Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Dear All
Menambahkan yang sudah disampaikan di atas…SKP atas hasil pemeriksaan dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan apabila memenuhi kriteria di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu apabila SKP hasil pemeriksaan diterbitkan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.
- Originaly posted by cikarut7:
dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.
Sependapat bahwa SKP tersebut tidak bisa diajukan pembatalan kalau kedua syarat tersebut sudah terpenuhi. Paling2 dilapor ke KITSDA saja biar pemeriksanya kena PP 30. Menurut saya, hal ini cukup adil kok.
Salam
- Originaly posted by cikarut7:
dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.
Sependapat bahwa SKP tersebut tidak bisa diajukan pembatalan kalau kedua syarat tersebut sudah terpenuhi. Paling2 dilapor ke KITSDA saja biar pemeriksanya kena PP 30. Menurut saya, hal ini cukup adil kok.
Salam
- Originaly posted by cikarut7:
dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.
Sependapat bahwa SKP tersebut tidak bisa diajukan pembatalan kalau kedua syarat tersebut sudah terpenuhi. Paling2 dilapor ke KITSDA saja biar pemeriksanya kena PP 30. Menurut saya, hal ini cukup adil kok.
Salam
Bukankah mereka telah melanggar ketentuan PMK tentang pemeriksaan?
Salam
Bukankah mereka telah melanggar ketentuan PMK tentang pemeriksaan?
Salam
Bukankah mereka telah melanggar ketentuan PMK tentang pemeriksaan?
Salam
Tidak mudah bagi kitsda untuk menerapkan pp 30 , karena dalam hal ini pemeriksa tidak melanggar uu kup. Khususnya pasal 13 dan pasal 36
Tidak mudah bagi kitsda untuk menerapkan pp 30 , karena dalam hal ini pemeriksa tidak melanggar uu kup. Khususnya pasal 13 dan pasal 36
Tidak mudah bagi kitsda untuk menerapkan pp 30 , karena dalam hal ini pemeriksa tidak melanggar uu kup. Khususnya pasal 13 dan pasal 36
PMK buatan menteri, UU buatan rakyat bersama pemerintah
PMK buatan menteri, UU buatan rakyat bersama pemerintah
PMK buatan menteri, UU buatan rakyat bersama pemerintah
Waktu pemeriksaan berapa taun seh?
Waktu pemeriksaan berapa taun seh?