• Pelaporan PPh Final 1%

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mbok ya coba di uji materikan

    nah… kan… he3…

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mbok ya coba di uji materikan

    nah… kan… he3…

  • pencarian

    Member
    8 March 2014 at 6:07 pm

    pada prinsipnya, seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
    Untuk angsuran PPh seperti PPh Pasal 25
    Media pelaporan SPT Masa-nya adalah SSP itu sendiri
    Apabila telah disetor ke kas negara melalui bank atau kantor pos dan telah mendapatkan validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka TIDAK PERLU melaporkan lagi..
    Hal tersebut karna Modul Penerimaan Negara (MPN) telah online dengan Bank, sehingga demi efisiensi dan penerapan IT yang baik, DJP telah memberikan kemudahan tidak perlu lapor khusus yang datanya ada pada MPN (disetor ke bank atau kantor pos dan telah mendapat validasi NTPN)

    Demikian halnya dengan PPh Final PP 46 tsb..
    Jadi, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PMK 107/PMK.011/2013 maka SSP yang telah dibayar dan mendapat validasi NTPN telah dianggap sebagai penerimaan SPT Masa-nya mulai Masa Pajak Januari 2014 (lihat Pasal 16 ayat (2))

    Juli 2013 s.d. Desember 2013 >> SSP PPh Final dilaporkan ke KPP
    Januari 2014 dst, jika telah mendapat validasi NTPN tidak wajib dilaporkan ke KPP karna otomatis dianggap telah lapor cfm data pembayaran.

    (jawaban via email dari AR perusahaan kami)

  • pencarian

    Member
    8 March 2014 at 6:07 pm

    pada prinsipnya, seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
    Untuk angsuran PPh seperti PPh Pasal 25
    Media pelaporan SPT Masa-nya adalah SSP itu sendiri
    Apabila telah disetor ke kas negara melalui bank atau kantor pos dan telah mendapatkan validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka TIDAK PERLU melaporkan lagi..
    Hal tersebut karna Modul Penerimaan Negara (MPN) telah online dengan Bank, sehingga demi efisiensi dan penerapan IT yang baik, DJP telah memberikan kemudahan tidak perlu lapor khusus yang datanya ada pada MPN (disetor ke bank atau kantor pos dan telah mendapat validasi NTPN)

    Demikian halnya dengan PPh Final PP 46 tsb..
    Jadi, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PMK 107/PMK.011/2013 maka SSP yang telah dibayar dan mendapat validasi NTPN telah dianggap sebagai penerimaan SPT Masa-nya mulai Masa Pajak Januari 2014 (lihat Pasal 16 ayat (2))

    Juli 2013 s.d. Desember 2013 >> SSP PPh Final dilaporkan ke KPP
    Januari 2014 dst, jika telah mendapat validasi NTPN tidak wajib dilaporkan ke KPP karna otomatis dianggap telah lapor cfm data pembayaran.

    (jawaban via email dari AR perusahaan kami)

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now