Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan PPh pribadi pedagang

  • Pelaporan PPh pribadi pedagang

     begawan5060 updated 13 years, 8 months ago 15 Members · 38 Posts
  • begawan5060

    Member
    26 March 2011 at 5:41 pm
    Originaly posted by hanif:

    idealnya memang harus begini rekan junjungan…
    Namun demikian, dalam prakteknya tidak seperti itu.
    Artinya, tidak dipersoalkan oleh KPP.

    Tidak dipersoalkan oleh KPP, bukan berarti benar lho rekan…
    Justru ketentuannya yang seharusnya diperbaiki, misalnya berbunyi :
    ……………… dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Untuk wajib pajak baru dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama sejak terdaftar.
    He..he..he..

  • junjungansitohang

    Member
    26 March 2011 at 5:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma bukan lampiran wajib pada SPT Tahunan, rekan Junjungan?

    Setuju rekan begawan…

    namun dalam kenyataannya .!?..
    kasus ini mirip dengan penyampaian spt op nihil tanpa disertai pernyataan tidak mempunyai penghasilan…(umumnya petugas penerima mengisyaratkan pernyataan tersebut)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 March 2011 at 5:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    …………….. dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Untuk wajib pajak baru dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama sejak terdaftar.

    ini juga dapat ya rekan… penyampaian surat pemberitahuan permohonan norma diperpanjang s.d jangka waktu penyampaian spt tahunan, rekan..

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 March 2011 at 6:05 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ini juga dapat ya rekan… penyampaian surat pemberitahuan permohonan norma diperpanjang s.d jangka waktu penyampaian spt tahunan, rekan

    Yuk, kita usulkan ke DJP agar dibuat amandemen UU.. he..he..he

  • junjungansitohang

    Member
    26 March 2011 at 7:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yuk, kita usulkan ke DJP agar dibuat amandemen UU.. he..he..he

    yuk, rekan ,,,,he he he

    salam

  • calangona

    Member
    27 March 2011 at 5:40 pm

    Numpang tanya rekan-rekan sekalian…
    Jika sebelum tahun 2008 karena peredaran usaha Op karena diatas 600 Jta misalnya 800 juta dan telah menggunakan Pembukuan dan setelah berlakunya UU no. 36 tahun 2008 dengan batasan peredaran usaha yang diperkenankan menggunakan norma adala 4,8 m sehingga wp ingin menggunakan norma.
    apakah bisa dan tidak menimbulkan pemeriksaan dan bagaimana prosedur untuk mengursu merubah pembukuan menjadi norma……

  • Hanif

    Member
    27 March 2011 at 5:48 pm

    bisa kok

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 March 2011 at 6:02 pm
    Originaly posted by calangona:

    sehingga wp ingin menggunakan norma.
    apakah bisa dan tidak menimbulkan pemeriksaan

    Sangat bisa…
    Apabila ada pemeriksaan, bukan karena hal itu..

    Originaly posted by calangona:

    bagaimana prosedur untuk mengursu merubah pembukuan menjadi norma……

    Hanya memberitahukan penggunaan norma, paling lambat 31 Maret th pajak ybs..

Viewing 31 - 38 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now