Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemberlakuan UU No. 42/2009
- Originaly posted by lin3b2:
berdasarkan hasil sosialisasi dari KPP, tanggal faktur pajak yang dibuat = tanggal invoice.
tanggal faktur pajak=tanggal penyerahan.
bisa saja tgl invoice berbeda dengan tgl faktur. Ilustrasi yang diberikan:
Dulu UU 42
saat penyerahan 1 Nov 1 Nov
Saat Terutang 1 Nov 1 Nov
Saat pembuatan 31 Des 1 Nov
Saat Penyetoran 15 Jan 31 Des
Saat Pelaporan SPT 20 Jan 31 DesYang jelas tanggal faktur pajak tidak boleh setelah tanggal invoice, minimal sama
Ilustrasi yang diberikan:
………………………………Dulu…… UU 42
saat penyerahan………. 1 Nov….. 1 Nov
Saat Terutang………….. 1 Nov….. 1 Nov
Saat pembuatan………. 31 Des…. 1 Nov
Saat Penyetoran………. 15 Jan…. 31 Des
Saat Pelaporan SPT…… 20 Jan…. 31 Desdisini tertulis…pada penjelasan uu 28 tahun 2007 pasal 39A ttg perubahan ketiga uu no 6 tahun 1983 berbunyi…."
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oeh karena itu, penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana."
dan kemudian diberlakukan perpu 5 tahun 2008…juga tidak mengubah UU ini..terus diperkuat dengan PMK 38 2010 pasal 5 ayat 2 yg berbunyi "Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan."
hm….dimana tepatnya bukti atau pengesahan yg benar2 nyata dalam kasus sanksi PKP yg tidak menerbitkan FP dengan benar dan lengkap..sampai sekarang blm ada acuan yg jelas……mohon pencerahannya…
- Originaly posted by lin3b2:
Ilustrasi yang diberikan:
………………………………Dulu…… UU 42
saat penyerahan………. 1 Nov….. 1 Nov
Saat Terutang………….. 1 Nov….. 1 Nov
Saat pembuatan………. 31 Des…. 1 Nov
Saat Penyetoran………. 15 Jan…. 31 Des
Saat Pelaporan SPT…… 20 Jan…. 31 Desklo saya buat tanggal invoice 2 november, apakah salah?
ngak salah kan?
yg penting kan faktur pajaknya. maaf numpang tanya di UU PPN sekarang untuk penyedia tenaga kerja bukan objek PPN lagi, yang dimaksud dengan jasa penyedia tenaga kerja disini yang gimana ya
atas jawabannya terima kasihDear all,
maaf jika sblmnya sudah ada, barusan AR saya memberikan tambahan peraturan yg baru mengenai tata cara pembuatan,pelaporan fp yg baru Peraturan Dirjen Pajak No. -13/PJ/2010, tanggal 24 Maret 2010….ada lampiran bentuk fp-nya.
maaf tdk bisa diattach, banyak & dlm bentuk pdf……- Originaly posted by RIN4:
Dear all,maaf jika sblmnya sudah ada, barusan AR saya memberikan tambahan peraturan yg baru mengenai tata cara pembuatan,pelaporan fp yg baru Peraturan Dirjen Pajak No. -13/PJ/2010, tanggal 24 Maret 2010….ada lampiran bentuk fp-nya. maaf tdk bisa diattach, banyak & dlm bentuk pdf……
donlot di ortax aja. Ortax lengkap http://www.ortax.org/ortax/?mod=downaturan&page=do wn&file=PER%2013%20PJ%202010.zip
Dear Rekan, mau bertanya juga, dalam PER13/PJ/2010, pasal 2 (1d), saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Negara pemungut PPN. Maksudnya apakah kepada WAPU ? Trims.
Rekan2,.. Mhn pncrhnny..
Fktr pjk yg brlku aprìl 2010 hnya fp stndr.. Brarti, pd saat lapor spt ppn april, fp sdrhna tdk bleh djdkn sbg pjk msukan lg?.. Lalu, apkh ad prubhn jg form spt ppnny? Thnx y..jadi mulai April 2010 hanya di kenal "Faktur Pajak" bukan lagi faktur pajak standar maupun sederhana yah. Format fakturnya masih seperti yang lama bukan. Tolong info.
Thanks- Originaly posted by vonny_liong:
Dear Rekan, mau bertanya juga, dalam PER13/PJ/2010, pasal 2 (1d), saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Negara pemungut PPN. Maksudnya apakah kepada WAPU ? Trims.
betul.. bendaharawan pemerintah adalah wajib pungut PPN
Originaly posted by irene:Fktr pjk yg brlku aprìl 2010 hnya fp stndr..
yang ada hanya faktur pajak.. gak ada sederhana dan standar.
Originaly posted by irene:. Brarti, pd saat lapor spt ppn april, fp sdrhna tdk bleh djdkn sbg pjk msukan lg?.
faktur pajak sederhana kan memang tidak bole dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.
Originaly posted by timotius777:Format fakturnya masih seperti yang lama bukan. Tolong info.
ada dilampiran PER 13 tahun 2010.
tetapi formatnya juga gak harus baku seperti itu. faktur penjualan juga bisa dijadikan sebagai FP asalkan memuat syarat2 sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN - Originaly posted by bayem:
Originaly posted by vonny_liong:
Dear Rekan, mau bertanya juga, dalam PER13/PJ/2010, pasal 2 (1d), saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Negara pemungut PPN. Maksudnya apakah kepada WAPU ? Trims.betul.. bendaharawan pemerintah adalah wajib pungut PPN
Rekan bayem, maaf saya masih bingung dgn WAPU tsb,krn selama ini saya yg pungut dan mereka/bendahara negara tsb diem-diem saja..apa mmg prosedurnya mmg bgt?no seripun saya tidak ganti ke bendahara.
menurut saya semua transaksi yang terjadi bulan maret tetap dilaporkan seperti biasa, kemudian untuk transaksi bulan april di laporkan akhir bulan may
Ya, di tunggu aja peraturan selanjutnya.