Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian Aktiva dengan Leasing

  • Pembelian Aktiva dengan Leasing

     rudirjv updated 12 years, 7 months ago 15 Members · 129 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    5 September 2010 at 9:05 pm
    Originaly posted by phoska:

    2. Jika masa perjanjian financial lease telah berakhir dan entitas membayar lagi tebusan hak opsi, maka uang muka dan dan tebusan hak opsi dikapitalisasi menjadi aset tetap, yang selanjutnya disusutkan sesuai golongan aset yang boleh disusutkan menurut perpajakan sejak saat tebusan hak opsi.

    Pasal 16 KMKM 1169
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

    b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

    Perlakuan aset menurut WP:
    Uang muka leasing + tebusan hak opsi

    Perlakuan aset menurut ketentuan:
    Nilai sisa/residual value sebesar hak opsi

    rekan phoska bukankah perlakuan aset tsb tidak sesuai ketentuan..

    Mohon koreksi

    Salam

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 10:49 pm

    Memang betul nilai sisa adalah sebesar hak opsi (menurut ketentuan KMK 1169 Tahun 1991. Dalam Perjanjian Financial Lease, bisa berlaku sebagai berikut :

    1. Ada down payment/uang muka Rp. 100 juta (misal) sebagai jaminan dan ketika hak opsi dijalankan, maka lessee menebus lagi hak opsi sebesar Rp. 10 juta (misal) dengan syarat uang jaminan tidak dikembalikan, jadi residual value sebenarnya adalah Rp. 110 juta. Jika hak opsi tidak diambil oleh Lessee, maka uang jaminan dikembalikan oleh Lessor dan jika ini yang terjadi, maka Lessee mengembalikan aktiva tetap kepada Lessor.

    2. Ada down payment/uang muka Rp. 100 juta (misal) sebagai jaminan hak opsi 100% dan ketika hak opsi dijalankan, maka lessee tidak perlu menebus/membayar lagi hak opsi, karena telah diperhitungkan dengan uang jaminan, jadi residual value sebenarnya adalah Rp. 100 juta. Jika hak opsi tidak diambil oleh Lessee, maka uang jaminan dikembalikan oleh Lessor dan jika ini yang terjadi, maka Lessee mengembalikan aktiva tetap kepada Lessor.

    Demikian dalam prakteknya, banyak variasi. Jadi pada akhir perjanjian Financial Lease dan hak opsi diambil oleh Lessee, maka nilai aset adalah Uang Jaminan Lease plus Tebusan Hak Opsi. Nah, tebusan hak opsi bisa sekian rupiah dan bisa Nihil, tergantung pada awal perjanjian.

  • handokotjk

    Member
    5 September 2010 at 11:39 pm
    Originaly posted by phoska:

    3. Tentang aspek perpajakan financial lease diatur sejak tahun 1991 dengan Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991, sampai sekarang menurut pengetahuam saya belum ada perubahan.

    Sepakat dengan rekan phoska.
    Kepmenkeu No 1169/KMK.01/1991 dan SE-29/PJ.42/1992, sampai sekarang belum ada perubahan.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    6 September 2010 at 1:08 am

    Pasal 1 huruf k KMK 1169
    Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa-guna-usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa-guna-usaha;

    Originaly posted by phoska:

    1. Ada down payment/uang muka Rp. 100 juta (misal) sebagai jaminan dan ketika hak opsi dijalankan, maka lessee menebus lagi hak opsi sebesar Rp. 10 juta (misal) dengan syarat uang jaminan tidak dikembalikan, jadi residual value sebenarnya adalah Rp. 110 juta. Jika hak opsi tidak diambil oleh Lessee, maka uang jaminan dikembalikan oleh Lessor dan jika ini yang terjadi, maka Lessee mengembalikan aktiva tetap kepada Lessor.

    Saya pikir DP/Uang muka atas jaminan tersebut bukanlah jaminan atas jadi ato tidak lesse untuk menggunakan hak opsinya melalui jadi membeli aset SGU tsb atau memperpanjang masa SGU lagi yang nilai opsi ini ditentukan diawal kontrak leasing sebesar Rp. 10 Juta

    Namun jaminan ini (diterima diawal masa lease) cenderung untuk menjamin kelancaran pembayaran sewa guna usaha selama periode masa leasing.

