Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemberlakuan UU No. 42/2009
Mohon Sharingnya rekan2 Ortax
MUlai berlakunya UU No. 42/ 2009 per 01 April 2010
Pertanyaan saya :
Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010.Makasih sebelumnya.
Salam- Originaly posted by prasetyoutomo:
Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010.
menurut saya:
penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010 Setuju dengan rekan nt1
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Pertanyaan saya :
Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010.karena berlakunya april, ya berarti penyerahan april 2010 dan dilaporkan di mei 2010
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010
jawabanya khan sebetulnya udah tau, nie jawaban anda
Originaly posted by prasetyoutomo:MUlai berlakunya UU No. 42/ 2009 per 01 April 2010
berarti maksudnya PPn yang terutang april…
Makasih rekan2, masalahnya agak ragu karena ditanya ke AR pun tidak bisa menjawab, sekarang sudah lebih terang benderang
rekan2..bagaimana, dng peraturan ttg faktur yg katanya sekarang tdk ada faktur standard dan sederhana..jadi hanya ada 1 faktur ?? apa sudah ada peraturan pelaksanaannya ? tks
- Originaly posted by tatie:
rekan2..bagaimana, dng peraturan ttg faktur yg katanya sekarang tdk ada faktur standard dan sederhana..jadi hanya ada 1 faktur ?? apa sudah ada peraturan pelaksanaannya ? tks
masih nunggu..
pmknya masih banyak yg lom keluar.. - Originaly posted by prasetyoutomo:
sekarang sudah lebih terang benderang
kayak angket bank century aja.. heheheh
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 38/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.
Peraturan Pelaksana UU PPN No 42 Th 2009Rekan wijaya87..bisa di share ngga ?? saya cari di ortax maupun pajak.go.id belum ada
peraturannya sudah saya baca tapi secara bentuknya belum jelas ya.. klo dulu pada saat perubahan no faktur pajak, bentuk faktur pajak di atur dalam per -159 thn 2006 tapi sekarang tidak ada ya..
kemudian rekan2 ortax, ada yang tau untuk SPT PPN apakah ada perubahan juga? untuk no faktur pajak apakah pada bulan april masih lanjut dengan no seri faktur pajak bulan Maret?
terima kasih..
bisa minta emailnya rekan tatie?
terima kasih.- Originaly posted by tatie:
saya cari di ortax maupun pajak.go.id belum ada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.04/2010
TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK ..sudah ada di PAJAK.GO.ID