Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian Aktiva dengan Leasing

  • Pembelian Aktiva dengan Leasing

     rudirjv updated 12 years, 8 months ago 15 Members · 129 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 11:05 pm

    bukan begitu rekan handokotjk

    PERLAKUAN AKUNTANSI

    Pasal 13 KMK 1169

    Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.

    Bukankah perlakuan aktiva SGU diisyaratkan sesuai ketentuan diatas mengikuti SAK rekan??

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 11:07 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Rekan junjungan, lesse tidak boleh mencatat sebagai aktiva SGU (atau apapun namanya) di neracanya

    saya pikir aktiva sewa guna usaha tetap dibuku di laporan keuangan lessee dengan pengungkapan/catatan sendiri, terpisah dari aktiva tetap perusahaan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 11:10 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    kalau ini dicatat, kapan disusutkannya dan berapa nilai perolehan untuk dasar penyusutan?

    selama masa sewa guna usaha …leseee akan mencatat biaya penyusutan – SGU – di P/L
    Dasar penyusutan – SGU- adalah harga perolehan Aktiva – SGU – yang dicatat pada awal masa sewa guna usaha tersebut.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    12 September 2010 at 12:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bukankah perlakuan aktiva SGU diisyaratkan sesuai ketentuan diatas mengikuti SAK rekan??

    Perlakuan aktiva SGU menurut KMK 1169, ada beda waktu dengan SAK, jadi akan ada perbedaan pencatatan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir aktiva sewa guna usaha tetap dibuku di laporan keuangan lessee dengan pengungkapan/catatan sendiri, terpisah dari aktiva tetap perusahaan

    Sepengetahuan saya, belum pernah ada catatan sebagaimana dimaksud rekan junjungansitohang.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    selama masa sewa guna usaha …leseee akan mencatat biaya penyusutan – SGU – di P/L
    Dasar penyusutan – SGU- adalah harga perolehan Aktiva – SGU – yang dicatat pada awal masa sewa guna usaha tersebut

    Kalau pencatatan sebagaimana dimaksud, adalah pencatatan menurut Akuntansi, bukan PPh berdasarkan KMK 1169.
    Kalau berdasarkan KMK 1169, yang disusutkan hanya nilai residu (hak opsi), bukan awal masa sewa guna usaha tersebut atau dengan kata lain, selama masa sewa, angsuran sewa itu adalah biaya SGU yang terdiri atas pokok dan bunga. Atau dengan bahasa simplenya di PPh, bisa disamakan, bahwa , lesse membayar sewa kepada lessor, dan atas biaya sewa tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Salam.

  • ranggaadyaksa

    Member
    12 September 2010 at 12:47 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    I. Pada Tahun ke-0
    lessee membukukan catatan aktiva & kewajiban SGU serta uang jaminan hak opsi
    I.1.) dr. Aktiva SGU…………………….Rp. 1 M…………………………………….
    cr. Hutang SGU……………………………………….. ……Rp. 900.000.000..
    cr. Kas/bank.(DP)………………………………. ………….Rp. 100.000.000..
    (Mencatat adanya Aktiva SGU & kewajiban SGU)
    I.2.) dr. Uang jaminan……………………..Rp.50.000.000…. ……………………..
    cr. Kas/Bank…………………………………… ……………Rp. 50.000.000….
    (mencatat uang jaminan hak opsi)

    II.Tahun ke-1 s.d ke-5
    lessee membukukan catatan pembayaran SGU, pembayaran sisa uang jaminan hak opsi. dan penyusutan aktiva SGU
    II.1) dr. Hutang SGU……………………….Rp.840.000.000….. ……………………
    dr. Bunga SGU……………………….Rp. 300.000.000……………………….
    cr.Kas/bank………………………………… ……………….Rp.1.140.000.000..
    (mencatatat pembayaran angsuran selama masa SGU)
    II.2) dr.Uang jaminan (pelunasan opsi)..Rp. 10.000.000………………………….
    cr. Kas/bank…………………………………… …………….Rp.10.000.000……
    (mencatat pelunasan uang jaminan hak opsi)
    II.3) dr. Penyusutan..(SGU)………………Rp.940.000.000. …………………………
    cr. Akumulasi penyusutan ..(SGU)………………………Rp. 940.000.000….
    (mencatat penyusutan aktiva SGU)

    III) Tahun ke-5
    Lessee membukukan catatan pembelian aset
    III.1) dr. Aktiva Tetap (residu)………………….Rp. 60.000.000……………………
    dr. Akumulasi penyusutan (SGU)……….Rp. 940.000.000………………….
    cr. Aktiva SGU ………………………………………….. ……….Rp.1 M……….
    (mencatat perolehan Aset)
    III.2) dr. Hutang SGU …………………………………Rp.60.000.0 00…………………….
    cr. Uang jaminan ………………………………………….. ………..Rp.60.000.000.
    (mencatat pengambilan hak opsi)