    Jadi saya pikir nilai residu disini adalah tetap sebesar hak opsi yaitu Rp. 10 juta.
    DP/Uang muka diperlakukan sebagai pelunasan kewajiban SGU.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • phoska

    Member
    6 September 2010 at 1:46 am

    Jarang sekali pihak Lessor meminta uang jaminan untuk menjamin kelancaran angsuran lease. Perjanjian SGU dengan hak opsi sebenarnya hak dari aset tetap secara hukum masih milik Lessor, jadi tidak perlu jaminan untuk kelancaran pembayaran angsuran.

    Justru uang jaminan pada umumnya disepakati sebagai uang jaminan untuk hak opsi, dengan demikian ketika hak opsi tidak diambil oleh Lessee maka uang jaminan dikembalikan oleh Lessor.

    Tentang hak opsi dan uang jaminan sudah ada sejak awal perjanjian.

  • junjungansitohang

    Member
    6 September 2010 at 1:58 am
    Originaly posted by phoska:

    Justru uang jaminan pada umumnya disepakati sebagai uang jaminan untuk hak opsi, dengan demikian ketika hak opsi tidak diambil oleh Lessee maka uang jaminan dikembalikan oleh Lessor.

    KMK 1169 pasal 1
    l. Simpanan Jaminan (Security Deposit) adalah jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease

    Bagaimana menurut rekan arti uang jaminan menurut KMK tersebut

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • phoska

    Member
    6 September 2010 at 2:21 am

    Simpanan Jaminan menurut KMK 1169/Tahun 1991 adalah istilah yang definisinya menurut intepretasi dari peraturan tsb. Yang penting ketika ada transaksi leasing, kita wajib membaca dengan cermat isi perjanjian tsb, dan yang berlaku adalah subtantif isi perjanjian itu. Tidak bisa kita menerapkan definisi per definisi dari KMK 1169 Tahun 1991, karena dalam dunia bisnis isi perjanjian tidak akan mengikuti atau mengacu pada definisi peraturan pajak. Peraturan pajak akan menjadi acuan hanya dari sisi "isi peraturan pajak itu" bagaimana diterapkan, bukan definisi per definisi.

  • handokotjk

    Member
    6 September 2010 at 2:42 am

    Rekan phoska dan rekan junjungansitohang, dalam hal ini perlu kita ketahui skema pendanaan, DP merupakan uang pembayaran yang dihitung dari nilai jual aktiva, sisanya dibiayai oleh leasing ( nilai aktiva – Dp + bunga) + biaya hak opsi.
    Jadi dalam hal ini, yang menjadi perbedaan antara akuntansi dan PPh adalah beda waktu dimana dalam psak 30 adalah mengenai penyusustan aktiva sgu dan biaya bunga, sedangkan di PPh penyusutan ini akan di koreksi fiskal.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 September 2010 at 3:05 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Jadi dalam hal ini, yang menjadi perbedaan antara akuntansi dan PPh adalah beda waktu dimana dalam psak 30 adalah mengenai penyusustan aktiva sgu dan biaya bunga, sedangkan di PPh penyusutan ini akan di koreksi fiskal.

    benar rekan handokotjk.
    Namun yang menjadi masalah adalah Penentuan nilai residu yang menjadi Dasar perhitungan penyusutan setelah masa SGU berakhir

    Berikut saya rangkumkan

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Perlakuan aset menurut WP:
    Uang muka leasing + tebusan hak opsi

