Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi
Pemotongan PPh 23 atas Jasa Angkutan/Ekspedisi Dari Orang Pribadi
Dear Rekan-rekan Ortax terhormat,
Saya ingin menanyakan perihal pemotongan PPh 23 atas jasa pengangkutan yang menggunakan NPWP orang pribadi, apakah dipotong PPh 23 dengan tarif 2% (atau 4% bila dianggap tidak mempunyai NPWP) atau dipotong PPh 21 ?
Terima kasih. Salam Ortax….kayanya pph 21 karena bukan npwp instansi, mungkin ada yg bisa nambahin
Namun dalam PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2015 TANGGAL 7 AGUSTUS 2015……tidak tercantum jenis orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut, rekan andylau- Originaly posted by buntank:
NOMOR PER-32/PJ/2015 TANGGAL 7 AGUSTUS 2015……tidak tercantum jenis orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut,
Berbeda dengan list objek PPh 23. Yang di Per-32 termasuk dalam pengertian "jasa segala bidang" (Pasal 3 huruc butir 6)
Jadi dipotong PPh Pasal 21 ya, saudara Begawan……
klo menurut saya dipotong pph 23 tarif 2%
- Originaly posted by buntank:
Jadi dipotong PPh Pasal 21 ya
Pasti..
Dilihat dari invoicenya rekan atas nama PT atau OP
jika atas nama PT maka 23 jika OP maka 21Dear rekan Begawan………..setelah saya konfirmasi ke AR dari KPP tempat saya terdaftar, persepsi beliau bahwa atas jasa tersebut dipotong PPh 23.
Dear rekan cafetaxria……….invoice-nya terdaftar bukan atas nama PT maupun OP, namun terdaftar atas merek dagang (contoh : Maju Bersama Transportasi)
- Originaly posted by buntank:
setelah saya konfirmasi ke AR dari KPP tempat saya terdaftar, persepsi beliau bahwa atas jasa tersebut dipotong PPh 23.
Nggak usah didengerin..
Originaly posted by buntank:namun terdaftar atas merek dagang (contoh : Maju Bersama Transportasi)
Ini usaha perseorangan..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by buntank:
setelah saya konfirmasi ke AR dari KPP tempat saya terdaftar, persepsi beliau bahwa atas jasa tersebut dipotong PPh 23.Nggak usah didengerin..
Originaly posted by buntank:
namun terdaftar atas merek dagang (contoh : Maju Bersama Transportasi)Ini usaha perseorangan..
klo ane ga masalah mau 21 or 23 toh bagi yg dipotong bisa dikreditkan
- Originaly posted by sistop:
klo ane ga masalah mau 21 or 23 toh bagi yg dipotong bisa dikreditkan
Bagi pihak pemotong sangat bermasalah.. karena perbedaan tarif, perbedaan Kode/map pada SSP, dan perbedaan bukti potong..
Baik…..terima kasih banyak atas penjelasannya, rekan Begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Bagi pihak pemotong sangat bermasalah
pihak pemotong bisa dikeramasin sama orang pajak