Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemberlakuan UU No. 42/2009
tanggung renteng PPN tepatnya ada di Pasal 16F
sekarang baru sip
- Originaly posted by wijaya87:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 38/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.
Peraturan Pelaksana UU PPN No 42 Th 2009Perubahan ketiga uu ppn 1984
sekarang hanya ada 1 istilah faktur pajak, jd yg selama ini pembeli BKP/penerima JKP yg tidak memiliki NPWP ato bukan PKP dibuatkan FP sederhana mulai april 2010 harus dibuatkan faktur pajak dg format FP standart dengan kolom identitas pembeli BKP/penerima JKP dikosongkan, sehingga FP ini tidak bisa dijadikan sebagai Pajak Masukan. Mohon koreksinya rekan2 ortax.
Berarti dengan UU PPN yg baru, FP dibuat pada saat penyerahan barang ya…. (kalau dulu bisa akhir bulan berikutnya)
contoh: kalau kita kirim barang tgl 30 maret dan sampai ke pelanggan tanggal 2 April, nah biasanya invoice akan dibuat setelah ada tanda terima barang.pertanyaan saya, dg UU PPN yg baru ini, kapan kita terbitkan faktur pajak?
apakah Tanggal 30 Maret atau tanggal 2 April bersamaan dengan pembuatan invoice (setelah barang diterima pelanggan).mohon pencerahan dari rekan2…. terima kasih
- Originaly posted by petroina:
pertanyaan saya, dg UU PPN yg baru ini, kapan kita terbitkan faktur pajak?
apakah Tanggal 30 Maret atau tanggal 2 April bersamaan dengan pembuatan invoice (setelah barang diterima pelanggan).Masih boleh diterbitkan paling lambat 30 April …
di pmk nya memang tidak lagi mengatur ttg faktur pajak sederhana jadi kesimpulannya cuman ada satu faktur aja yaitu faktur pajak standar
ada tidak acuan yang menyatakan bahwa faktur pajak tersebut bisa diterbitkan seperti yg bapak begawan maksudkan……..????
maksud saya misalnya PJ atau SE,Dll
Mohon Pencerahannya…….saudara palapax, untuk jangka waktu pembuatan faktur pajak bisa dilihat di UU PPN ps 13 (2a) isinya kurang lebih Faktur pajak sebagaimana dimaksud pd ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
mohon dikoreksi ya
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by petroina:
pertanyaan saya, dg UU PPN yg baru ini, kapan kita terbitkan faktur pajak?
apakah Tanggal 30 Maret atau tanggal 2 April bersamaan dengan pembuatan invoice (setelah barang diterima pelanggan).Masih boleh diterbitkan paling lambat 30 April …
tolong pecerahannya….
menurut saya ini terlalu beresiko karena tergantung dari perjanjian FOB penjual ato franco gudang pembeli ato yg laennya,
-kedua: undang2 ini berlaku mulai 1 april 2010, bukankah berarti faktur pajak yg diterbitkan di april sudah termasuk aturan ini, klo sudah masuk aturan ini maka harus saat penyerahan.
mohon koreksinya.
aturan ini sangat berat menurut saya, coba ada bandingkan dengan peraturan dulunya:
dulu:
-terbitnya faktur pajak=mana yg lebih dulu antara akhir bulan berikutnya dengan pembayaran,
-masih dianggap faktur pajak selama jangka waktu 3 bulan dari tgl terakhir dibuat faktur pajak, dengan didenda 2% perbulan.sekarang:
-terbitnya faktur pajak= mana yg lebih dulu penyerahan ato pembayaran.
-apakah masih bisa dianggap faktur pajak dan dikreditkan??maaf boleh nanya apa fakturnya dilanjutin dari yang bulan maret atau gimana?Tq
kan menurut pendapat dari berbagai media…tentang adanya perubahan sanksi kepada pkp yg membuat FP yg tidak lengkap TIDAK dikenakan sanksi….
mohon pencerahannya..dimana atau pasal mana yg menjelaskan ttg itu didalam uu42 ini yach….mohon balasannyaberdasarkan hasil sosialisasi dari KPP, tanggal faktur pajak yang dibuat = tanggal invoice.
- Originaly posted by palapax:
kan menurut pendapat dari berbagai media…tentang adanya perubahan sanksi kepada pkp yg membuat FP yg tidak lengkap TIDAK dikenakan sanksi….
mohon pencerahannya..dimana atau pasal mana yg menjelaskan ttg itu didalam uu42 ini yach….mohon balasannyapasal 14 uu kup.