Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan PPh pribadi pedagang
Pelaporan PPh pribadi pedagang
Salam rekan hanif.
Bagaimana jika syarat tersebut tidak dipenuhi WP OP misalnya, diberitahukan bersamaan dengan saat memasukkan SPTnya.
Mohon pendapat rekan.
Originaly posted by hanif:(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Salam
Jika WPOP merupakan Wajib Pajak Baru, misal terdaftar mulai bulan Agustus 2010, dan ingin melaporkan SPT OP dengan model norma penghitungan, maka tidak perlu memberitahu kepada KPP mengenai keinginannya menggunakan Norma untuk tahun 2010. Silahkan masukan saja SPT OP TAhun 2010 dengan memakai Norma Penghitungan dan isi pemberitahuan pemakaian norma untuk 2011yang dilampirkan pada SPT 2010. Sederhana, wajib pajak baru tidak akan diutak utik.
Salam rekan hansiangmei
Originaly posted by hansiangmei:Jika WPOP merupakan Wajib Pajak Baru, misal terdaftar mulai bulan Agustus 2010, dan ingin melaporkan SPT OP dengan model norma penghitungan, maka tidak perlu memberitahu kepada KPP mengenai keinginannya menggunakan Norma untuk tahun 2010
Memori pasal 3 ayat 7 KUP berikut:
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan, tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.
Merujuk ke pasal 3 ayat 7 KUP ,SPT yg disampaikan tidak dianggap sbg Surat Pemberitahuan.
Mohon pencerahan rekan
Salam
sebaiknya gunakan form 1770
Teman saya selepas di wisuda S1, membuka usaha bulan Agustus 2009 dan mendaftar NPWP bulan September 2010. PPh Pasal 25 dilaporkan mulai masa September 2010 dengan SSP NIHIL.
Selanjutnya SPT 1770 Tahun 2009 disampaikan pada bulan Maret 2010 memakai Norma Penghitungan dan semua lampiran lampiran diisi lengkap, termasuk Pemberitahuan Menggunakan Norma untuk Tahun 2010.
Untuk tahun 2009-nya teman saya tidak pernah memberitahu ke KPP mengenai akan menggunakan Norma dalam pengisian SPT OP 2009. Ketika berkonsultasi dengan AR, tidak dipersoalkan dan malah mendapat pujian karena teman saya sadar pajak, yaitu usaha mulai Agustus 2010 dan mendaftar NPWP September 2010.
Jadi SPT 1770 yang menggunakan Norma untuk tahun pertama tidak perlu memberitahu kepada KPP.
Teman saya selepas di wisuda S1, membuka usaha bulan Agustus 2009 dan mendaftar NPWP bulan September 2009. PPh Pasal 25 dilaporkan mulai masa September 2009 dengan SSP NIHIL.
Selanjutnya SPT 1770 Tahun 2009 disampaikan pada bulan Maret 2010 memakai Norma Penghitungan dan semua lampiran lampiran diisi lengkap, termasuk Pemberitahuan Menggunakan Norma untuk Tahun 2010.
Untuk tahun 2009-nya teman saya tidak pernah memberitahu ke KPP mengenai akan menggunakan Norma dalam pengisian SPT OP 2009. Ketika berkonsultasi dengan AR, tidak dipersoalkan dan malah mendapat pujian karena teman saya sadar pajak, yaitu usaha mulai Agustus 2009 dan mendaftar NPWP September 2009.Jadi SPT 1770 yang menggunakan Norma untuk tahun pertama tidak perlu memberitahu kepada KPP.
- Originaly posted by hansiangmei:
Jadi SPT 1770 yang menggunakan Norma untuk tahun pertama tidak perlu memberitahu kepada KPP.
bisa rekan berikan dasarnya
Menurut UU PPh,
Pasal 14(4) U pph:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.Salam
KEP 536/PJ./2000 29 DES 2000
Pasal 1(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto
sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib
menyelenggarakan pembukuan.(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto
di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan
pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk
menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.rekan hang, batasan peredaran bruto telah mengalami beberapa kali perubahan rekan.
Terakhir ditentukan dalam UU ppn pasal 14 ayat 2salam
oche rekan sitohang, terima kasih mengingatkan, kadang peraturan ini terkontaminasi dengan batasan pengukuhan pengusaha kena pajak.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by hang:
bila omsetnya di atas 600 jt baru menggunakan pembukuanbukannya kurang dari 4,8 M rekan
setujuOriginaly posted by hang:
pergantian pembukuan menjadi norma penghitungan akan diperiksa fiskusmohon ketentuannya rekan
setuju
karena menurut saya ketentuanya hanya sbb: Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.Salam
karena menurut saya ketentuanya hanya sbb: Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
fiskus dapat saja meminta data data untuk mendukung alasan yang diajukan ke Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian sudah cukup merepotkan.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Menurut UU PPh,
Pasal 14(4) U pph:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.idealnya memang harus begini rekan junjungan…
Namun demikian, dalam prakteknya tidak seperti itu.
Artinya, tidak dipersoalkan oleh KPP.
Mudah-mudahan kedepan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan sebenarnya.Salam
- Originaly posted by hanif:
Artinya, tidak dipersoalkan oleh KPP.
wah mantapp rekan hanif…
Originaly posted by hanif:Mudah-mudahan kedepan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan sebenarnya.
amin…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Memori pasal 3 ayat 7 KUP berikut:
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan, tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.
Merujuk ke pasal 3 ayat 7 KUP ,SPT yg disampaikan tidak dianggap sbg Surat Pemberitahuan.Bukankah Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma bukan lampiran wajib pada SPT Tahunan, rekan Junjungan?
Artinya dikirim secara terpisah dengan SPT Tahunan, boleh-boleh saja…