Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
maaf nimbrung,
diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂
Originaly posted by KAJAPSBY:STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.
saya baca penjelasan pasal 14 ayat (3) mengenai sanksi sanksi administrasi pasal 14 ayat (1) huruf a & b
pasal 14 ayat (3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.Penjelasan Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
b. penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung - Originaly posted by hendrioye:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
Ini bukan dari hasil penelitian, tetapi dari pemeriksaan
- Originaly posted by hendrioye:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
Ini bukan dari hasil penelitian, tetapi dari pemeriksaan
- Originaly posted by hendrioye:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
Ini bukan dari hasil penelitian, tetapi dari pemeriksaan
- Originaly posted by hendrioye:
diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂
coba ah…maap ya brur…
cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24
- Originaly posted by hendrioye:
diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂
coba ah…maap ya brur…
cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24
- Originaly posted by hendrioye:
diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂
coba ah…maap ya brur…
cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24
- Originaly posted by priadiar4:
pemeriksaan sumir
aturan yg mengatur ini di mana ya???
mohon penjelasan…
mohon maap sebelumnya… - Originaly posted by priadiar4:
pemeriksaan sumir
aturan yg mengatur ini di mana ya???
mohon penjelasan…
mohon maap sebelumnya… - Originaly posted by priadiar4:
pemeriksaan sumir
aturan yg mengatur ini di mana ya???
mohon penjelasan…
mohon maap sebelumnya… - Originaly posted by KAJAPSBY:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
Ini bukan dari hasil penelitian, tetapi dari pemeriksaan
contohnya :
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :
– Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 (Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00
– Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+)
– Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?
2. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:– Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp1.000.000,00
– Bunga = 3 x 2%x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000.00 (+)
– Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00 - Originaly posted by KAJAPSBY:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
Ini bukan dari hasil penelitian, tetapi dari pemeriksaan
contohnya :
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :
– Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 (Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00
– Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+)
– Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?
2. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:– Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp1.000.000,00
– Bunga = 3 x 2%x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000.00 (+)
– Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00 - Originaly posted by KAJAPSBY:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
Ini bukan dari hasil penelitian, tetapi dari pemeriksaan
contohnya :
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :
– Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 (Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00
– Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+)
– Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?
2. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:– Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp1.000.000,00
– Bunga = 3 x 2%x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000.00 (+)
– Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00 - Originaly posted by hangsengnikkei:
cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24
maap ane udah cek ke TKP, masih ada yang ganjel tp blom punya kalimat yang pas untuk ditulis … nanti ane muncul lagi, sementara cari wangsit dulu
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24
maap ane udah cek ke TKP, masih ada yang ganjel tp blom punya kalimat yang pas untuk ditulis … nanti ane muncul lagi, sementara cari wangsit dulu
Salam