Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemberlakuan UU No. 42/2009

  • Pemberlakuan UU No. 42/2009

     fitriasylviana updated 14 years ago 43 Members · 65 Posts
  • nt1

    Member
    26 March 2010 at 10:33 am
    Originaly posted by lin3b2:

    berdasarkan hasil sosialisasi dari KPP, tanggal faktur pajak yang dibuat = tanggal invoice.

    tanggal faktur pajak=tanggal penyerahan.
    bisa saja tgl invoice berbeda dengan tgl faktur.

  • lin3b2

    Member
    26 March 2010 at 11:11 am

    Ilustrasi yang diberikan:
    Dulu UU 42
    saat penyerahan 1 Nov 1 Nov
    Saat Terutang 1 Nov 1 Nov
    Saat pembuatan 31 Des 1 Nov
    Saat Penyetoran 15 Jan 31 Des
    Saat Pelaporan SPT 20 Jan 31 Des

    Yang jelas tanggal faktur pajak tidak boleh setelah tanggal invoice, minimal sama

  • lin3b2

    Member
    26 March 2010 at 11:13 am

    Ilustrasi yang diberikan:
    ………………………………Dulu…… UU 42
    saat penyerahan………. 1 Nov….. 1 Nov
    Saat Terutang………….. 1 Nov….. 1 Nov
    Saat pembuatan………. 31 Des…. 1 Nov
    Saat Penyetoran………. 15 Jan…. 31 Des
    Saat Pelaporan SPT…… 20 Jan…. 31 Des

  • palapax

    Member
    26 March 2010 at 11:17 am

    disini tertulis…pada penjelasan uu 28 tahun 2007 pasal 39A ttg perubahan ketiga uu no 6 tahun 1983 berbunyi…."

    Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oeh karena itu, penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana."

    dan kemudian diberlakukan perpu 5 tahun 2008…juga tidak mengubah UU ini..terus diperkuat dengan PMK 38 2010 pasal 5 ayat 2 yg berbunyi "Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan."

    hm….dimana tepatnya bukti atau pengesahan yg benar2 nyata dalam kasus sanksi PKP yg tidak menerbitkan FP dengan benar dan lengkap..sampai sekarang blm ada acuan yg jelas……mohon pencerahannya…

  • nt1

    Member
    26 March 2010 at 11:18 am
    Originaly posted by lin3b2:

    Ilustrasi yang diberikan:
    ………………………………Dulu…… UU 42
    saat penyerahan………. 1 Nov….. 1 Nov
    Saat Terutang………….. 1 Nov….. 1 Nov
    Saat pembuatan………. 31 Des…. 1 Nov
    Saat Penyetoran………. 15 Jan…. 31 Des
    Saat Pelaporan SPT…… 20 Jan…. 31 Des

    klo saya buat tanggal invoice 2 november, apakah salah?
    ngak salah kan?
    yg penting kan faktur pajaknya.

  • sekar

    Member
    26 March 2010 at 12:18 pm

    maaf numpang tanya di UU PPN sekarang untuk penyedia tenaga kerja bukan objek PPN lagi, yang dimaksud dengan jasa penyedia tenaga kerja disini yang gimana ya
    atas jawabannya terima kasih

  • Rin4

    Member
    26 March 2010 at 1:20 pm

    Dear all,
    maaf jika sblmnya sudah ada, barusan AR saya memberikan tambahan peraturan yg baru mengenai tata cara pembuatan,pelaporan fp yg baru Peraturan Dirjen Pajak No. -13/PJ/2010, tanggal 24 Maret 2010….ada lampiran bentuk fp-nya.
    maaf tdk bisa diattach, banyak & dlm bentuk pdf……

  • snaz

    Member
    26 March 2010 at 1:21 pm
    Originaly posted by RIN4:

    Dear all,maaf jika sblmnya sudah ada, barusan AR saya memberikan tambahan peraturan yg baru mengenai tata cara pembuatan,pelaporan fp yg baru Peraturan Dirjen Pajak No. -13/PJ/2010, tanggal 24 Maret 2010….ada lampiran bentuk fp-nya. maaf tdk bisa diattach, banyak & dlm bentuk pdf……

    donlot di ortax aja. Ortax lengkap http://www.ortax.org/ortax/?mod=downaturan&page=do wn&file=PER%2013%20PJ%202010.zip

    ortax

  • vonny_liong

    Member
    26 March 2010 at 3:09 pm

    Dear Rekan, mau bertanya juga, dalam PER13/PJ/2010, pasal 2 (1d), saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Negara pemungut PPN. Maksudnya apakah kepada WAPU ? Trims.

  • irene

    Member
    27 March 2010 at 11:05 am

    Rekan2,.. Mhn pncrhnny..
    Fktr pjk yg brlku aprìl 2010 hnya fp stndr.. Brarti, pd saat lapor spt ppn april, fp sdrhna tdk bleh djdkn sbg pjk msukan lg?.. Lalu, apkh ad prubhn jg form spt ppnny? Thnx y..

  • timotius777

    Member
    30 March 2010 at 3:59 pm

    jadi mulai April 2010 hanya di kenal "Faktur Pajak" bukan lagi faktur pajak standar maupun sederhana yah. Format fakturnya masih seperti yang lama bukan. Tolong info.
    Thanks

  • bayem

    Member
    30 March 2010 at 5:56 pm
    Originaly posted by vonny_liong:

    Dear Rekan, mau bertanya juga, dalam PER13/PJ/2010, pasal 2 (1d), saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Negara pemungut PPN. Maksudnya apakah kepada WAPU ? Trims.

    betul.. bendaharawan pemerintah adalah wajib pungut PPN

    Originaly posted by irene:

    Fktr pjk yg brlku aprìl 2010 hnya fp stndr..

    yang ada hanya faktur pajak.. gak ada sederhana dan standar.

    Originaly posted by irene:

    . Brarti, pd saat lapor spt ppn april, fp sdrhna tdk bleh djdkn sbg pjk msukan lg?.

    faktur pajak sederhana kan memang tidak bole dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.

    Originaly posted by timotius777:

    Format fakturnya masih seperti yang lama bukan. Tolong info.

    ada dilampiran PER 13 tahun 2010.
    tetapi formatnya juga gak harus baku seperti itu. faktur penjualan juga bisa dijadikan sebagai FP asalkan memuat syarat2 sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN

  • wesewess

    Member
    31 March 2010 at 12:53 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by vonny_liong:
    Dear Rekan, mau bertanya juga, dalam PER13/PJ/2010, pasal 2 (1d), saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Negara pemungut PPN. Maksudnya apakah kepada WAPU ? Trims.

    betul.. bendaharawan pemerintah adalah wajib pungut PPN

    Rekan bayem, maaf saya masih bingung dgn WAPU tsb,krn selama ini saya yg pungut dan mereka/bendahara negara tsb diem-diem saja..apa mmg prosedurnya mmg bgt?no seripun saya tidak ganti ke bendahara.

  • NAVRI

    Member
    31 March 2010 at 3:23 pm

    menurut saya semua transaksi yang terjadi bulan maret tetap dilaporkan seperti biasa, kemudian untuk transaksi bulan april di laporkan akhir bulan may

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    31 March 2010 at 3:54 pm

    Ya, di tunggu aja peraturan selanjutnya.

Viewing 46 - 60 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now