Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemberlakuan UU No. 42/2009
tks rekan lamsihar dan rekan wijaya87..saya sudah dapat..tapi belum jelas juga yaa..ttg faktur sedehananya..
- Originaly posted by nt1:
masih nunggu..
pmknya masih banyak yg lom keluar..PMK juga belum jelas..
tunggu PER dirjen lagi…Originaly posted by nt1:menurut saya:
penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010ya..
sependapat,, Rekan-2,
Di PMK nomor 38/PMK.04/2010
Pasal 4 ayat (1)
(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Pasal 5 ayat (1) & (2) bunyinya :
(1 ) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Apakah artinya bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak kepada Pembeli yang tidak punya NPWP akan dikenai sanksi?????? Kalau benar sanksinya apa?????Salam,
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dikatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: "pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Dengan demikian akan dikecualikan dari sanksi, Pertama bagi PKP yang bertransaksi dengan pembeli yang tidak memiliki identitas lengkap seperti nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Kedua, bagi PKP yang bertransaksi dengan pedagang eceran, dikecualikan dalam pengisian identitas pembeli serta nama dan tandatangan.mungkin lebih tepat saat penyerahannya kali yah
Rekan2,
PMK nomor 38 masih kurang jelas dan di pasal 9 masih gantung, apakah sudah ada peraturan pengganti PER-159 yang menjelaskan mengenai faktur pajak? bingung nih kan 1 april bentar lagi.he3….^^salam
udah ada blom penjelasan ttg tanggung renteng PPN…
Aku termasuk pendukung "hapus PPN, naikkan tarif PPh (dikit ja)"
Rekan wijaya boleh kirim ke saya untuk PMK 38 nya.
*** edited by adminThanks sebelumnya rekan wijaya
salam,
asmaudah ada belum penjelasan ttg aturan tanggung renteng PPN
kalo uu nya sih berlaku 1 april 2010 jd peraturan dibawahnya juga mengacu pada uu ini
yup berlaku nya 1 april jadi untuk masa april lapor mei , tapi SE belum ada , jadi nuggu
Tanggung renteng?
penyerahan april dilaporkan maret
Ikut nimbrung yach,
Pada UU PPN yg baru ini kan sudah tidak dibedakan antara FP Standart dgn FP Sederhana, trus jika sampai tgl 01/04/2010 bentuk formulir FP yg baru masih belum ditetapkan maka atas penjualan yg semula menggunakan FP Sederhana perlakuannya bagaimana ya? Mohon masukannya dari rekan2x semua / ada yg sudah mempunyai info mengenai hal ini. Thanks
Masih kurang jelas tentang tanggung renteng ,apa benar semua BKP atau JKP yg kita beli tanpa PPN jadi kita yg tanggung PPN nya? itu berlaku utk pembelian ke semua PKP saja atau pengusaha yg belum ber NPWP jg? thanks