Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun

  • Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun

     BillSinulingga updated 10 years, 8 months ago 9 Members · 55 Posts
  • Hanif

    Member
    22 February 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
    sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
    diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
    yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
    pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
    property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
    dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
    berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.

    apakah ini legal?

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 February 2014 at 11:57 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel

    maksudnya?

    mohon pencerahan…

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 February 2014 at 11:57 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel

    maksudnya?

    mohon pencerahan…

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 February 2014 at 11:57 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel

    maksudnya?

    mohon pencerahan…

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    23 February 2014 at 6:47 pm

    Tidak ada sanksi bagi wp bila tidak memberi izin pemeriksa psjaknya untuk melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Tetapi sesuai kewenangan pemeriksa pajak, mereka pihak pemeriksa bisa melakukan penyegelan ruangan dan atau tempat2 yang diduga untuk menyimpan penbukuan dllnya.

  • KAJAPSBY

    Member
    23 February 2014 at 6:47 pm

    Tidak ada sanksi bagi wp bila tidak memberi izin pemeriksa psjaknya untuk melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Tetapi sesuai kewenangan pemeriksa pajak, mereka pihak pemeriksa bisa melakukan penyegelan ruangan dan atau tempat2 yang diduga untuk menyimpan penbukuan dllnya.

  • KAJAPSBY

    Member
    23 February 2014 at 6:47 pm

    Tidak ada sanksi bagi wp bila tidak memberi izin pemeriksa psjaknya untuk melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Tetapi sesuai kewenangan pemeriksa pajak, mereka pihak pemeriksa bisa melakukan penyegelan ruangan dan atau tempat2 yang diduga untuk menyimpan penbukuan dllnya.

  • KAJAPSBY

    Member
    23 February 2014 at 6:54 pm

    Masalah legal dan atau tidak legal itu saya kurang paham karena itu istilah dan juga masalah hukum, jd saya mohon masf tidak bisa memberi penjelasan yang memuaskan.

  • KAJAPSBY

    Member
    23 February 2014 at 6:54 pm

    Masalah legal dan atau tidak legal itu saya kurang paham karena itu istilah dan juga masalah hukum, jd saya mohon masf tidak bisa memberi penjelasan yang memuaskan.

  • KAJAPSBY

    Member
    23 February 2014 at 6:54 pm

    Masalah legal dan atau tidak legal itu saya kurang paham karena itu istilah dan juga masalah hukum, jd saya mohon masf tidak bisa memberi penjelasan yang memuaskan.

  • juarapn

    Member
    3 March 2014 at 12:13 pm

    (sekedar ngasih pencerahan)…
    sesuai dengan SE-28/PJ./2013 bahwa jangka waktu pengujian adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 bulan (total 8 Bulan) dan pihak pemeriksa msh mempunyai waktu 2 bulan lagi utk penetapan (s.d. LHP)… dan pemeriksa juga masih punya senjata pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP (khusus Pemsus). dlm Se-28 tsb tidak ada sanksi bagi fiskus kl lewat 10 bulan (8 bln pengujian, 2 bulan penetapan). tapi bg WP yg diperiksa dapat ditingkatkan ke Bukti Permulaan (dengan alasan menolak membantu pemeriksaan, atau WP tidak kooperatif, atau terdapat data/keterangan/dokumen yang belum diserahkan yang diyakini (pemeriksa) sebagai omset, DLL). mohon koreksi kalau ada yg salah.. trims

  • juarapn

    Member
    3 March 2014 at 12:13 pm

    (sekedar ngasih pencerahan)…
    sesuai dengan SE-28/PJ./2013 bahwa jangka waktu pengujian adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 bulan (total 8 Bulan) dan pihak pemeriksa msh mempunyai waktu 2 bulan lagi utk penetapan (s.d. LHP)… dan pemeriksa juga masih punya senjata pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP (khusus Pemsus). dlm Se-28 tsb tidak ada sanksi bagi fiskus kl lewat 10 bulan (8 bln pengujian, 2 bulan penetapan). tapi bg WP yg diperiksa dapat ditingkatkan ke Bukti Permulaan (dengan alasan menolak membantu pemeriksaan, atau WP tidak kooperatif, atau terdapat data/keterangan/dokumen yang belum diserahkan yang diyakini (pemeriksa) sebagai omset, DLL). mohon koreksi kalau ada yg salah.. trims

  • juarapn

    Member
    3 March 2014 at 12:13 pm

    (sekedar ngasih pencerahan)…
    sesuai dengan SE-28/PJ./2013 bahwa jangka waktu pengujian adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 bulan (total 8 Bulan) dan pihak pemeriksa msh mempunyai waktu 2 bulan lagi utk penetapan (s.d. LHP)… dan pemeriksa juga masih punya senjata pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP (khusus Pemsus). dlm Se-28 tsb tidak ada sanksi bagi fiskus kl lewat 10 bulan (8 bln pengujian, 2 bulan penetapan). tapi bg WP yg diperiksa dapat ditingkatkan ke Bukti Permulaan (dengan alasan menolak membantu pemeriksaan, atau WP tidak kooperatif, atau terdapat data/keterangan/dokumen yang belum diserahkan yang diyakini (pemeriksa) sebagai omset, DLL). mohon koreksi kalau ada yg salah.. trims

  • cikarut7

    Member
    4 March 2014 at 12:24 pm

    Dear All

    Menambahkan yang sudah disampaikan di atas…SKP atas hasil pemeriksaan dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan apabila memenuhi kriteria di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu apabila SKP hasil pemeriksaan diterbitkan tanpa :
    1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

    dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.

  • cikarut7

    Member
    4 March 2014 at 12:24 pm

    Dear All

    Menambahkan yang sudah disampaikan di atas…SKP atas hasil pemeriksaan dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan apabila memenuhi kriteria di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu apabila SKP hasil pemeriksaan diterbitkan tanpa :
    1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

    dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.

Viewing 16 - 30 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now