• Pemeriksaan

     hendrioye updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 67 Posts
  • hendrioye

    Member
    8 April 2014 at 11:35 am

    bisa sekalian dasar hukumnya rekan …

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bisa sekalian dasar hukumnya rekan …

    Pasal 14 UU KUP dan Pasal 13 UU KUP

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bisa sekalian dasar hukumnya rekan …

    Pasal 14 UU KUP dan Pasal 13 UU KUP

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bisa sekalian dasar hukumnya rekan …

    Pasal 14 UU KUP dan Pasal 13 UU KUP

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:13 pm

    Bener, pemeriksaan bisa menghasilkan skp , stp , tdk ada hasil bila sumir. Selain itu juga bisa tdk ada hasilnya bila diteruskan ke pemeriksaan dan selanjutnya ke proses penyidikan dan ke penyidikan.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:13 pm

    Bener, pemeriksaan bisa menghasilkan skp , stp , tdk ada hasil bila sumir. Selain itu juga bisa tdk ada hasilnya bila diteruskan ke pemeriksaan dan selanjutnya ke proses penyidikan dan ke penyidikan.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:13 pm

    Bener, pemeriksaan bisa menghasilkan skp , stp , tdk ada hasil bila sumir. Selain itu juga bisa tdk ada hasilnya bila diteruskan ke pemeriksaan dan selanjutnya ke proses penyidikan dan ke penyidikan.

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 10:43 am

    di pasal 14 hanya ada kata penelitian tidak ada kata pemeriksaan

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 10:43 am

    di pasal 14 hanya ada kata penelitian tidak ada kata pemeriksaan

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 10:43 am

    di pasal 14 hanya ada kata penelitian tidak ada kata pemeriksaan

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 12:36 pm

    maaf nimbrung,
    penelitian yang dimaksud pada pasal 14 adalah hanya terbatas penelitian terhadap spt wajib pajak yang telah dilaporkan, yaitu penelitian atas kebenaran penghitungan matematis saja salah tulis dan/ atau salah hitung , dgn tidak melihat pembukuan dan dokumen transasksi. ( Pasal 14 ayat 1 huruf b ).
    Sedangkan STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 12:36 pm

    maaf nimbrung,
    penelitian yang dimaksud pada pasal 14 adalah hanya terbatas penelitian terhadap spt wajib pajak yang telah dilaporkan, yaitu penelitian atas kebenaran penghitungan matematis saja salah tulis dan/ atau salah hitung , dgn tidak melihat pembukuan dan dokumen transasksi. ( Pasal 14 ayat 1 huruf b ).
    Sedangkan STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 12:36 pm

    maaf nimbrung,
    penelitian yang dimaksud pada pasal 14 adalah hanya terbatas penelitian terhadap spt wajib pajak yang telah dilaporkan, yaitu penelitian atas kebenaran penghitungan matematis saja salah tulis dan/ atau salah hitung , dgn tidak melihat pembukuan dan dokumen transasksi. ( Pasal 14 ayat 1 huruf b ).
    Sedangkan STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maaf nimbrung,

    diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.

    saya baca penjelasan pasal 14 ayat (3) mengenai sanksi sanksi administrasi pasal 14 ayat (1) huruf a & b

    pasal 14 ayat (3)
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    Penjelasan Ayat (3)
    Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
    a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
    b. penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maaf nimbrung,

    diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.

    saya baca penjelasan pasal 14 ayat (3) mengenai sanksi sanksi administrasi pasal 14 ayat (1) huruf a & b

    pasal 14 ayat (3)
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    Penjelasan Ayat (3)
    Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
    a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
    b. penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung

Viewing 16 - 30 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now