Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan
bisa sekalian dasar hukumnya rekan …
- Originaly posted by hendrioye:
bisa sekalian dasar hukumnya rekan …
Pasal 14 UU KUP dan Pasal 13 UU KUP
- Originaly posted by hendrioye:
bisa sekalian dasar hukumnya rekan …
Pasal 14 UU KUP dan Pasal 13 UU KUP
- Originaly posted by hendrioye:
bisa sekalian dasar hukumnya rekan …
Pasal 14 UU KUP dan Pasal 13 UU KUP
Bener, pemeriksaan bisa menghasilkan skp , stp , tdk ada hasil bila sumir. Selain itu juga bisa tdk ada hasilnya bila diteruskan ke pemeriksaan dan selanjutnya ke proses penyidikan dan ke penyidikan.
Bener, pemeriksaan bisa menghasilkan skp , stp , tdk ada hasil bila sumir. Selain itu juga bisa tdk ada hasilnya bila diteruskan ke pemeriksaan dan selanjutnya ke proses penyidikan dan ke penyidikan.
Bener, pemeriksaan bisa menghasilkan skp , stp , tdk ada hasil bila sumir. Selain itu juga bisa tdk ada hasilnya bila diteruskan ke pemeriksaan dan selanjutnya ke proses penyidikan dan ke penyidikan.
di pasal 14 hanya ada kata penelitian tidak ada kata pemeriksaan
di pasal 14 hanya ada kata penelitian tidak ada kata pemeriksaan
di pasal 14 hanya ada kata penelitian tidak ada kata pemeriksaan
maaf nimbrung,
penelitian yang dimaksud pada pasal 14 adalah hanya terbatas penelitian terhadap spt wajib pajak yang telah dilaporkan, yaitu penelitian atas kebenaran penghitungan matematis saja salah tulis dan/ atau salah hitung , dgn tidak melihat pembukuan dan dokumen transasksi. ( Pasal 14 ayat 1 huruf b ).
Sedangkan STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.maaf nimbrung,
penelitian yang dimaksud pada pasal 14 adalah hanya terbatas penelitian terhadap spt wajib pajak yang telah dilaporkan, yaitu penelitian atas kebenaran penghitungan matematis saja salah tulis dan/ atau salah hitung , dgn tidak melihat pembukuan dan dokumen transasksi. ( Pasal 14 ayat 1 huruf b ).
Sedangkan STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.maaf nimbrung,
penelitian yang dimaksud pada pasal 14 adalah hanya terbatas penelitian terhadap spt wajib pajak yang telah dilaporkan, yaitu penelitian atas kebenaran penghitungan matematis saja salah tulis dan/ atau salah hitung , dgn tidak melihat pembukuan dan dokumen transasksi. ( Pasal 14 ayat 1 huruf b ).
Sedangkan STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.- Originaly posted by KAJAPSBY:
maaf nimbrung,
diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂
Originaly posted by KAJAPSBY:STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.
saya baca penjelasan pasal 14 ayat (3) mengenai sanksi sanksi administrasi pasal 14 ayat (1) huruf a & b
pasal 14 ayat (3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.Penjelasan Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
b. penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung - Originaly posted by KAJAPSBY:
maaf nimbrung,
diskusi ini terbuka buat siapa saja jadi gak perlu minta maaf segala … 🙂
Originaly posted by KAJAPSBY:STP yang diterbitkan Sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, c, d, dan e adalah hasil dari proses pemeriksaan.
saya baca penjelasan pasal 14 ayat (3) mengenai sanksi sanksi administrasi pasal 14 ayat (1) huruf a & b
pasal 14 ayat (3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.Penjelasan Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
b. penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung