Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun

  • Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun

     BillSinulingga updated 10 years, 8 months ago 9 Members · 55 Posts
  • Achoo

    Member
    13 March 2014 at 7:52 am

    Waktu pemeriksaan berapa taun seh?

  • priadiar4

    Member
    13 March 2014 at 8:03 am
    Originaly posted by Achoo:

    Waktu pemeriksaan berapa taun seh?

    yang SAKLEK tertuang hanya pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP
    Pasal 17B

    (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
    kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
    belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
    sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
    ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • priadiar4

    Member
    13 March 2014 at 8:03 am
    Originaly posted by Achoo:

    Waktu pemeriksaan berapa taun seh?

    yang SAKLEK tertuang hanya pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP
    Pasal 17B

    (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
    kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
    belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
    sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
    ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • priadiar4

    Member
    13 March 2014 at 8:03 am
    Originaly posted by Achoo:

    Waktu pemeriksaan berapa taun seh?

    yang SAKLEK tertuang hanya pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP
    Pasal 17B

    (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
    kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
    belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang
    sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
    ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • andi47

    Member
    26 March 2014 at 11:22 am

    Batas Waktu Pemeriksaan itu 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi.. total 2 tahun (indikasi transfer pricing) untuk Pemeriksaan lapangan hanya ditempo 2 bulan aja mass.. ya WP harus kooperatif klo pemeriksaannya mau cepet selesai. turuti aja apa maunya Tim pemeriksa.

    Klo mas nya gak mengijinkan paling paling tempatnya disegel hehe.. besoknya akan bawa tim atau aparat untuk menyita berkas berkas anda yg dianggap perlu dalam pemeriksaan.

    dari hasil pemeriksaan anda memperoleh waktu 1-2 minggu untuk melakukan sanggahan hasil pemeriksaan.. kalau sanggahan di tolak atau gak menemui titik temu silahkan mengajukan tim QA (QUality Assurance Pemeriksaan) sebagai penengah.. klo ternyata ditolak.. ya terpaksa keberatan – ditolak? ajukan banding.. ditolak? ajukan PK..

  • andi47

    Member
    26 March 2014 at 11:22 am

    Batas Waktu Pemeriksaan itu 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi.. total 2 tahun (indikasi transfer pricing) untuk Pemeriksaan lapangan hanya ditempo 2 bulan aja mass.. ya WP harus kooperatif klo pemeriksaannya mau cepet selesai. turuti aja apa maunya Tim pemeriksa.

    Klo mas nya gak mengijinkan paling paling tempatnya disegel hehe.. besoknya akan bawa tim atau aparat untuk menyita berkas berkas anda yg dianggap perlu dalam pemeriksaan.

    dari hasil pemeriksaan anda memperoleh waktu 1-2 minggu untuk melakukan sanggahan hasil pemeriksaan.. kalau sanggahan di tolak atau gak menemui titik temu silahkan mengajukan tim QA (QUality Assurance Pemeriksaan) sebagai penengah.. klo ternyata ditolak.. ya terpaksa keberatan – ditolak? ajukan banding.. ditolak? ajukan PK..

  • andi47

    Member
    26 March 2014 at 11:22 am

    Batas Waktu Pemeriksaan itu 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan lagi.. total 2 tahun (indikasi transfer pricing) untuk Pemeriksaan lapangan hanya ditempo 2 bulan aja mass.. ya WP harus kooperatif klo pemeriksaannya mau cepet selesai. turuti aja apa maunya Tim pemeriksa.

    Klo mas nya gak mengijinkan paling paling tempatnya disegel hehe.. besoknya akan bawa tim atau aparat untuk menyita berkas berkas anda yg dianggap perlu dalam pemeriksaan.

    dari hasil pemeriksaan anda memperoleh waktu 1-2 minggu untuk melakukan sanggahan hasil pemeriksaan.. kalau sanggahan di tolak atau gak menemui titik temu silahkan mengajukan tim QA (QUality Assurance Pemeriksaan) sebagai penengah.. klo ternyata ditolak.. ya terpaksa keberatan – ditolak? ajukan banding.. ditolak? ajukan PK..

  • BillSinulingga

    Member
    17 April 2014 at 10:38 am

    Maaf Teman – teman, butuh clarificasi, jika saya memahami pertanyaanya maka Jangka waktu Pemeriksaan sudah lewat dari satu tahun, karena tanggal pemeriksaan adalah tanggal 1 Juni 2012 dan dimana pemeriksaa pajak akan melanjutkan pemeriksaan pada bulan Februari 2014 (sesuai tgl pertanyaan diatas), dengan demikian jika mengacu kepada PMK 17/2013 jangka waktu pemeriksaan sudah lewat 8 Bulan termasuk, dengan asumsi saya Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian perlu diingat PMK 17/2013 berlaku sejak 1 February 2013.

    Jika pemeriksaan masih mengacu pada PMK 82/2011 dan SE 85/2011 maka pemeriksaan dapat dilakukan selama 24 bulan termasuk perpanjangan dengan indikasi tertentu seperti TPs issues.

    Mohon Pencerahaan jika asumsi saya diatas salah.

    cheers,

  • BillSinulingga

    Member
    17 April 2014 at 10:38 am

    Maaf Teman – teman, butuh clarificasi, jika saya memahami pertanyaanya maka Jangka waktu Pemeriksaan sudah lewat dari satu tahun, karena tanggal pemeriksaan adalah tanggal 1 Juni 2012 dan dimana pemeriksaa pajak akan melanjutkan pemeriksaan pada bulan Februari 2014 (sesuai tgl pertanyaan diatas), dengan demikian jika mengacu kepada PMK 17/2013 jangka waktu pemeriksaan sudah lewat 8 Bulan termasuk, dengan asumsi saya Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian perlu diingat PMK 17/2013 berlaku sejak 1 February 2013.

    Jika pemeriksaan masih mengacu pada PMK 82/2011 dan SE 85/2011 maka pemeriksaan dapat dilakukan selama 24 bulan termasuk perpanjangan dengan indikasi tertentu seperti TPs issues.

    Mohon Pencerahaan jika asumsi saya diatas salah.

    cheers,

  • BillSinulingga

    Member
    17 April 2014 at 10:38 am

    Maaf Teman – teman, butuh clarificasi, jika saya memahami pertanyaanya maka Jangka waktu Pemeriksaan sudah lewat dari satu tahun, karena tanggal pemeriksaan adalah tanggal 1 Juni 2012 dan dimana pemeriksaa pajak akan melanjutkan pemeriksaan pada bulan Februari 2014 (sesuai tgl pertanyaan diatas), dengan demikian jika mengacu kepada PMK 17/2013 jangka waktu pemeriksaan sudah lewat 8 Bulan termasuk, dengan asumsi saya Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian perlu diingat PMK 17/2013 berlaku sejak 1 February 2013.

    Jika pemeriksaan masih mengacu pada PMK 82/2011 dan SE 85/2011 maka pemeriksaan dapat dilakukan selama 24 bulan termasuk perpanjangan dengan indikasi tertentu seperti TPs issues.

    Mohon Pencerahaan jika asumsi saya diatas salah.

    cheers,

Viewing 46 - 55 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now