Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan PPh pribadi pedagang

  • Pelaporan PPh pribadi pedagang

     begawan5060 updated 13 years, 8 months ago 15 Members · 38 Posts
  • bithaafif

    Member
    9 March 2011 at 3:13 pm

    salam rekan

    mau nanya nih.. saya seorang pedagang panglong non badan usaha mau melaporakan PPh pribadi ..
    yang saya mau tanyakan :
    1.gimana bila saya mau melapor SPT dng norma perhitungan , apakah saya harus buat permohonan dahulu ke DJP ..dan pada SPT 1770S data apa yg harus saya lampirakan .
    2.Apabila saya tidak memakai norma perhitungan pasa SPT 1770 S data apa yg harus saya lampirkan .

  • bithaafif

    Member
    9 March 2011 at 3:13 pm
  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 3:21 pm
    Originaly posted by bithaafif:

    1.gimana bila saya mau melapor SPT dng norma perhitungan , apakah saya harus buat permohonan dahulu ke DJP

    ya, pemberitahuan penggunaan norma

    Originaly posted by bithaafif:

    .dan pada SPT 1770S data apa yg harus saya lampirakan .

    lebih tepat 1770 rekan

  • bithaafif

    Member
    9 March 2011 at 3:38 pm

    terima kasih sekan gimana dengan pertanya saya yang nomor 2 .
    2.Apabila saya tidak memakai norma perhitungan pasa SPT 1770 S data apa yg harus saya lampirkan .

  • hang

    Member
    9 March 2011 at 4:42 pm

    rekan bithafif, 1770 s dipakai hanya untuk penerimaan penghasilan dari pemberi kerja dan penghasilan lainnya, kalau usaha sendiri tepatnya pakai 1770 sesuai penjelasan rekan ewok, dan surat norma itu dapat dimasukkan bersamaan spt, walaupun peraturannya paling lambat bulan ke 3 tahun bersangkutan. biasanya fiskus tidak terlalu mempermasalahkan

  • Rewa

    Member
    9 March 2011 at 5:00 pm
    Originaly posted by bithaafif:

    Apabila saya tidak memakai norma perhitungan pasa SPT 1770 S

    Originaly posted by ewox:

    lebih tepat 1770 rekan

    Originaly posted by bithaafif:

    Apabila saya tidak memakai norma perhitungan pasa SPT 1770

    Originaly posted by bithaafif:

    data apa yg harus saya lampirkan

    berarti menggunakan pembukuan rekan… Neraca dan Laporan L/R dilampirkan rekan selain lampiran formulir 1770
    coba rekan lihat peraturan
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 214/PJ./2001
    TENTANG
    KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN

  • bithaafif

    Member
    10 March 2011 at 1:13 pm

    tx rekan atas pencerahannya

  • quinn allman

    Member
    10 March 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by bithaafif:

    dan pada SPT 1770S data apa yg harus saya lampirakan .

    apakah penghasilan anda setahun diatas 60jt?

  • Keehlz

    Member
    10 March 2011 at 4:35 pm
    Originaly posted by quinn allman:

    apakah penghasilan anda setahun diatas 60jt?

    Untuk Pengusaha pasti harus menggunakan SPT 1770…

    Originaly posted by ewox:

    2.Apabila saya tidak memakai norma perhitungan pasa SPT 1770 S data apa yg harus saya lampirkan .

    Jika tidak menggunakan norma, maka rekan harus membuat pembukuan, selanjutnya,
    Pasal 3
    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
    Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
    Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
    Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
    Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
    Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
    Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
    Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
    Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

  • hang

    Member
    12 March 2011 at 11:14 am

    supaya ndak repot wp op sebaiknya menggunakan norma penghitungan, bila omsetnya di atas 600 jt baru menggunakan pembukuan, pergantian pembukuan menjadi norma penghitungan akan diperiksa fiskus

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by hang:

    bila omsetnya di atas 600 jt baru menggunakan pembukuan

    bukannya kurang dari 4,8 M rekan

    Originaly posted by hang:

    pergantian pembukuan menjadi norma penghitungan akan diperiksa fiskus

    mohon ketentuannya rekan

    Salam

  • fifieadrian

    Member
    13 March 2011 at 12:24 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by hang:
    bila omsetnya di atas 600 jt baru menggunakan pembukuan

    bukannya kurang dari 4,8 M rekan

    memang benar apa yang dibilang rekan hang jika omset setahun sudah mencapai Rp 600 juta atau lebih, , WPOP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas itu tidak bisa lagi menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Otomatis dia harus menyelenggarakan pembukuan.

    Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Noor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    demikian rekan junjungan sitohang

  • kaSSkus

    Member
    13 March 2011 at 1:16 pm

    Apakah yang ini

    Originaly posted by fifieadrian:

    memang benar apa yang dibilang rekan hang jika omset setahun sudah mencapai Rp 600 juta atau lebih, , WPOP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas itu tidak bisa lagi menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Otomatis dia harus menyelenggarakan pembukuan.

    tidak bertentangan dengan yg ini

    Originaly posted by fifieadrian:

    Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Noor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Mohon pencerahannya

    Salam,

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by fifieadrian:

    Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Noor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    rekan fifeadrian, kelihatannya batasan omset brutonya adalah 4.8 M rekan

    Salam

  • Hanif

    Member
    13 March 2011 at 7:50 pm

    Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Penjelasan Pasal 14 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008
    Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now