Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.apakah ini legal?
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
maksudnya?
mohon pencerahan…
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
maksudnya?
mohon pencerahan…
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
maksudnya?
mohon pencerahan…
Salam
Tidak ada sanksi bagi wp bila tidak memberi izin pemeriksa psjaknya untuk melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Tetapi sesuai kewenangan pemeriksa pajak, mereka pihak pemeriksa bisa melakukan penyegelan ruangan dan atau tempat2 yang diduga untuk menyimpan penbukuan dllnya.
Tidak ada sanksi bagi wp bila tidak memberi izin pemeriksa psjaknya untuk melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Tetapi sesuai kewenangan pemeriksa pajak, mereka pihak pemeriksa bisa melakukan penyegelan ruangan dan atau tempat2 yang diduga untuk menyimpan penbukuan dllnya.
Tidak ada sanksi bagi wp bila tidak memberi izin pemeriksa psjaknya untuk melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak. Tetapi sesuai kewenangan pemeriksa pajak, mereka pihak pemeriksa bisa melakukan penyegelan ruangan dan atau tempat2 yang diduga untuk menyimpan penbukuan dllnya.
Masalah legal dan atau tidak legal itu saya kurang paham karena itu istilah dan juga masalah hukum, jd saya mohon masf tidak bisa memberi penjelasan yang memuaskan.
Masalah legal dan atau tidak legal itu saya kurang paham karena itu istilah dan juga masalah hukum, jd saya mohon masf tidak bisa memberi penjelasan yang memuaskan.
Masalah legal dan atau tidak legal itu saya kurang paham karena itu istilah dan juga masalah hukum, jd saya mohon masf tidak bisa memberi penjelasan yang memuaskan.
(sekedar ngasih pencerahan)…
sesuai dengan SE-28/PJ./2013 bahwa jangka waktu pengujian adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 bulan (total 8 Bulan) dan pihak pemeriksa msh mempunyai waktu 2 bulan lagi utk penetapan (s.d. LHP)… dan pemeriksa juga masih punya senjata pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP (khusus Pemsus). dlm Se-28 tsb tidak ada sanksi bagi fiskus kl lewat 10 bulan (8 bln pengujian, 2 bulan penetapan). tapi bg WP yg diperiksa dapat ditingkatkan ke Bukti Permulaan (dengan alasan menolak membantu pemeriksaan, atau WP tidak kooperatif, atau terdapat data/keterangan/dokumen yang belum diserahkan yang diyakini (pemeriksa) sebagai omset, DLL). mohon koreksi kalau ada yg salah.. trims(sekedar ngasih pencerahan)…
sesuai dengan SE-28/PJ./2013 bahwa jangka waktu pengujian adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 bulan (total 8 Bulan) dan pihak pemeriksa msh mempunyai waktu 2 bulan lagi utk penetapan (s.d. LHP)… dan pemeriksa juga masih punya senjata pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP (khusus Pemsus). dlm Se-28 tsb tidak ada sanksi bagi fiskus kl lewat 10 bulan (8 bln pengujian, 2 bulan penetapan). tapi bg WP yg diperiksa dapat ditingkatkan ke Bukti Permulaan (dengan alasan menolak membantu pemeriksaan, atau WP tidak kooperatif, atau terdapat data/keterangan/dokumen yang belum diserahkan yang diyakini (pemeriksa) sebagai omset, DLL). mohon koreksi kalau ada yg salah.. trims(sekedar ngasih pencerahan)…
sesuai dengan SE-28/PJ./2013 bahwa jangka waktu pengujian adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 bulan (total 8 Bulan) dan pihak pemeriksa msh mempunyai waktu 2 bulan lagi utk penetapan (s.d. LHP)… dan pemeriksa juga masih punya senjata pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP (khusus Pemsus). dlm Se-28 tsb tidak ada sanksi bagi fiskus kl lewat 10 bulan (8 bln pengujian, 2 bulan penetapan). tapi bg WP yg diperiksa dapat ditingkatkan ke Bukti Permulaan (dengan alasan menolak membantu pemeriksaan, atau WP tidak kooperatif, atau terdapat data/keterangan/dokumen yang belum diserahkan yang diyakini (pemeriksa) sebagai omset, DLL). mohon koreksi kalau ada yg salah.. trimsDear All
Menambahkan yang sudah disampaikan di atas…SKP atas hasil pemeriksaan dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan apabila memenuhi kriteria di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu apabila SKP hasil pemeriksaan diterbitkan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.
Dear All
Menambahkan yang sudah disampaikan di atas…SKP atas hasil pemeriksaan dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan apabila memenuhi kriteria di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu apabila SKP hasil pemeriksaan diterbitkan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.dengan demikian, meskipun pemeriksaan dilaksanakan lebih dari 1 tahun sepanjang belum daluwarsa penetapan ( Pasal 13 ayat 1 UU KUP) dan fiskus telah menyampaikan surat pemberitahuan atau melakukan pembahasan akhir, maka surat ketetapan yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tetap sah.