Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian Aktiva dengan Leasing

  • Pembelian Aktiva dengan Leasing

     rudirjv updated 12 years, 8 months ago 15 Members · 129 Posts
  • ranggaadyaksa

    Member
    11 September 2010 at 10:52 am

    Temans,

    Pada subforum Akuntansi Pajak dengan topik Pembelian aktiva melalui finace.

    Sepertinya membahas hal yang sama, mungkin untuk melengkapi, temans bisa cek ke topik tersebut.

    Semoga membantu.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 4:42 pm
    Originaly posted by Sugito:

    penting penting !! ini ringkasan dari hasil diskusi diatas ?? please jawabannya …

    Rekan sugito, kenapa saya tanyakan ke rekan phoska mengenai berapa bunganya, karena pencatatan berdasarkan PSAK 30, ada Pencatatan Aktive tetap SGU + Bunga SGU ditangguhkan, dilakukan penyusutan atas AT SGU dan biaya bunga SGU, sedang di KMK 1169/KMK.1/1991, aktiva tidak dibukukan dan tidak ada penyusutan, yang ada pembayaran pokok dan bunga di biayakan, dan atas pembayaran hak opsi menurut KMK 1169 itulah yang disusutkan.

    Originaly posted by Sugito:

    bila membeli alat berat secara leasing seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

    Saya nggak pernah denger atau lihat transaksi penjualan alat berat senilai 100.000.000, Dozer scond aja udah berkisar antara 600 Jt s/d 1 M (umur alat 3 atau 4 tahun).

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 5:06 pm

    Pasal 16 KMK 1169
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

    1. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli

    Originaly posted by handokotjk:

    sedang di KMK 1169/KMK.1/1991, aktiva tidak dibukukan

    Aktiva tetap dibuku oleh WP rekan…yang tidak boleh itu penyusutan atas barang modalnya.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 5:08 pm

    Pasal 16 ayat 1 huruf c KMK 1169
    pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini

    Originaly posted by handokotjk:

    yang ada pembayaran pokok dan bunga di biayakan

    Pembayaran pokok merupakan pelunasan kewajiban SGU.
    Jadi saya pikir tidak dibiayakan deh rekan…

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 5:24 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 16 ayat 1 huruf c KMK 1169
    pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini

    Betul sekali, ini menurut KMK 1169, bahwa angsuran pokok + bunga langsung dibiayakan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Aktiva tetap dibuku oleh WP rekan…yang tidak boleh itu penyusutan atas barang modalnya.

    Kalau menurut KMK 1169, Aktiva tetap dan bunga ditangguhkan tidak dibukukan, otomatis tidak ada penyusutan.
    Jadi kalau menurut PPh (sesuai dengan KMK 1169), tidak ada pencatatan Aktiva tetap. Sedang kalau menurut PSAK 30, Aktiva tetap SGU dan bunga SGU ditangguhkan dibukukan, dan untuk bulan berjalannya Aktiva tetap dilakukan penyusutan (masuk post Biaya penyusutan Aktiva SGU, begitu pula dengan bunga SGU ditangguhkan ( masuk post biaya bunga SGU).

    Salam.

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 5:47 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pembayaran pokok merupakan pelunasan kewajiban SGU.
    Jadi saya pikir tidak dibiayakan deh rekan…

    Kalau di KMK 1169, pembayaran pokok dan bunga benar melupakan pelunasan, dan atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Aktiva tetap dibuku oleh WP rekan…yang tidak boleh itu penyusutan atas barang modalnya

    Berdasarkan KMK 1169, Aktiva tetap baru dibukukan setelah Lesse menggunakan hak opsi. dan setelah itu baru disusutkan sesuai dengan kelompok aktiva.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 8:57 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Kalau menurut KMK 1169, Aktiva tetap …. tidak dibukukan

    Saya pikir rekan handokotjk …
    Diawal masa sewa, Aktiva Tetap (SGU) tetap dibuku oleh WP.

    Berikut perlakuan akuntasi menurut KMK 1169 tsb.

    PERLAKUAN AKUNTANSI

    Pasal 13 KMK 1169

    Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.

    Paragrap 16 PSAK 30.

    Pada awal masa sewa lessee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar.

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 9:14 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Kalau di KMK 1169, pembayaran pokok dan bunga benar melupakan pelunasan, dan atas pembayaran tersebut dapat dibiayakan.

    Rekan mari kita lihat pasal 16 huruf c dan pasal 1 huruf i dan j KMK 1169

    pasal 16 huruf c

    pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini
    Saya pikir yang dimaksud di pasal ini adalah biaya bunga yang menjadi beban lessse. Biaya bunga ini merupakan pendapatan bagi lessor (pasal 1 huruf J KMK 1169: Imbalan Jasa Sewa-guna-usaha adalah bagian dari pembayaran sewa-guna-usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa-guna-usaha bagi Lessor)

    KMK 1169 pasal 1 huruf i
    Angsuran Pokok Pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa-guna-usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan.

    Bukankah angsuran pokok dimaksud di ketentuan tersebut sama pengertiannya dengan kewajiban sewa diawal masa lease sebagaimana dimaksud paragrap 16 Psak 30 tersebut rekan??
    Sehingga pengertian saya pelunasan kewajiban ini bukan merupakan biaya.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 9:57 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Angsuran Pokok Pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa-guna-usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan.