    Berdasar ilustrasi jurnal:
    1. NIlai residu tidak terpengaruh dg pembayaran uang jaminan hak opsi di awal dan saat pelunasan pengambilan hak opsi oleh lessee
    2. Uang jaminan hak opsi merupakan jaminan kelancaran pembayaran kewajiban lesse

    Setuju rekan dengan ilustrasi jurnalnya, sudah sesuai dengan PSAK 30, tapi dengan catatan, jurnal tersebut adalah jurnal di pembukuan komersial ya.

    Mari kita lihat lebih lanjut soal perbedaan antara PSAK 30 dgn PMK 1169:

    BAB VI
    PERLAKUAN PERPAJAKAN

    Bagian Pertama
    Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi

    Pasal 16
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

    a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
    b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
    c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

    Lihat huruf a.
    Fiskal = tidak dapat mencatat beban penyusutan sampai dengan hak opsi membeli dilaksanakan (pada angsuran pertama s.d terakhir, lessee belum mencatat aset tsb.)
    Komersial = sudah mencatat aset dan sudah mencatat beban penyusutan atas aset tersebut.
    Pada komersial terdapat beban penyusutan, sedangkan fiskal belum mencatat. Sehingga beban penyusutan dikoreksi positif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mengeluarkan beban penyusutan yang dicatat di komersial.

    Kapan aset sewa guna usaha dicatat pada laporan fiskal? Lihat huruf b
    b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
    Aset sewa dicatat di akhir masa sewa, yaitu pada saat hak opsi membeli diambil oleh Perusahaan. Nilainya adalah sebesar nilai sisa (nilai hak opsi tsb.)
    Kalau nilai nya kecil, ya wajar saja tho, kan pada laporan fiskal, beli asetnya di tahun terakhir, dimana asetnya udah dipakai selama bertahun-tahun (jangan dibandingkan dengan harga pasar aset yg baru ya), anggap aja beli second.

    Originaly posted by Sugito:

    bila membeli alat berat secara leasing seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

    Sudah jelas kan?

    Lihat huruf c
    Fiskal = pembayaran angsuran dicatat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, pada fiskal, pembayaran tersebut dicatat sebagai beban sewa (bukan sebagai pengurang hutang sewa guna usaha). Karena di fiskal tidak mencatat aset dan tidak mencatat hutang sewa guna usaha.
    Komersial = mencatat aset dan hutang sewa guna usaha. Jadi, pembayaran angsuran merupakan pengurang hutang sewa guna usaha.
    Pada komersial tidak dicatat beban sewa, sedangkan fiskal mencatat beban sewa. Sehingga angsuran sewa guna usaha tsb. dikoreksi negatif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mencatat beban sewa pada fiskal.

    Bagaimana dengan bunga atas transaksi leasing? Beban bunga tersebut tidak dikoreksi fiskal, karena baik fiskal maupun komersial, sama2 mencatat beban bunga tsb.

    Kesimpulannya:
    1. Terdapat perbedaan penjurnalan (pengakuan) pada laporan keuangan komersial dan fiskal. Komersial menggunakan PSAK 30 sedangkan fiskal menggunakan PMK 1169
    2. Perbedaan antara pembukuan komersial dan fiskal tiap tahunnya akan direkonsiliasi pada rekonsiliasi fiskal (koreksi positif/negatif) beda waktu. Mengapa beda waktu, karena perbedaan pengakuan ini hanya bersifat sementara, karena pada tahun tertentu, nilai buku aset menurut fiskal maupun komersial akan sama2 menjadi nihil.
    3. perbedaan fiskal dan komersial tersebut akan muncul akun pajak tangguhan sesuai dengan PSAK 46

    Oke?

    Apabila kurang jelas, mari kita diskusi lagi.

    Salam,

  • junjungansitohang

    Member
    12 September 2010 at 1:02 am
    Originaly posted by handokotjk:

    selama masa sewa, angsuran sewa itu adalah biaya SGU yang terdiri atas pokok dan bunga. Atau dengan bahasa simplenya di PPh, bisa disamakan, bahwa , lesse membayar sewa kepada lessor, dan atas biaya sewa tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    perlakuan ini lebih tepat untuk sewa operasi (operating lease) rekan handokotjk…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 September 2010 at 1:05 am

    rekan ranggaadyaksa terimakasih atas penjelasan rekan yang lengkap tersebut di atas….

