Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cek PMK 82/PMK.03/2011 pasal 24
maap ane udah cek ke TKP, masih ada yang ganjel tp blom punya kalimat yang pas untuk ditulis … nanti ane muncul lagi, sementara cari wangsit dulu
Salam
utk bung hendrioye sama mbah kate
PMK 17/2013
Bagian Keenam
Penyelesaian PemeriksaanPasal 20
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.utk bung hendrioye sama mbah kate
PMK 17/2013
Bagian Keenam
Penyelesaian PemeriksaanPasal 20
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.utk bung hendrioye sama mbah kate
PMK 17/2013
Bagian Keenam
Penyelesaian PemeriksaanPasal 20
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.cari wangsit cuma sebentar, udah muncul idenya sekarang .. 🙂
Originaly posted by hangsengnikkei:sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?
cari wangsit cuma sebentar, udah muncul idenya sekarang .. 🙂
Originaly posted by hangsengnikkei:sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?
cari wangsit cuma sebentar, udah muncul idenya sekarang .. 🙂
Originaly posted by hangsengnikkei:sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?
- Originaly posted by hendrioye:
sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?
ya terus knp bro?tetep aja dasar penerbitan SKP atau STP itu adalah pemeriksaan kalo mau dibolak balik
- Originaly posted by hendrioye:
sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?
ya terus knp bro?tetep aja dasar penerbitan SKP atau STP itu adalah pemeriksaan kalo mau dibolak balik
- Originaly posted by hendrioye:
sesuai perundang-undangan, bukannya yang dimaksud adalah KUP ?
ya terus knp bro?tetep aja dasar penerbitan SKP atau STP itu adalah pemeriksaan kalo mau dibolak balik
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya terus knp bro?
sabar bro, ini cuma diskusi biasa, gak penting juga sih .. 🙂
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya terus knp bro?
sabar bro, ini cuma diskusi biasa, gak penting juga sih .. 🙂
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya terus knp bro?
sabar bro, ini cuma diskusi biasa, gak penting juga sih .. 🙂
- Originaly posted by hendrioye:
bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?
memang sama, tetapi berasal dari hal yang berbeda, satunya dari pemeriksaan dan satunya dari penelitian. Pasal 3 PMK no. 17/2013 " Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun tahun lalu maupun tahun berjalan."
- Originaly posted by hendrioye:
bukankah perhitungan seperti ini mirip sama dengan contoh perhitungan point 2 ?
memang sama, tetapi berasal dari hal yang berbeda, satunya dari pemeriksaan dan satunya dari penelitian. Pasal 3 PMK no. 17/2013 " Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun tahun lalu maupun tahun berjalan."