• Pemeriksaan

     hendrioye updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 67 Posts
  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24

    maap ane udah cek ke TKP, masih ada yang ganjel tp blom punya kalimat yang pas untuk ditulis … nanti ane muncul lagi, sementara cari wangsit dulu

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 3:56 pm

    utk bung hendrioye sama mbah kate

    PMK 17/2013

    Bagian Keenam
    Penyelesaian Pemeriksaan

    Pasal 20

    Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:

    menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
    membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 3:56 pm

    utk bung hendrioye sama mbah kate

    PMK 17/2013

    Bagian Keenam
    Penyelesaian Pemeriksaan

    Pasal 20

    Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:

    menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
    membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 3:56 pm

    utk bung hendrioye sama mbah kate

    PMK 17/2013

    Bagian Keenam
    Penyelesaian Pemeriksaan

    Pasal 20

    Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:

    menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
    membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 4:03 pm

    cari wangsit cuma sebentar, udah muncul idenya sekarang .. 🙂

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 4:03 pm

    cari wangsit cuma sebentar, udah muncul idenya sekarang .. 🙂

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 4:03 pm

    cari wangsit cuma sebentar, udah muncul idenya sekarang .. 🙂

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 4:08 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?

    ya terus knp bro?tetep aja dasar penerbitan SKP atau STP itu adalah pemeriksaan kalo mau dibolak balik

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 4:08 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?

    ya terus knp bro?tetep aja dasar penerbitan SKP atau STP itu adalah pemeriksaan kalo mau dibolak balik

  • hangsengnikkei

    Member
    10 April 2014 at 4:08 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?

    ya terus knp bro?tetep aja dasar penerbitan SKP atau STP itu adalah pemeriksaan kalo mau dibolak balik

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya terus knp bro?

    sabar bro, ini cuma diskusi biasa, gak penting juga sih .. 🙂

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya terus knp bro?

    sabar bro, ini cuma diskusi biasa, gak penting juga sih .. 🙂

  • hendrioye

    Member
    10 April 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya terus knp bro?

    sabar bro, ini cuma diskusi biasa, gak penting juga sih .. 🙂

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?

    memang sama, tetapi berasal dari hal yang berbeda, satunya dari pemeriksaan dan satunya dari penelitian. Pasal 3 PMK no. 17/2013 " Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun tahun lalu maupun tahun berjalan."

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?

    memang sama, tetapi berasal dari hal yang berbeda, satunya dari pemeriksaan dan satunya dari penelitian. Pasal 3 PMK no. 17/2013 " Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun tahun lalu maupun tahun berjalan."

Viewing 46 - 60 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now