Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Waktu pemeriksaan berapa taun seh?
- Originaly posted by Achoo:
Waktu pemeriksaan berapa taun seh?
yang SAKLEK tertuang hanya pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP
Pasal 17B(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. - Originaly posted by Achoo:
Waktu pemeriksaan berapa taun seh?
yang SAKLEK tertuang hanya pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP
Pasal 17B(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. - Originaly posted by Achoo:
Waktu pemeriksaan berapa taun seh?
yang SAKLEK tertuang hanya pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP
Pasal 17B(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Batas Waktu Pemeriksaan itu 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi.. total 2 tahun (indikasi transfer pricing) untuk Pemeriksaan lapangan hanya ditempo 2 bulan aja mass.. ya WP harus kooperatif klo pemeriksaannya mau cepet selesai. turuti aja apa maunya Tim pemeriksa.
Klo mas nya gak mengijinkan paling paling tempatnya disegel hehe.. besoknya akan bawa tim atau aparat untuk menyita berkas berkas anda yg dianggap perlu dalam pemeriksaan.
dari hasil pemeriksaan anda memperoleh waktu 1-2 minggu untuk melakukan sanggahan hasil pemeriksaan.. kalau sanggahan di tolak atau gak menemui titik temu silahkan mengajukan tim QA (QUality Assurance Pemeriksaan) sebagai penengah.. klo ternyata ditolak.. ya terpaksa keberatan – ditolak? ajukan banding.. ditolak? ajukan PK..
Batas Waktu Pemeriksaan itu 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi.. total 2 tahun (indikasi transfer pricing) untuk Pemeriksaan lapangan hanya ditempo 2 bulan aja mass.. ya WP harus kooperatif klo pemeriksaannya mau cepet selesai. turuti aja apa maunya Tim pemeriksa.
Klo mas nya gak mengijinkan paling paling tempatnya disegel hehe.. besoknya akan bawa tim atau aparat untuk menyita berkas berkas anda yg dianggap perlu dalam pemeriksaan.
dari hasil pemeriksaan anda memperoleh waktu 1-2 minggu untuk melakukan sanggahan hasil pemeriksaan.. kalau sanggahan di tolak atau gak menemui titik temu silahkan mengajukan tim QA (QUality Assurance Pemeriksaan) sebagai penengah.. klo ternyata ditolak.. ya terpaksa keberatan – ditolak? ajukan banding.. ditolak? ajukan PK..
Batas Waktu Pemeriksaan itu 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi.. total 2 tahun (indikasi transfer pricing) untuk Pemeriksaan lapangan hanya ditempo 2 bulan aja mass.. ya WP harus kooperatif klo pemeriksaannya mau cepet selesai. turuti aja apa maunya Tim pemeriksa.
Klo mas nya gak mengijinkan paling paling tempatnya disegel hehe.. besoknya akan bawa tim atau aparat untuk menyita berkas berkas anda yg dianggap perlu dalam pemeriksaan.
dari hasil pemeriksaan anda memperoleh waktu 1-2 minggu untuk melakukan sanggahan hasil pemeriksaan.. kalau sanggahan di tolak atau gak menemui titik temu silahkan mengajukan tim QA (QUality Assurance Pemeriksaan) sebagai penengah.. klo ternyata ditolak.. ya terpaksa keberatan – ditolak? ajukan banding.. ditolak? ajukan PK..
Maaf Teman – teman, butuh clarificasi, jika saya memahami pertanyaanya maka Jangka waktu Pemeriksaan sudah lewat dari satu tahun, karena tanggal pemeriksaan adalah tanggal 1 Juni 2012 dan dimana pemeriksaa pajak akan melanjutkan pemeriksaan pada bulan Februari 2014 (sesuai tgl pertanyaan diatas), dengan demikian jika mengacu kepada PMK 17/2013 jangka waktu pemeriksaan sudah lewat 8 Bulan termasuk, dengan asumsi saya Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian perlu diingat PMK 17/2013 berlaku sejak 1 February 2013.
Jika pemeriksaan masih mengacu pada PMK 82/2011 dan SE 85/2011 maka pemeriksaan dapat dilakukan selama 24 bulan termasuk perpanjangan dengan indikasi tertentu seperti TPs issues.
Mohon Pencerahaan jika asumsi saya diatas salah.
cheers,
Maaf Teman – teman, butuh clarificasi, jika saya memahami pertanyaanya maka Jangka waktu Pemeriksaan sudah lewat dari satu tahun, karena tanggal pemeriksaan adalah tanggal 1 Juni 2012 dan dimana pemeriksaa pajak akan melanjutkan pemeriksaan pada bulan Februari 2014 (sesuai tgl pertanyaan diatas), dengan demikian jika mengacu kepada PMK 17/2013 jangka waktu pemeriksaan sudah lewat 8 Bulan termasuk, dengan asumsi saya Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian perlu diingat PMK 17/2013 berlaku sejak 1 February 2013.
Jika pemeriksaan masih mengacu pada PMK 82/2011 dan SE 85/2011 maka pemeriksaan dapat dilakukan selama 24 bulan termasuk perpanjangan dengan indikasi tertentu seperti TPs issues.
Mohon Pencerahaan jika asumsi saya diatas salah.
cheers,
Maaf Teman – teman, butuh clarificasi, jika saya memahami pertanyaanya maka Jangka waktu Pemeriksaan sudah lewat dari satu tahun, karena tanggal pemeriksaan adalah tanggal 1 Juni 2012 dan dimana pemeriksaa pajak akan melanjutkan pemeriksaan pada bulan Februari 2014 (sesuai tgl pertanyaan diatas), dengan demikian jika mengacu kepada PMK 17/2013 jangka waktu pemeriksaan sudah lewat 8 Bulan termasuk, dengan asumsi saya Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian perlu diingat PMK 17/2013 berlaku sejak 1 February 2013.
Jika pemeriksaan masih mengacu pada PMK 82/2011 dan SE 85/2011 maka pemeriksaan dapat dilakukan selama 24 bulan termasuk perpanjangan dengan indikasi tertentu seperti TPs issues.
Mohon Pencerahaan jika asumsi saya diatas salah.
cheers,