    Namun ada yang belum saya pahami mengenai bagian ini rekan:

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    3. perbedaan fiskal dan komersial tersebut akan muncul akun pajak tangguhan sesuai dengan PSAK 46

    Mohon diilustrasikan

    Salam

  • phoska

    Member
    12 September 2010 at 3:47 am

    Diskusi mengenai SGU dengan Hak Opsi, sangat menarik sekali, karena perlakuan akuntansi menurut PSAK 30 dan KMK 1169 sangat bertolak belakang. Ibarat dua orang akan ke suatu tempat, orang kesatu lewat arah timur dan orang kedua lewat arah barat, namun akhirnya akan bertemu juga, hanya yang berbeda adalah waktunya saja alias beda waktu.

    Saya tertarik ikut sharing kembali, bahwa sepengetahuan saya ada 2 (dua) alternatif perlakukan pencatatan SGU dengan Hak Opsi dalam praktek, yaitu menurut ketentuan Akuntansi Umum (sesuai PSAK 30, manajemen taat pada aturan standar pelaporan keuangan) atau Akuntansi Non PSAK (sesuai kehendak manajemen, ini istilah saya).

    MENURUT PSAK 30

    1.Aset SGU dikapitalisasi menurut harga perolehannya dan disusutkan sesuai umur ekonomisnya;
    2.Kewajiban kepada Lessor diakui sebagai Hutang SGU dan wajib dipisahkan antara hutang pokok dan beban bunga;
    3.Penyusutan Aset SGU dibebankan pada Laba Rugi sepanjang masa umur ekonomisnya;
    4.Beban bunga hutang SGU dibebankan pada Laba Rugi selama periode angsuran hutang SGU;

    Bagaimana Aspek Perlakuan Perpajakan sesuai KMK 1169 ?

    1.Dilakukan rekonsiliasi fiscal (koreksi fiscal positif/negatif) pada laporan laba rugi fiscal;
    2.Aset SGU hanya diakui saat hak opsi dilaksanakan oleh Lessee dan penyusutan diakui mulai pelaksanaan hak opsi, dengan dasar penyusutan adalah harga perolehan hak opsi, golongan penyusutan sesuai peraturan perpajakan;

    MENURUT AKUNTANSI NON PSAK

    Bisa saja manajemen mempunyai kebijakan bahwa pencatatan SGU dengan Hak Opsi mengikuti ketentuan perpajakan, yaitu membebankan pokok angsuran dan bunga, sebagai beban pada Laporan Laba Rugi. Dengan demikian di Neraca tidak Nampak Aset SGU dan tidak nampak Hutang SGU. Kalau ada uang jaminan yang dibayar, bisa dikelompokkan sebagai Uang Muka. Dengan demikian perlakuan SGU dengan Hak Opsi ini seolah-olah sebagai sewa aset (operatng lease). Pada saat Hak Opsi dilaksanakan, barulah diakui adanya pembelian aset “second hand”. Apakah ini dibolehkan ? Boleh boleh saja sepanjang kebijakan resmi perusahaan demikian. Tidak melanggar ketentuan perpajakan, tidak perlu repot melakukan rekonsiliasi fiscal untuk menyesuaikan antara PSAK 30 dengan KMK 1169.

    Hanya saja yang dilanggar adalah PSAK 30, dan ini tidak melanggar hukum. Namun jika perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik, maka si Akuntan Publik akan mengatakan bahwa kebijakan akuntansi dari perusahaan telah menyimpang dari ketentuan PSAK. Sanksinya apa, jika perusahaan tetap bersikukuh menyajikan SGU dengan Hak Opsi (Financial Lease) sebagai Operating Lease (Sewa) dalam laporan keuangan auditan ? Akuntan Publik akan memberi Opini “Pengecualian”, atau "Tidak Wajar"

  • phoska

    Member
    12 September 2010 at 3:55 am
    Originaly posted by phoska:

    Bagaimana Aspek Perlakuan Perpajakan sesuai KMK 1169 ?

    1.Dilakukan rekonsiliasi fiscal (koreksi fiscal positif/negatif) pada laporan laba rugi fiscal;
    2.Aset SGU hanya diakui saat hak opsi dilaksanakan oleh Lessee dan penyusutan diakui mulai pelaksanaan hak opsi, dengan dasar penyusutan adalah harga perolehan hak opsi, golongan penyusutan sesuai peraturan perpajakan;

    Ada ralat :

    1.Angsuran hutang pokok SGU dan beban bunga periodik boleh sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaian ketentuan PSAK 30 dengan KMK1169;
    2.Aset SGU hanya diakui saat hak opsi dilaksanakan oleh Lessee dan penyusutan diakui mulai pelaksanaan hak opsi, dengan dasar penyusutan adalah harga perolehan hak opsi, golongan penyusutan sesuai peraturan perpajakan;

  • Sugito

    Member
    12 September 2010 at 4:34 am

    sampai diskusi ini selesai saya belum juga dapat mengerti, tolong disimpulkan saja .