    Rekan junjungan, kalau kita melihat metode perhitungan leasing, biasanya ada tabel yang berisikan tgl pembayaran, jumlah pembayaran, bunga, angsuran pokok dan sisa pokok pinjaman. Pada pencatatan secara akuntansi, biaya hanya dicatat untuk penyusutan SGU dan Bunga SGU, sedangkan PPh, pembayaran angsuran (pokok dan bunga) merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lesse sebagaimana pasal 16 huruf c.Karena ada itu ada beda waktu pembeban biaya antara akuntansi dg PPh, dimana di Akuntansi aktiva tetap SGU+ bunga SGU dicatat, yang dibiayakan cuma penyusutannya, sedang di PPH, AT SGU dan Bunga SGU ditangguhkan tidak dicatat sebagai Aktiva, untuk itu pembayaran angsuran Pokok dan bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lesse.
    Seandainya, pengertian rekan junjungan hanya biaya bunga yang dapat dibiayakan, angsuran pokoknya dibebankan kemana?, sedangkan di PPh, penyusutan dimulai dari setelah angsuran pokok dan bunga dilunasi, atau dalam kata lain, pada saat pembayaran hak opsi dan nilai yang disusutkan hanya sebesar pembayaran Hak opsi.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 10:20 pm

    Salam rekan handokotjk…

    Originaly posted by handokotjk:

    sedang di PPH, AT SGU ….. tidak dicatat sebagai Aktiva

    Rekan…mari kita lihat Paragraph 18 Psak 30 berikut ini:

    Jika transaksi sewa tersebut tidak tercermin dalam neraca lessee, sumber daya ekonomi dan tingkat kewajiban dari entitas menjadi terlalu rendah (understated).
    Sehingga mendistorsi rasio-rasio keuangan. Oleh karena itu, sewa pembiayaan diakui dalam neraca lessee sebagai aset dan kewajiban untuk pembayaran sewa di masa depan. Pada awal masa sewa, aset dan kewajiban untuk pembayaran sewa di masa depan diakui di neraca pada jumlah yang sama, kecuali untuk biaya langsung awal dari lessee yang ditambahnkan ke jumlah yang diakui sebagai aset.

    Menurut saya rekan …

    diawal masa sewa lessee ( berdasar pasal 13 KMK 1169 dibuku sesuai ketentuan PSAK 30) akan membukukan sewa pembiayaan tersebut sbb:

    Aset SGU……………………..XXXX…………….. …
    Hutang SGU (pokok)…………………………XXXX
    (XXXX merupakan suatu jumlah yang sama)

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 10:25 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    untuk itu pembayaran angsuran Pokok dan bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lesse.
    Seandainya, pengertian rekan junjungan hanya biaya bunga yang dapat dibiayakan, angsuran pokoknya dibebankan kemana?

    angsuran pokok disini bukan dibebankan rekan…namun merupakan hutang pembiayaan oleh karena diawal masa sewa sudah diakui sebagai kewajiban SGU sejumlah harga perolehan aset SGU yang dibuku pada neraca lesse tersbut.

    Jadi pada saat pelunasan angsuran SGU, kewajiban inipun akan terlunasi dengan mendebit perkiraan tersebut sejumlah kas/bank yang dibayarkan.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 10:27 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    di PPh, penyusutan dimulai dari setelah angsuran pokok dan bunga dilunasi, atau dalam kata lain, pada saat pembayaran hak opsi dan nilai yang disusutkan hanya sebesar pembayaran Hak opsi.

    sependapat rekan….

    Namun bagi lessee selama masa penyusutan atas Aktiva SGU tersebut tetap dibuku.
    Walaupun pada tahun pajak pelaporan SPT Badan penyusutan SGU dikoreksi fiskal..

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 10:33 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    diawal masa sewa sudah diakui sebagai kewajiban SGU sejumlah harga perolehan aset SGU yang dibuku pada neraca lesse tersbut

    Justru secara PPh, selama hak opsi belum digunakan dan dibayar, Aktiva tetap SGU belum boleh dicatat sebagai aktiva di neraca lesse.
    Jadi tidak boleh dicatat sebagaimana PSAK 30.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 10:36 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Justru secara PPh, selama hak opsi belum digunakan dan dibayar, Aktiva tetap SGU belum boleh dicatat sebagai aktiva di neraca lesse.

    sependapat rekan dalam hal ini….

    Lesse akan mencatatnya Aktiva Sewa guna usaha….jadi lessse tidak menjadi sebagai Aktiva tetapnya rekan…

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 10:52 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Lesse akan mencatatnya Aktiva Sewa guna usaha….jadi lessse tidak menjadi sebagai Aktiva tetapnya rekan…

    Rekan junjungan, lesse tidak boleh mencatat sebagai aktiva SGU (atau apapun namanya) di neracanya sebelum hak opsi digunakan, kalau ini dicatat, kapan disusutkannya dan berapa nilai perolehan untuk dasar penyusutan?, kalau aktiva sgu ini dicatat, ini adalah pencatatan secara akuntansi berdasarkan PSAK 30.

    Salam.

Viewing 31 - 45 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now