Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi
Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi
setuju dengan rekan begawan5060
Rekan Buntank, PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi. Menurut sy ini dipotong PPH 21. Kecuali memang ada invoice atas nama Perusahaan atas jasa ekspedisi. Tanyakan punya NPWP ada NPWP atau nggak, kalo nggak ada potong 4 % dr tagihan.
- Originaly posted by alamRhama:
PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi
betul
Originaly posted by alamRhama:Tanyakan punya NPWP ada NPWP atau nggak, kalo nggak ada potong 4 % dr tagihan.
100 nilai buat rekan.
Bung jon artinya jika perusahaan tersebut melampirkan npwp pribadi atas invoice nya berartI Termasuk yg potongan 4% yaa?
- Originaly posted by rachmandayusuf:
ung jon artinya jika perusahaan tersebut melampirkan npwp pribadi atas invoice nya berartI Termasuk yg potongan 4% yaa?
yap
- Originaly posted by jon1201:
yap
Jika sperti itu, kira2 dipmk berapa? pasal berapa? untuk prnyataan " perusahaan yg melampirkan npwp pribadi akan terkena pot pph23 sebesar4%"
- Originaly posted by rachmandayusuf:
perusahaan yg melampirkan npwp pribadi akan terkena pot pph23
tidak ada aturannya rekan. justru NPWP pribadi diabaikan.
Originaly posted by rachmandayusuf:sebesar4%"
karena memotong ke Perusahaan/cv/ud/toko non-NPWP
- Originaly posted by rachmandayusuf:
Jika sperti itu, kira2 dipmk berapa? pasal berapa? untuk prnyataan " perusahaan yg melampirkan npwp pribadi akan terkena pot pph23 sebesar4%"
Yang dijadikan dasar adalah pihak yang melakukan transaksi (berdasarkan dokumen traksaksi) apa tagihannya dari badan atau perorangan..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by buntank:
Jadi dipotong PPh Pasal 21 yaPasti..
Master sekarang setaua ane kalau OP usahnaya persewaan kedaraan darat bukankah dipotong PPh pasal 23 kan..?
Tapi ko kenapa kalau OP usahanya pengangkutan / ekspedisi dengan kendaraan darat dipotong PPh Pasal 21 ya..?
Yang memberi manfaat kan sama-sama kendaraannya master, begitu bukan pola pikirnya..?
Salam
- Originaly posted by alamRhama:
Rekan Buntank, PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi.
ini menarik, di aturan yang mana bahwa OP tidak bisa dikenakan PPh pasal 23..? kalau ada minta infonya ya
- Originaly posted by H36UN:
Master sekarang setaua ane kalau OP usahnaya persewaan kedaraan darat bukankah dipotong PPh pasal 23 kan..?
Tapi ko kenapa kalau OP usahanya pengangkutan / ekspedisi dengan kendaraan darat dipotong PPh Pasal 21 ya..?Rental kendaraan dan jasa angkutan adalah dua hal yang sangat berbeda…
- Originaly posted by H36UN:
di aturan yang mana bahwa OP tidak bisa dikenakan PPh pasal 23
Di aturan mana PPh OP bisa dikenakan PPh 23 (kecuali ph dari modal/harta)?
- Originaly posted by begawan5060:
Rental kendaraan dan jasa angkutan adalah dua hal yang sangat berbeda…
Menurut penafsiran ane nih master
rental pakai kendaraan darat yang merupakan harta dari si OP tersebut,
pengangkutan juga memakai kendaraan darat yang merupakan harta si OP,yang memmbedakan hanya dasar perhitungan tagihannya kalau Sewa mungkin dilihat dari Jenis kendaraan /ukuran kendaraan yang dipakai dan periode pemakaian, tetapi kalau pengangkutan dari tujuan/destinasi atau dari berat pengiriman barang.
Tapi sumber yang memberikan manfaat sama dari si harta bukan si pemilik harta.
Originaly posted by begawan5060:Di aturan mana PPh OP bisa dikenakan PPh 23 (kecuali ph dari modal/harta)?
ud dijawab ama master "ph dari modal/harta"
berarti memang statement ini "PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi" ini tidak sepenuhnya benar kan. buktinya bisa dari modal/harta.
Salam
- Originaly posted by H36UN:
Tapi sumber yang memberikan manfaat sama dari si harta bukan si pemilik harta.
Rental kendaraan, adalah ph sehubungan dengan modal/harta —> PPh 23
Jasa angkutan, adalah ph sehubungan dengan jasa —> PPh 21Originaly posted by H36UN:berarti memang statement ini "PPH 23 tdk bisa dikenakan atas org pribadi" ini tidak sepenuhnya benar kan.
Memang benar…, pernyataan yang benar seharusnya :
Semua jasa yang diberikan oleh WP OP, dikenai pemotongan PPh 21 (kecuali yang telah dikenai PPh final) - Originaly posted by begawan5060:
Jasa angkutan, adalah ph sehubungan dengan jasa —> PPh 21
master sekrang menurut penafsiran ane
1) sepertinya pada akhir tahun akan ada potensi lebih bayar untuk Si WP OP tersebut karena dengan asumsi dihitung menggunakan bukan pegawai, berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja. maka dia tidak dikenakan PTKP. dan JIka menggunakan norma ada faktor nilai % dari norma tersebut.2) JIka menggunakan PPh pasal 21 maka yang perlu diingat ada potensi si OP dikenakan tarif lapis 2 yaitu 50% x 15% jika lebih dari 50 juta dalam 1 tahun. hal ini bisa terjadi untuk perusahaan yang sudah besar, dan bukan tidak mungkin sampai ke lapisan ke-3 dalam 1 tahun. Umumnya pihak OP yang menyediakan jasa angkutan tidak mau dipotong pajak sebesar itu. UJung-ujungnya dia akan naikin harga untuk cover margin mereka karena efek pemotongan PPh pasal 21.
3) menurut master
Originaly posted by begawan5060:Rental kendaraan, adalah ph sehubungan dengan modal/harta —> PPh 23
sedangkan
Originaly posted by begawan5060:Jasa angkutan, adalah ph sehubungan dengan jasa —> PPh 21
sekarang kalau OP menjalankan usaha jasa angkutan, jika semua harta si OP berupa kendaraan angkutan darat tersebut di jual aktivitas usaha jasa angkutan darat si OP bisa berjalan atau tidak…?
Salam