  • ranggaadyaksa

    Member
    12 September 2010 at 9:28 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun ada yang belum saya pahami mengenai bagian ini rekan:
    Originaly posted by ranggaadyaksa:
    3. perbedaan fiskal dan komersial tersebut akan muncul akun pajak tangguhan sesuai dengan PSAK 46

    Rekan junjungansitohang, untuk ilustrasi, saya menggunakan pendekatan laporan laba (rugi) saja dulu ya, soalnya pendekatan neraca lebih sulit (nanti saya jelaskan pakai logika naratif saja)

    Misalnya (dalam hal ini, saya ambil angka dari jurnal yg telah disajikan rekan junjungan sitohang):
    Tahun pertama:
    1. Pembayaran hutang pokok SGU sebesar 840jt
    2. Penyusutan SGU sebesar 940jt

    Bagaimana koreksi fiskalnya?
    1. pembayaran hutang pokok SGU sebesar 840, dicatat pada laporan laba (rugi) sebesar:
    – Komersial = 0
    – Fiskal = 840jt
    Rekonsiliasi untuk koreksi fiskal adalah
    0 – 840 = (840) adalah koreksi negatif untuk mencatat beban sewa pada laporan laba (rugi) fiskal

    2. beban penyusutan 940jt dicatat pada laporan laba (rugi) sebesar:
    – Komersial = (940jt)
    – Fiskal = 0
    Rekonsiliasi untuk koreksi fiskal adalah
    (940jt) – 0 = 940 adalah koreksi positif untuk menghapus beban penyusutan pada laporan laba (rugi) komersial

    Mohon diperhatikan, kita melakukan koreksi fiskal mulai dari laba komersial sebelum pajak. Misalnya: laba komersial sebelum pajak sebesar 1.000jt, maka laba kena pajaknya adalah sebesar:
    1.000jt – 840jt + 940jt = 1.100jt

    Mengapa beda waktu?

    Apabila kita perhatikan,
    Komersial mencatat aset dan mulai menyusutkannya pada tahun pertama
    Fiskal baru mencatat aset dan mulai menyusutkannya pada akhir masa perjanjian sewa guna usaha

    Maka, perbedaan waktu akan terjadi disini.

    Kapan beda waktu akan habis?

    Pada saat nilai buku komersial dan fiskal menjadi nihil akibat penyusutan.

    (ini yang saya maksud beda waktu dengan pendekatan neraca (aset fiskal lawan aset komersial), aset komersial maupun fiskal sama2 menjadi nihil)

    Originaly posted by Sugito:

    sampai diskusi ini selesai saya belum juga dapat mengerti, tolong disimpulkan saja .

    Hasil diskusinya sudah pernah saya bantu simpulkan, mohon lihat halaman 5 pada forum ini.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    12 September 2010 at 6:49 pm

    kok saya melihat kasus ini ga ada hubungannya dengan leasing ya? bukankah ini hanya sekedar beli mobil dengan kredit tapi memanfaatkan lembaga pembiayaan. dimana letak transaksi leasingnya?

  • junjungansitohang

    Member
    12 September 2010 at 10:43 pm
    Originaly posted by Sugito:

    waduh pusing baca diskus ini, tolong dong jawabannya apakah :

    bila membeli alat berat secara leasing seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

    penting penting !! ini ringkasan dari hasil diskusi diatas ?? please jawabannya …

    rekan sugito…
    Menurut saya pembelian alat berat leasing seharga 100 juta tersebut bukanlah pembiayaan barang modal secara leasing (walaupun ada redaksi leasing di postingan rekan tersebut). Dasarnya adalah tidak ada hak opsi (hak untuk memilih
    barang modal yang dibiayai tersebut akan dibeli atau diperpanjang oleh pihak pembeli).

    Transaksi pembelian diatas merupakan pembelian dengan cara pembiayaan kredit biasa. Namun Ada unsur bunga yang belum rekan ungkapkan di ilustrasi rekan tersebut. Sehingga belum dapat dicatat berapa beban bunga dan pokok atas pembiayaan tersebut serta seberapa besar nilai aktiva tetap yang akan dibuku.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 September 2010 at 10:45 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ?

    tidak dapat …
    Yang dapat hanya beban bunganya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 September 2010 at 10:45 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ?

    tidak ini merupakan pelunasan kewajiban poko

    Salam

Viewing 46 - 60 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now