tanyakan punya NPWP ada NPWP atau nggak, kalo nggak ada potong 4 % dr tagihan.

  • jon1201

    Member
    13 October 2015 at 3:19 pm
    Originaly posted by alamRhama:

    PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi

    betul

    Originaly posted by alamRhama:

    Tanyakan punya NPWP ada NPWP atau nggak, kalo nggak ada potong 4 % dr tagihan.

    100 nilai buat rekan.

  • rachmandayusuf

    Member
    13 October 2015 at 3:53 pm

    Bung jon artinya jika perusahaan tersebut melampirkan npwp pribadi atas invoice nya berartI Termasuk yg potongan 4% yaa?

  • jon1201

    Member
    13 October 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by rachmandayusuf:

    ung jon artinya jika perusahaan tersebut melampirkan npwp pribadi atas invoice nya berartI Termasuk yg potongan 4% yaa?

    yap

  • rachmandayusuf

    Member
    15 October 2015 at 5:15 am
    Originaly posted by jon1201:

    yap

    Jika sperti itu, kira2 dipmk berapa? pasal berapa? untuk prnyataan " perusahaan yg melampirkan npwp pribadi akan terkena pot pph23 sebesar4%"

  • jon1201

    Member
    15 October 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by rachmandayusuf:

    perusahaan yg melampirkan npwp pribadi akan terkena pot pph23

    tidak ada aturannya rekan. justru NPWP pribadi diabaikan.

    Originaly posted by rachmandayusuf:

    sebesar4%"

    karena memotong ke Perusahaan/cv/ud/toko non-NPWP

  • begawan5060

    Member
    15 October 2015 at 12:51 pm
    Originaly posted by rachmandayusuf:

    Jika sperti itu, kira2 dipmk berapa? pasal berapa? untuk prnyataan " perusahaan yg melampirkan npwp pribadi akan terkena pot pph23 sebesar4%"

    Yang dijadikan dasar adalah pihak yang melakukan transaksi (berdasarkan dokumen traksaksi) apa tagihannya dari badan atau perorangan..

  • H36UN

    Member
    15 October 2015 at 1:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by buntank:
    Jadi dipotong PPh Pasal 21 ya

    Pasti..

    Master sekarang setaua ane kalau OP usahnaya persewaan kedaraan darat bukankah dipotong PPh pasal 23 kan..?

    Tapi ko kenapa kalau OP usahanya pengangkutan / ekspedisi dengan kendaraan darat dipotong PPh Pasal 21 ya..?

    Yang memberi manfaat kan sama-sama kendaraannya master, begitu bukan pola pikirnya..?

    Salam

  • H36UN

    Member
    15 October 2015 at 1:13 pm
    Originaly posted by alamRhama:

    Rekan Buntank, PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi.

    ini menarik, di aturan yang mana bahwa OP tidak bisa dikenakan PPh pasal 23..? kalau ada minta infonya ya

  • begawan5060

    Member
    15 October 2015 at 1:40 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Master sekarang setaua ane kalau OP usahnaya persewaan kedaraan darat bukankah dipotong PPh pasal 23 kan..?
    Tapi ko kenapa kalau OP usahanya pengangkutan / ekspedisi dengan kendaraan darat dipotong PPh Pasal 21 ya..?

    Rental kendaraan dan jasa angkutan adalah dua hal yang sangat berbeda…

  • begawan5060

    Member
    15 October 2015 at 1:42 pm
    Originaly posted by H36UN:

    di aturan yang mana bahwa OP tidak bisa dikenakan PPh pasal 23

    Di aturan mana PPh OP bisa dikenakan PPh 23 (kecuali ph dari modal/harta)?

  • H36UN

    Member
    15 October 2015 at 4:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Rental kendaraan dan jasa angkutan adalah dua hal yang sangat berbeda…

    Menurut penafsiran ane nih master

    rental pakai kendaraan darat yang merupakan harta dari si OP tersebut,
    pengangkutan juga memakai kendaraan darat yang merupakan harta si OP,

    yang memmbedakan hanya dasar perhitungan tagihannya kalau Sewa mungkin dilihat dari Jenis kendaraan /ukuran kendaraan yang dipakai dan periode pemakaian, tetapi kalau pengangkutan dari tujuan/destinasi atau dari berat pengiriman barang.

    Tapi sumber yang memberikan manfaat sama dari si harta bukan si pemilik harta.

    Originaly posted by begawan5060:

    Di aturan mana PPh OP bisa dikenakan PPh 23 (kecuali ph dari modal/harta)?

    ud dijawab ama master "ph dari modal/harta"

    berarti memang statement ini "PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi" ini tidak sepenuhnya benar kan. buktinya bisa dari modal/harta.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    15 October 2015 at 5:03 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Tapi sumber yang memberikan manfaat sama dari si harta bukan si pemilik harta.

    Rental kendaraan, adalah ph sehubungan dengan modal/harta —> PPh 23
    Jasa angkutan, adalah ph sehubungan dengan jasa —> PPh 21

    Originaly posted by H36UN:

    berarti memang statement ini "PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi" ini tidak sepenuhnya benar kan.

    Memang benar…, pernyataan yang benar seharusnya :
    Semua jasa yang diberikan oleh WP OP, dikenai pemotongan PPh 21 (kecuali yang telah dikenai PPh final)

  • H36UN

    Member
    21 October 2015 at 8:22 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jasa angkutan, adalah ph sehubungan dengan jasa —> PPh 21

    master sekrang menurut penafsiran ane
    1) sepertinya pada akhir tahun akan ada potensi lebih bayar untuk Si WP OP tersebut karena dengan asumsi dihitung menggunakan bukan pegawai, berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja. maka dia tidak dikenakan PTKP. dan JIka menggunakan norma ada faktor nilai % dari norma tersebut.

    2) JIka menggunakan PPh pasal 21 maka yang perlu diingat ada potensi si OP dikenakan tarif lapis 2 yaitu 50% x 15% jika lebih dari 50 juta dalam 1 tahun. hal ini bisa terjadi untuk perusahaan yang sudah besar, dan bukan tidak mungkin sampai ke lapisan ke-3 dalam 1 tahun. Umumnya pihak OP yang menyediakan jasa angkutan tidak mau dipotong pajak sebesar itu. UJung-ujungnya dia akan naikin harga untuk cover margin mereka karena efek pemotongan PPh pasal 21.

    3) menurut master

    Originaly posted by begawan5060:

    Rental kendaraan, adalah ph sehubungan dengan modal/harta —> PPh 23

    sedangkan

    Originaly posted by begawan5060:

    Jasa angkutan, adalah ph sehubungan dengan jasa —> PPh 21

    sekarang kalau OP menjalankan usaha jasa angkutan, jika semua harta si OP berupa kendaraan angkutan darat tersebut di jual aktivitas usaha jasa angkutan darat si OP bisa berjalan atau tidak…?

    Salam

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now