    Perlakuan aset menurut ketentuan:
    Nilai sisa/residual value sebesar hak opsi

    Mohon koreksi rekan

    Salam

  • phoska

    Member
    6 September 2010 at 3:05 am

    Sekali lagi yang penting isi dari perjanjian financial lease antara pihak Lessor dengan Lessee, dan financial lease adalah skema pembiayaan aset yang didanai oleh Lessor. Jadi ada pihak Suplier, Lessee dan Lessor. Misal harga barang Rp. 1 Milyard, uang muka yang dibayar oleh Lessee kepada Suplier Rp. 100 juta, lalu Lessor memberi pembiayaan kepada Lessee Rp.900 juta, hak opsi untuk Lessee ditetapkan Rp. 60 juta dan Lessee diminta memberi uang jaminan dimuka untuk hak opsi sebesar Rp. 50 juta (sisanya Rp. 10 juta dibayar ketika hak opsi dijalankan oleh Lessee, atau uang jaminan Rp. 50 juta akan dikembalikan jika hak opsi tidak diambil oleh Lessee). Uang jaminan untuk Lessor Rp. 50 juta wajib dibayar lebih dulu oleh Lessee sebelum Lessor membiayai untuk melunasi Suplier sejumlah Rp. 900 juta.
    Dalam perjanjian financial lease disebutkan, biaya fidusia dan biaya lain Rp. 20 juta ditanggung oleh Lessee saat penanda-tanganan perjanjian, dan keuntungan untuk Lessor selama masa lease ditetapkan Rp. 300 juta untuk masa 60 bulan.

    Nah, bagaimana pencatatannya dan bagaimana aspek akuntansi perpajakannya ? Tentunya harus dicermati dan dipelajari dulu isi perjanjian itu, barulah diterapkan aturan yang berlaku, baik untuk PSAK 30 maupun KMK 1169/Tahun 1991.

  • handokotjk

    Member
    6 September 2010 at 3:24 am
    Originaly posted by phoska:

    Nah, bagaimana pencatatannya dan bagaimana aspek akuntansi perpajakannya ? Tentunya harus dicermati dan dipelajari dulu isi perjanjian itu, barulah diterapkan aturan yang berlaku, baik untuk PSAK 30 maupun KMK 1169/Tahun 1991

    Rekan phoska, yang jadi pertanyaan rekan junjungansitohang, berapa nilai residu?,
    atas ilustrasi anda ada yang kurang sedikit mengenai berapa tingkat bunga yang ditetapkan, karena tanpa diskon faktor kita tidak bisa mencatat sesuai dengan psak 30, maupun koreksi PPh terhadap akuntansi (mengenai beda waktu) dan juga mengenai PPh ditangguhkan sesuai psak No.46.

    Salam.

  • Sugito

    Member
    6 September 2010 at 3:50 am

    waduh pusing baca diskus ini, tolong dong jawabannya apakah :

    bila membeli alat berat secara leasing seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

    penting penting !! ini ringkasan dari hasil diskusi diatas ?? please jawabannya …

  • junjungansitohang

    Member
    6 September 2010 at 3:58 am

    rekan sugito..
    Apakah ada hak opsi pada perjanjian leasing tsb??

    Salam

  • phoska

    Member
    6 September 2010 at 8:41 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Rekan phoska, yang jadi pertanyaan rekan junjungansitohang, berapa nilai residu?,
    atas ilustrasi anda ada yang kurang sedikit mengenai berapa tingkat bunga yang ditetapkan, karena tanpa diskon faktor kita tidak bisa mencatat sesuai dengan psak 30, maupun koreksi PPh terhadap akuntansi (mengenai beda waktu) dan juga mengenai PPh ditangguhkan sesuai psak No.46.

    Saya memberi ilustrasi dengan angka supaya pemahaman lebih mendalam dengan maksud mendorong agar persepsi tidak melebar kemana-mana bagi yang tertarik dengan pembahasan SGU dengan Hak Opsi.

    Saya tidak menyebut tingkat bunga, dengan maksud agar persoalan menjadi sederhana dengan menyebut tingkat keuntungan yang dikehendaki oleh Lessor dari transaksi pembiayaan ini. Tingkat keuntungan dari Lessor diilustrasikan Rp.300 juta selama 60 bulan, dan untuk lebih memudahkan pembahasan cukuplah di rata-rata saja tingkat keuntungan Lessor adalah Rp. 25 juta, dan abaikan diskon faktor.

    Dengan adanya ilustrasi berupa angka angka, tentunya nilai residu akan lebih mudah dihitung dan dipahami.

  • junjungansitohang

    Member
    6 September 2010 at 8:44 pm
    Originaly posted by phoska:

    Sekali lagi yang penting isi dari perjanjian financial lease antara pihak Lessor dengan Lessee, dan financial lease adalah skema pembiayaan aset yang didanai oleh Lessor. Jadi ada pihak Suplier, Lessee dan Lessor. Misal harga barang Rp. 1 Milyard, uang muka yang dibayar oleh Lessee kepada Suplier Rp. 100 juta, lalu Lessor memberi pembiayaan kepada Lessee Rp.900 juta, hak opsi untuk Lessee ditetapkan Rp. 60 juta dan Lessee diminta memberi uang jaminan dimuka untuk hak opsi sebesar Rp. 50 juta (sisanya Rp. 10 juta dibayar ketika hak opsi dijalankan oleh Lessee, atau uang jaminan Rp. 50 juta akan dikembalikan jika hak opsi tidak diambil oleh Lessee). Uang jaminan untuk Lessor Rp. 50 juta wajib dibayar lebih dulu oleh Lessee sebelum Lessor membiayai untuk melunasi Suplier sejumlah Rp. 900 juta.
    Dalam perjanjian financial lease disebutkan, biaya fidusia dan biaya lain Rp. 20 juta ditanggung oleh Lessee saat penanda-tanganan perjanjian, dan keuntungan untuk Lessor selama masa lease ditetapkan Rp. 300 juta untuk masa 60 bulan.

    Nah, bagaimana pencatatannya

    I. Pada Tahun ke-0
    lessee membukukan catatan aktiva & kewajiban SGU serta uang jaminan hak opsi
    I.1.) dr. Aktiva SGU…………………….Rp. 1 M…………………………………….
    cr. Hutang SGU……………………………………….. ……Rp. 900.000.000..
    cr. Kas/bank.(DP)………………………………. ………….Rp. 100.000.000..
    (Mencatat adanya Aktiva SGU & kewajiban SGU)
    I.2.) dr. Uang jaminan……………………..Rp.50.000.000…. ……………………..
    cr. Kas/Bank…………………………………… ……………Rp. 50.000.000….
    (mencatat uang jaminan hak opsi)

    II.Tahun ke-1 s.d ke-5
    lessee membukukan catatan pembayaran SGU, pembayaran sisa uang jaminan hak opsi. dan penyusutan aktiva SGU
    II.1) dr. Hutang SGU……………………….Rp.840.000.000….. ……………………
    dr. Bunga SGU……………………….Rp. 300.000.000……………………….
    cr.Kas/bank………………………………… ……………….Rp.1.140.000.000..
    (mencatatat pembayaran angsuran selama masa SGU)
    II.2) dr.Uang jaminan (pelunasan opsi)..Rp. 10.000.000………………………….
    cr. Kas/bank…………………………………… …………….Rp.10.000.000……
    (mencatat pelunasan uang jaminan hak opsi)
    II.3) dr. Penyusutan..(SGU)………………Rp.940.000.000. …………………………
    cr. Akumulasi penyusutan ..(SGU)………………………Rp. 940.000.000….
    (mencatat penyusutan aktiva SGU)

    III) Tahun ke-5
    Lessee membukukan catatan pembelian aset
    III.1) dr. Aktiva Tetap (residu)………………….Rp. 60.000.000……………………
    dr. Akumulasi penyusutan (SGU)……….Rp. 940.000.000………………….
    cr. Aktiva SGU ………………………………………….. ……….Rp.1 M……….
    (mencatat perolehan Aset)
    III.2) dr. Hutang SGU …………………………………Rp.60.000.0 00…………………….
    cr. Uang jaminan ………………………………………….. ………..Rp.60.000.000.
    (mencatat pengambilan hak opsi)

    Berdasar ilustrasi jurnal:
    1. NIlai residu tidak terpengaruh dg pembayaran uang jaminan hak opsi di awal dan saat pelunasan pengambilan hak opsi oleh lessee
    2. Uang jaminan hak opsi merupakan jaminan kelancaran pembayaran kewajiban lesse

    Demikian rekan phoska

    Salam

Viewing 16 - 30 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now